Senin, 02 Januari 2012

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan Internasional atau yang dikenal dengan singkatan HI memiliki beberapa pengertian menurut para ahli . HI menurut Charles adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi .

Selain itu, HI  juga dapat diartikan sebagai studi interaksi antar jenis kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi (warsito). Sedangkan menurut  Tygve HI adalah bagian dari ilmu politik karena itu komponen-komponennya adalah politik internasional dan hokum internasioanal.

Tidak semua negara dapat melakukan hubungan internasional dengan negara lain. Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional apabila telah diakui kemerdekaanya baik secara the facto maupun de jure.

Hubungan internasional diadakan dengan tujuan :
          Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
          Menciptakan saling pengretian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
          Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Faktor-faktor yang menyebabkan hubungan internasional terjadi  terbagi menjadi dua, yaitu dari segi :
                   Internal : kekhawatiran akan terancamnya kelangsungan hidupnya baik secara kudeta (pengambilan keputusan secara paksa) maupun intervensi (campur tangan) dari negara lain.
                  
                   Ekstrenal : Hukum alam (suatu negara tidak dapat berdiri snediri tanpa negara lain)
                                  Membangun komunikasi yang baik antarnegara dan mewujudkan kerjasama yang produktif dalam memenuhi kebutuhan negaranya.
                                 Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian bagi wwarga masyarakat dunia.

          Selain dua faktor diatas, ada faktor-faktor lain sebagai penentu hubungan internasional yaitu kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis.
         
Asas-asas ( sarana-sarana) dalam Hubungan Internasional :
                   Asas territorial : didasarakan pada kekuasaan negara atas daerahnya (yang terdapat dinegara itu saja)
                   Asas Kebangsaan : Kekuasaan negara untuk warga negaranya ( walau diluar negaranya)
                   Asas kepentingan umum : Wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. 

          Adapun landasan hukum dalam hubungan internasional adalah  pembukaaan UUD’45 alinea ke VI ( ikut melaksanakan ketertiban dunia), pasala 1 piagam PBB, perjanjian internasional atau traktat ( suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing), dan deklarasi Hukum Laut Internasional.

          Jadi suatu negara mengadakan Hubungan Internasional apabila keempat faktor diatas dimiiliki suatu negara namun kondisinya lemah, maka negara tersbut harus mengadakan Hubungan Internasional.

Referensi : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar