Jumat, 06 Januari 2012

TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI

BADAN USAHA KOPERASI
  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25, 1992)
  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  Ciri utama berada pada sifat keanggotaan (pemiliki sekaligus pengguna jasa)
  Memerlukan sistem manajemen usaha ( keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
TUJUAN & NILAI KOPERASI
  PERUSAHAAN BISNIS
Theory of the firm :
q    Mendefinisikan organisasi
q    Mengkoordirnasi keputusan
q    Menyediakan norma
q    Sasaran yang lebih nyata
v    Tujuan perusahaan
                      Maximize profit
                      Maximize the value of the firm
                      Minimize cost

  KOPERASI
q Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
q Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
q Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992 pasal 3)
q Kesulitan pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

  KONTRIBUSI TEORI BISNIS PADA SUCCESS KOPERASI
Ø  Maximization of sales (William Banmoldb) : usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yg diperoleh telah memuaskan para pemegang saham ( stake holders)

Ø  Maximization of management utility  (Oliver Williamson) : pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen

Ø  Satisfying Behaviour (Herbert Simon) : diperlukannya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan ( sales growth, market share, dll)

  KONTRIBUSI TEORI LABA PADA SUCCESS KOPERASI
q  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU ; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima

q  Innovation theory of profit : perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

q  Managerial Efficiency Theory of profit :  organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
PERMODALAN KOPERASI
MODAL SENDIRI
*  Simpanan Pokok Anggota : uang yang dibayarkan masing-masing anggota dengan jumlah yang sama ketika masuk menjadi anggota

*  Simpanan Wajib : simpanan yang tidak sama jumlahnya dan wajib dibayarkan oleh anggotanya kepada koperasi dalam periode tertentu

*  Dana Cadangan : diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

*  Donasi atau Hibah : uang/barang dengan nilai tertentu yg disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada suatu kewajiban untk mengembalikan

MODAL PINJAMAN
*  Anggota : pinjaman dari anggota/calon anggota koperasi bersangkutan

*  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya : didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi

*  Bank dan lembaga keuangan lainnya : pinjaman yg dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku

*  Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya  : dana yg diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yg berlaku

*   Sumber lainnya yg sah :  diperoleh dari bukan anggota tanpa penawarn secara umum

STATUS DAN MOTIF KOPERASI
KRITERIA ANGGOTA
    Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempunyai potensi ekonomi.

                 Harus memiliki pendapatan (income) yang pasti.

ALTERNATIF PEMENUH MODAL
q Prinsip alokasi permodalan
ü Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
ü Dana jangka panjang digunakan untuk modal invetasi

q Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero) berdasarkan saham kepemilikan

q Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Tujuan koperasi sebagai badan usaha :
* Status dan motif anggota koperasi

* Bidang usaha (bisnis)

* Permodalan koperasi

* Manajemen koperasi

* Organisasi koperasi

* Sistem pembagian keuntungan (SHU)


BISNIS KOPERASI

* Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggta untuk mrningkatkan kesejahteraan anggota.

* Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat.

* Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar