Senin, 02 Juli 2012

PENEGAKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DITEGAKAN


Sejauh manakah undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia ditegakan ? Sebuah pertanyaan yang juga merupakan sebuah catatan kelam bagi pemerintah khususnya konsumen sebagai pihak yang dirugikan seperti yang sudah dibahas apda tulisan sebelumnya, kita ketahui bahwa banyak kejadian-kejadian dimasyarakat yang merupakan sebuah pelanggaran atas undang-undang konsumen .
Sebelumnya mungkin belum banyak yang mengetahui tujuan dari undang-undang konsumen yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.  

Dari point-point diatas sebenarnya sudah jelas bahwa baik konsumen dan produsen atau dalam hal ini disebut pelaku usaha memiliki kewajiban dan hak masing-masing yang saling berhubungan dan dilindungi. Terlihat dari point pertama sampai point keempat dan pada point berikutnya menggambarkan kewajiban pelaku usaha.
Tapi pada kenyatannya, banyak konsumen yang tidak mengetahui tujuan dari undangan-undang tersebut. Tidak sampai disitu, bahkan bila di telaah lebih mendalam masi banyak konsumen yang tidak mengtahui hak-hak mereka yang tertera dalam undang-undang. Hanya segelintir masyarakat yang mengetahui hak-hak serta tujuan dari undang-undang ini. Tidak hanya dari sisi konsumen, para pelaku usaha pun banyak yang kurang menyadari akan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha.
Hal ini lah penyebab timbulnya pelanggaran-pelanggaran akan undang-undanag diatas. Banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan prosedur yang berlaku dalam hal pembuatan produk yang mereka tawarkan. Demi merauk keuntungan yang melimpah, para pelaku usaha ini menghalalkan segala cara. Selain itu masih banyak pula konsumen yang juga melupakan kewajiban mereka dan hanya memikirkan hak mereka sebagai konsumen. Terkadang masih banyak konsumen yang melihat produk dari harga yang ditawarkan tanpa memperhatikan kualitas produk lebih lanjut.
Siapakah yang harus disalahkan dalam hal ini ? Menjawab pertanyaan ini akan sekaligus menjawab pertanyaan sebelumnya mengenai sudah sejauh manakah undang-undanga perlindungan konsumen ditegakan?
Semua pihak mempunyai peranan masing-masing yang dalam hal ini baik konsumen, pelaku usaha dan pemerintah memilki tanggungjawab yang harus mereka penuhi.
Konsumen seharusnya lebih peka akan kewajiban mereka bukan hanya memahami hak dengan sangat jelas. Sebagai contoh mengenai tanggal kadaluarsa suatu produk. Masih banyak konsumen yang kadang tidak menghiraukan hal ini. Kita tahu mendekati hari raya banyak barang-barang yang beredar dipasaran yang ternyata dipasarkan lewat dari tanggal kadaluarsa atau dapat diakatakn produk tersebut sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Seharusnya konsumen bisa lebih cermat dalam emilih barang dan bisa memahami serta mengaplikasikan dengan baik mengenai kewajiban-kewajiban apa saja yang harus konsumen lakukan. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut yaitu (Point yang dicetak tebal merupakan hal yang dimaksudkan diatas) :
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
 beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kemudian dari sisi pelaku usaha. Seperti kita tahu banyak pelaku usaha yang masih berlaku curang dalam memproduksi produknya. Berita terakhir yang menyebar dimasyarakat yaitu mengenai pembuatan nugget dengan bahan baku udang dan ikan busuk serta menggunakan pewarna tekstil. Ini merupakan bentuk usaha yang merugikan konsumen.
Sebenarnya jika dikatakan pengetahuan akan penggunaaan bahan-bahan berbahaya sudah banyak diketahui masyarakat walau mungkin tidak terlalu mendalam. Namun yang menjadi permasalahan adalah tindakan setelah mengetahui hal tersebut. Masih banyak kita jumpai produsen atau pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya dalam produk mereka . sangat disayangkan, perlakuan yang curang dibenrakan demi meraup keuntungan.
Dalam hal ini pemerintah mempunyai peranan penting. Tidak hanya memberikan informasi mengenai bahan-bahan yang baik digunakan juga dalam hal pembatasan penyebaran bahan-bahan berbahaya. Bahan-bahan tersebut diakui selain mudah didapat, harganya pun terjangkau. Seharusnya bahan-bahan berbahaya tersebut bisa dibatasi penyebarannya.
Miris jika kita melihat apa yang terjadi. Terkesan seakan aparat dan pemerintah seperti mengacuhkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat. Semua dibiarkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Padahal sudah banyak stasiun televisi swasta yang memberitakan perlakuan curang tersebut. Hal ini bukan hanya membantu masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk khususnya makanan yang akan dikonsumsi, namun juga membantu pemerintah untuk lebih peka dengan keadaan yang terjadi dimaasyarakatnya.
 Terlepas dari itu semua, sebenarnya permasalahan ini bukanlah sekedar menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah dan aparata setempat, tapi juga para pelaku usaha.
Penegakan yang dilakukan didalamnya juga terdapat peran pelaku usaha. Mereka juga mempunyai andil dalam melindungi konsumen dari kecurangan-kecurangan yang terjadi akhir-akhir ini. Tidak dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang masih berlaku jujur dan mempertahankan hal tersebut dalam usaha mereka. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kejadiaan ini juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak produsen.
Jadi dapat dikatakan, penegakan undang-undang perlindungan konsumen masih jauh dari kata adil. Ini tergambar dari apa yang sudah dipaparkan diatas. Walau meski mungkin sejauh ini yang terlihat masih sangat kurang dalam hal penegakan undang-undanagn perlindungan konsumen, namun bukan berarti kita bisa berlaku curang demi kepentingan pribadi. Menurut saya, selagi setiap kita menyadari akan pentingnya mendahulukan kepentingan umum dengan dimulai dari diri kita sendiri, maka penegakan undang-undang perlindungan konsumen akan dapat ditegakan sebagaimana mestinya. Karena perlu disadari bahwa pemerintah dan pelaku usaha pun dalam suatu kondisi tertentu adalah juga konsumen yang pastinya tidak mau dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar