Hukum
ekonomi merupakan suatu sistem yang mengatur serta mengontrol jalannya
perekonomian suatu negara. Begitu pentingnya peran hukum ekonomi menjadi suatu alasan
mengapa hukum tersebut tercipta. Dengan adanya hukum ini, perekonomian suatu
negara dapat dikontrol serta berjalan dengan prosedur yang tertera dalam hukum
tersebut.
Apakah hukum ekonomi itu? Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi dibuat
seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945,
yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan.
2. Cabang–cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak
semudah dan semulus teori, hukum ekonomi juga memiliki kekurangan dalam hal
pelaksaannya. Masih banyak kasus-kasus yang memperlihatkan ketimpangan dalam
aplikasi hukum ini. Sering kita jumpai dibeberapa negara khususnya Indonesia mengenai
ketimpangan pelaksanaan hukum ekonomi ini. Banyak kasus yang memperlihatkan
hal-hal tersebut.
Lalu
yang menjadi pertanyaan “bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia ?”
Menurut
saya semua permaslaahan yang terjadi termasuk dalam pengaplikasian hukum
ekonomi ini tidak terlepas dari subjek atau pelakunya atau dapat diartikan kita
sebagai pelaku dalam penerapan dan pelaksanaan hukum ini. Dengan kualitas
individu yang baik, maka kita bisa menciptakan atau membenahi hukum ekonomi
yang ada dengan baik.
Kualitas baik yang dimaksud ialah
menciptakan pribadi yang berkomitmen, jujur dan mengutamakan kepeningan
bersama. Seperti kita tahu banyak negara yang tidak terlepas dan kasus koprusi
termasuk negraa kita Indonesia. Masih banyak ita temui kasus-kasus berbau
korupsi bahkan pada tingkat pemerintahan terkecil sekalipun.
Hal kecil yang mungkin terlihat sepele
namun memiliki dampak yang besar jka dibiarkan tanpa ada solusi yang berarti. Sebagai
contoh kita tahu saat ini memasuki masa penerimaan murid baru. Saya cukup
kagetkarena masih banyak masyarakat kita yang “menghalalkan” segala cara demi
kepentingan pribadi. Banyak orangtua yang rela melakukaan suap atau yang lebih
dikenal dengan “main belakang” demi mendapatkan sekolah terbaik untuk anaknya
yang terkadang melupakan kemampuan anaknya sendiri.
Mungkin
agak menyimpang dari pembahasan kita mengenai hukum ekonomi. Namun ini
merupakan suatu kebiasaan yang juuga berdampak bagi hukum ekonomi dinegara
kita. Karena sebenarnya untuk membenahi hukum ekonomi cara pertama yang harus
dilakukan dengan memulainya dari diri sendiri. Namun jika dari hal yang saya
bahas di atas tadi saja di “halal” kana tau diaanggap tabu , bagaimana dengan
hal-hal yang lain?
Ketika tercipta masyarakat atau
pribadi yang bermoral baik, maka bisa dipastikan bahwa kecurangan-kerucangan
yang terjadi saat ini bisa dikurangi. Kurangnya disiplin serta rendahnya moral
bangsa membuat sulitnya pembenahan hukum ekonomi di Indonesia. Jika saja disiplin
yang diajarkan sejak dini tidak pudar dengan mudahnya seiring perkembangan
jaman, setidaknya hukum pun akan bisa lebih tegas dalam pelaksanaannya.
Jadi menurut saya semua itu tidak
hanya menjadi tugas dari pemerintah namun juga merupakan tugas kita semua
selaku masyarakat dan subjek dalama hukum ekonomi ini. Kiat juga mempunyai
bagian penting dalam pembenahan hukum ekonomi di Indonesia. Kita tetap harus
bekerja sama dalam memberantas korupsi dan memulai segala yang baik sesuai
prosedur yang ada guna membiasaakn diri menjadi individu berkualitas tinggi.
Sebaiknya ada kerjasama dari semua
pihak baik pemerintah maupun masyarakata dalam membenahi hukum ekonomian. Selain
itu juga tidak hany membenahi, namun jugaperlu adanya pengawasan yang jujur dan
adil dalam pelaksanaan pembenahan hukum ini. Dengan begitu apa yang diharapkan
meski tidak sempuran setidaknya bisa terealisasikan dengan baik. Kembali lagi
dengan pribadi yang bermoral tinggi, berkualitas baik dan berkomitmen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar