Kamis, 26 April 2012

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen merupakan sebuah bentuk upaya menjaga jaminan produsen bila sewaktu-waktu pihak produsen melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi seperti itu, konsumen berhak untuk memnuntut perlindungan dan meminta ganti rugi. Dengan adanya perlindungan konsumen ini, paling tidak membuat pihak konsumen merasa terlindungi dalam hal hak-haknya.
Di Indonesia, perlindungan atas hak-hak konsumen di atur dalam undang-undang UU No. 8 tahun 1999 pasal 4. Hak- hak yang dimaksud yaitu :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindunagn dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatakan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.  
  9.   Hak-hak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berbicara mengenai bagaimana hak-hak diatas diaplikasikan, berhubungan dengan seperti apa keadaan sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari konsumen. Sudah banyak kasus yang merujuk pada pelanggaran hak atas perlindungan yang seharusnya didapatkan konsumen. Ini menandakan bahwa UU No.8 tahun 1999 masih belum dapat direalisasikan sempurna sesuai yang dicantumkan .
Sebagai contoh pelanggaran hak atas keamanan dan keselamatan mengkonsumsi barang (hak no.1). kita tahu banyak sekali penyimpangan penggunaan bahan kimia yang sangat berbahaya ke dalam bahan makanan yang dikonsumsi masyakarat umum. Bahan yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita yaitu boraks, dan bahan pewarna tekstil. Boraks yang jika di konsumsi dalam jangka waktu lama akan menyebabkan kematian bagi penggunanya. Hal ini sering kita temu pada produsen yang “nakal”. Mereka hanya memikirkan laba di bangdingkan keselamatan konsumen.
Kemudian bahan pewarna tekstil. Sesuai namanya, bahan ini digunakan untuk memberikan warna pad barang-barang tekstil, bukan untuk dikonsumsi manusia. Namun, menurut saya tidak sulit untuk menemukan makanan yang berbahan pewarna tekstil tersebut. Saya pernah menemui sosis yang berbahan pewarna tekstil. Tampilan fisik memang sangat berbeda dari sosis yang dibuat dengan bahan-bahan yang aman. Sosis berbahan berbahaya ini memiliki warna yang sangat cerah bahkan yang selazimnya berwarna merah, akibat penggunaan bahan berbahaya ini, warna sosis akan menjadi merah muda cerah (Pink). Hal ini sangat melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen.     
Apa penyebabnya ?? kembali merujuk pada keadaan ekonomi yang mendesak. Para produsen menghalalkan segaa cara demi mendapatkan untung yang lebih dibandingkan dengan  jujurbelakuk. Selain itu juga biaya produksi yang lebih murah dibandingkan mengunakan  bahan-bahan yang aman dikonsumsi oleh konsumen. Ulah ini juga memudahkan mereka dalam hal menawarkan barang-barang produksi mereka dikarena tampilan yang lebih menarik dan cerah akibat penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut.  Kembali semua karena perekonomian yang memang tidak merata. Yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.

Memang bukanlah hal yang sepantasnya untuk dilakukan oleh para produsen tidak bertanggungjawab tersebut. Sekalipun dengan alas an kebutuhan ekonomi yang mendesak. karena hal itu tidak hanay merugikan pihak konsumen semata, tapi juga para produsen lain yang berlaku jujur dalam memproduksi barang atau makanan mereka. Akibat ulah beberapa pihak, merugikan produsen-produsen yang lainnya.
Selain barang, kita bisa lihat juga dalam hal pelayanan yang di terima msyarakat (jasa). Contoh yang sering terjadi yaitu para supir angkutan umum yang ngebut dijalan. Kembali lagi tidak hanya merugikan para penumpang, namun para pengguna jalan lainnya pun ikut dirugikan akibat ulah supir-supir seperti ini. Ugal-ugalan dijalan, berhenti seenaknya, atau bahkan ada yang mengendarai dengan keadaan setengah sadar (mabuk). Itu sangat melanggar hak-hak yang seharusnya konsumen terima. Bagaimana mungkin keselamatan para penumpang bisa terjamin jika yang mengendarai dalam keadaan mabuk. Supir yang sadar dan terampil mengendarai kendaraan saja belum tentu pasti terhindar dari kecelakan dan kejadian lain yang mengancam keselamatan dan keamanan konsumen, apalagi yang setengah sadar.
Berbicara mengenai hak, maka akan berbicara pula mengenai kewajiban. Selain hak-hak yang disebutkan diatas tadi, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Adapaun kewajiaban-kewajiban konsumen adalah :
  1.      Membaca mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
  2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  3.    Membayar sesuai dengan niali tukar yang disepakati
  4.  Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Maka apa yang mesti dilakukan ?? sebagai konsumen kita tidak hanya bisa menuntut hak-hak tapi juga mampu mejalankan kewajbian sebagaimana mestinya. Karena dengan begitu kita pun ikut berupaya untuk terhindar dari kerugian-kerugian akibat ulah produsen yang tidak bertanggungjawab. Dan bagi para produsen, memang tidak mudah untuk tetap bertahan jujur dalam memproduksi jika dalam aplikasinya banyak ulah-ulah produsen tidak bertanggungjawab yang merusak kepercayaan konsumen. Bersabar dan terus percaya, melakukan hal yang baik menghasilkan buah yang baik pula .  kepada pemerintah, diharapkan lebih diperketat dalam penyebaran dan ijin penggunaan bahan-bahan kimi berbahaya yang sering digunakan oleh produsen “nakal” tersebut. Terakhir kepada semua pihak yang terkait dalam tindakan curang ini, akan lebih baik jika kita menghentikan hal tersebut dari sekarang, selain menyelamatkan banyak pihak masa kini. Juga menyelamatkan para penerus bangsa demi masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar