Selasa, 03 Juli 2012

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA



Hukum ekonomi merupakan suatu sistem yang mengatur serta mengontrol jalannya perekonomian suatu negara. Begitu pentingnya peran hukum ekonomi menjadi suatu alasan mengapa hukum tersebut tercipta. Dengan adanya hukum ini, perekonomian suatu negara dapat dikontrol serta berjalan dengan prosedur yang tertera dalam hukum tersebut.
Apakah hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.

 Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b)      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

 Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:

1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

2.      Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.


3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tidak semudah dan semulus teori, hukum ekonomi juga memiliki kekurangan dalam hal pelaksaannya. Masih banyak kasus-kasus yang memperlihatkan ketimpangan dalam aplikasi hukum ini. Sering kita jumpai dibeberapa negara khususnya Indonesia mengenai ketimpangan pelaksanaan hukum ekonomi ini. Banyak kasus yang memperlihatkan hal-hal tersebut.
Lalu yang menjadi pertanyaan “bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia ?”
Menurut saya semua permaslaahan yang terjadi termasuk dalam pengaplikasian hukum ekonomi ini tidak terlepas dari subjek atau pelakunya atau dapat diartikan kita sebagai pelaku dalam penerapan dan pelaksanaan hukum ini. Dengan kualitas individu yang baik, maka kita bisa menciptakan atau membenahi hukum ekonomi yang ada dengan baik.
            Kualitas baik yang dimaksud ialah menciptakan pribadi yang berkomitmen, jujur dan mengutamakan kepeningan bersama. Seperti kita tahu banyak negara yang tidak terlepas dan kasus koprusi termasuk negraa kita Indonesia. Masih banyak ita temui kasus-kasus berbau korupsi bahkan pada tingkat pemerintahan terkecil sekalipun.
            Hal kecil yang mungkin terlihat sepele namun memiliki dampak yang besar jka dibiarkan tanpa ada solusi yang berarti. Sebagai contoh kita tahu saat ini memasuki masa penerimaan murid baru. Saya cukup kagetkarena masih banyak masyarakat kita yang “menghalalkan” segala cara demi kepentingan pribadi. Banyak orangtua yang rela melakukaan suap atau yang lebih dikenal dengan “main belakang” demi mendapatkan sekolah terbaik untuk anaknya yang terkadang melupakan kemampuan anaknya sendiri.
           

Mungkin agak menyimpang dari pembahasan kita mengenai hukum ekonomi. Namun ini merupakan suatu kebiasaan yang juuga berdampak bagi hukum ekonomi dinegara kita. Karena sebenarnya untuk membenahi hukum ekonomi cara pertama yang harus dilakukan dengan memulainya dari diri sendiri. Namun jika dari hal yang saya bahas di atas tadi saja di “halal” kana tau diaanggap tabu , bagaimana dengan hal-hal yang lain?
            Ketika tercipta masyarakat atau pribadi yang bermoral baik, maka bisa dipastikan bahwa kecurangan-kerucangan yang terjadi saat ini bisa dikurangi. Kurangnya disiplin serta rendahnya moral bangsa membuat sulitnya pembenahan hukum ekonomi di Indonesia. Jika saja disiplin yang diajarkan sejak dini tidak pudar dengan mudahnya seiring perkembangan jaman, setidaknya hukum pun akan bisa lebih tegas dalam pelaksanaannya.
            Jadi menurut saya semua itu tidak hanya menjadi tugas dari pemerintah namun juga merupakan tugas kita semua selaku masyarakat dan subjek dalama hukum ekonomi ini. Kiat juga mempunyai bagian penting dalam pembenahan hukum ekonomi di Indonesia. Kita tetap harus bekerja sama dalam memberantas korupsi dan memulai segala yang baik sesuai prosedur yang ada guna membiasaakn diri menjadi individu berkualitas tinggi.
            Sebaiknya ada kerjasama dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakata dalam membenahi hukum ekonomian. Selain itu juga tidak hany membenahi, namun jugaperlu adanya pengawasan yang jujur dan adil dalam pelaksanaan pembenahan hukum ini. Dengan begitu apa yang diharapkan meski tidak sempuran setidaknya bisa terealisasikan dengan baik. Kembali lagi dengan pribadi yang bermoral tinggi, berkualitas baik dan berkomitmen. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar