Sejauh
manakah undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia ditegakan ? Sebuah
pertanyaan yang juga merupakan sebuah catatan kelam bagi pemerintah khususnya
konsumen sebagai pihak yang dirugikan seperti yang sudah dibahas apda tulisan
sebelumnya, kita ketahui bahwa banyak kejadian-kejadian dimasyarakat yang
merupakan sebuah pelanggaran atas undang-undang konsumen .
Sebelumnya
mungkin belum banyak yang mengetahui tujuan dari undang-undang konsumen yaitu :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Dari
point-point diatas sebenarnya sudah jelas bahwa baik konsumen dan produsen atau
dalam hal ini disebut pelaku usaha memiliki kewajiban dan hak masing-masing
yang saling berhubungan dan dilindungi. Terlihat dari point pertama sampai
point keempat dan pada point berikutnya menggambarkan kewajiban pelaku usaha.
Tapi
pada kenyatannya, banyak konsumen yang tidak mengetahui tujuan dari
undangan-undang tersebut. Tidak sampai disitu, bahkan bila di telaah lebih
mendalam masi banyak konsumen yang tidak mengtahui hak-hak mereka yang tertera
dalam undang-undang. Hanya segelintir masyarakat yang mengetahui hak-hak serta
tujuan dari undang-undang ini. Tidak hanya dari sisi konsumen, para pelaku
usaha pun banyak yang kurang menyadari akan kewajiban mereka sebagai pelaku
usaha.
Hal
ini lah penyebab timbulnya pelanggaran-pelanggaran akan undang-undanag diatas.
Banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan prosedur yang berlaku dalam hal
pembuatan produk yang mereka tawarkan. Demi merauk keuntungan yang melimpah,
para pelaku usaha ini menghalalkan segala cara. Selain itu masih banyak pula
konsumen yang juga melupakan kewajiban mereka dan hanya memikirkan hak mereka
sebagai konsumen. Terkadang masih banyak konsumen yang melihat produk dari
harga yang ditawarkan tanpa memperhatikan kualitas produk lebih lanjut.
Siapakah
yang harus disalahkan dalam hal ini ? Menjawab pertanyaan ini akan sekaligus
menjawab pertanyaan sebelumnya mengenai sudah sejauh manakah undang-undanga
perlindungan konsumen ditegakan?
Semua
pihak mempunyai peranan masing-masing yang dalam hal ini baik konsumen, pelaku
usaha dan pemerintah memilki tanggungjawab yang harus mereka penuhi.
Konsumen
seharusnya lebih peka akan kewajiban mereka bukan hanya memahami hak dengan
sangat jelas. Sebagai contoh mengenai tanggal kadaluarsa suatu produk. Masih
banyak konsumen yang kadang tidak menghiraukan hal ini. Kita tahu mendekati
hari raya banyak barang-barang yang beredar dipasaran yang ternyata dipasarkan
lewat dari tanggal kadaluarsa atau dapat diakatakn produk tersebut sudah tidak
layak untuk dikonsumsi.
Seharusnya
konsumen bisa lebih cermat dalam emilih barang dan bisa memahami serta
mengaplikasikan dengan baik mengenai kewajiban-kewajiban apa saja yang harus
konsumen lakukan. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut yaitu (Point yang dicetak
tebal merupakan hal yang dimaksudkan diatas) :
membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kemudian
dari sisi pelaku usaha. Seperti kita tahu banyak pelaku usaha yang masih
berlaku curang dalam memproduksi produknya. Berita terakhir yang menyebar dimasyarakat
yaitu mengenai pembuatan nugget dengan bahan baku udang dan ikan busuk serta
menggunakan pewarna tekstil. Ini merupakan bentuk usaha yang merugikan
konsumen.
Sebenarnya
jika dikatakan pengetahuan akan penggunaaan bahan-bahan berbahaya sudah banyak
diketahui masyarakat walau mungkin tidak terlalu mendalam. Namun yang menjadi
permasalahan adalah tindakan setelah mengetahui hal tersebut. Masih banyak kita
jumpai produsen atau pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya dalam produk
mereka . sangat disayangkan, perlakuan yang curang dibenrakan demi meraup
keuntungan.
Dalam
hal ini pemerintah mempunyai peranan penting. Tidak hanya memberikan informasi
mengenai bahan-bahan yang baik digunakan juga dalam hal pembatasan penyebaran
bahan-bahan berbahaya. Bahan-bahan tersebut diakui selain mudah didapat,
harganya pun terjangkau. Seharusnya bahan-bahan berbahaya tersebut bisa
dibatasi penyebarannya.
Miris
jika kita melihat apa yang terjadi. Terkesan seakan aparat dan pemerintah
seperti mengacuhkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat. Semua dibiarkan
seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Padahal sudah banyak stasiun televisi swasta
yang memberitakan perlakuan curang tersebut. Hal ini bukan hanya membantu
masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk khususnya makanan
yang akan dikonsumsi, namun juga membantu pemerintah untuk lebih peka dengan
keadaan yang terjadi dimaasyarakatnya.
Terlepas dari itu semua, sebenarnya
permasalahan ini bukanlah sekedar menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah
dan aparata setempat, tapi juga para pelaku usaha.
Penegakan
yang dilakukan didalamnya juga terdapat peran pelaku usaha. Mereka juga
mempunyai andil dalam melindungi konsumen dari kecurangan-kecurangan yang
terjadi akhir-akhir ini. Tidak dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang masih
berlaku jujur dan mempertahankan hal tersebut dalam usaha mereka. Namun tidak
bisa dipungkiri bahwa kejadiaan ini juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak
produsen.
Jadi
dapat dikatakan, penegakan undang-undang perlindungan konsumen masih jauh dari
kata adil. Ini tergambar dari apa yang sudah dipaparkan diatas. Walau meski mungkin
sejauh ini yang terlihat masih sangat kurang dalam hal penegakan
undang-undanagn perlindungan konsumen, namun bukan berarti kita bisa berlaku
curang demi kepentingan pribadi. Menurut saya, selagi setiap kita menyadari
akan pentingnya mendahulukan kepentingan umum dengan dimulai dari diri kita
sendiri, maka penegakan undang-undang perlindungan konsumen akan dapat
ditegakan sebagaimana mestinya. Karena perlu disadari bahwa pemerintah dan
pelaku usaha pun dalam suatu kondisi tertentu adalah juga konsumen yang
pastinya tidak mau dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar