Karakteristik
dari perjanjian lease yang menyebabkan terjadinya masalah-masalah akuntansi
khusus antara lain :
A. Nilai
Residu
I. Pengertian
Nilai residu memiliki pengertian sebagai estimasi nilai wajar dari aktiva yang
dilease pada akhir masa lease. Dalam praktek perjanjian lease sering ditemui
suatu aktiva yang dileasekan memiliki
umur ekonomis melebihi jangka waktu lease. Kejadiaan ini mengakibatkan
perbedaan dalam nilai residu dengan nilai sisa sesungguhnya. Hal ini
mengakibatkansering terjadi nilai residu yang lebih besar pada akhir masa
lease. Jika hak kepemilikian tidak secara otomatis berpindah ke lease (kriteria
1) dan tidak terdapat hak opsi pembelian dengan harga khusus (kriteria 2) maka
lease akan mengembalikan aktiva kepada lessor pada akhir masa lease. Maksudnya
adalah apabila terjadi perbedaan antara nilai residu dengan nilai sisa yang
sesungguhnya yang diakibatkan karena perbedaan jangka waktu lease dan umur
ekonomis maka secara sederhana diasumsikan bahwa kedua nialai tersebut sama
meskipun umur ekonomis dan jangka waktu lease berbeda.
II. Nilai
Residu Dijamin dan Tidak dijamin
Nilai residu
dijamin dan tidak dijamin berpengaruh pada pihak lesse. Adaapun penjelasan
mengenai nilai residu ini adalah sebagai berikut :
II.1 Nilai Residu dijamin
Dalam kasus nilai residu yang dijamin
memiliki pengaruh terhadap perhitungan pembayaran lease minimum oleh lessee.
Maksudnya adalah adanya tambahan pembayaran lease yang disyaratkan dan
pembayaran tersebut dapat berupa property atau kas atau keduanya.
II. 2 Nilai Residu yang
tidak dijamin
Berbeda dengan nilai residu yang
dijamin, dari sisi pihak lease nilai residu yang tidak dijamin sama halnya
dengan tidak ada nilai residu. Dalam hal ini berpengaruh terhadap pembayaran
lease minimum oleh lesse dimana tidak terdapat penambahan pembayaran (nilai
residu tidak dijamin).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan
bahwa nilai residu ini dilihat dari sudut pandang lessee. Seangkan dari pihak
lessor sendiri sebenarnya ada atau tidaknya penjaminan atas residu tidak
mempengaruhi pembayarn lease sebagai pengembalian tertentu atas investasi. Hal
ini dikarena bagi lessor sudah terdapat pembayaran minimum yang disyaratkan.
Jadi dijamin atau tidaknya nilai residu bagi pihak lessor akan tetap
direalisasikan pada akhir masa lease.
III. Lease Jenis Penjualan
Perbedaan
utama antara lease pembiayaan langsung dengan lease jenis penjualan adalah laba
atau rugi kotor produsen atatu penyalur.
IV. Opsi
Pembelian dengan Harga Khusus (Lessee)
Pada
karakteristik ini memungkinkan lessee membeli aktiva yang dileaseka dengan
harga jauh dibawah perkiraan nialai wajar aktiva dimasa depan. Jika terdapat
opsi pembelian dengan harga khusus, maka lessee harus menambahkan nialai
sekarang dari pembayaran lease minimum dengan nilai sekarang dari harga opsi.
V. Biaya Langsung Awal
Terdapat
dua jenis biaya langsung awal yaitu biaya langsung incremental dan biaya
langsung internal.
Biaya
langsung inkremental adalah biaya-biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga
yang independen yang terjadi pada awal perjanjian lease. Sedangkan biaya
langsung internal adalah biaya-biaya yang secara langsung berhubungan dengan
kegiatan khusus yang dilaksanakan oleh lesssor pada lessee tertentu.