Perlindungan
konsumen merupakan sebuah bentuk upaya menjaga jaminan produsen bila
sewaktu-waktu pihak produsen melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi
seperti itu, konsumen berhak untuk memnuntut perlindungan dan meminta ganti
rugi. Dengan adanya perlindungan konsumen ini, paling tidak membuat pihak
konsumen merasa terlindungi dalam hal hak-haknya.
Di
Indonesia, perlindungan atas hak-hak konsumen di atur dalam undang-undang UU
No. 8 tahun 1999 pasal 4. Hak- hak yang dimaksud yaitu :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindunagn dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatakan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berbicara
mengenai bagaimana hak-hak diatas diaplikasikan, berhubungan dengan seperti apa
keadaan sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari konsumen. Sudah banyak kasus
yang merujuk pada pelanggaran hak atas perlindungan yang seharusnya didapatkan
konsumen. Ini menandakan bahwa UU No.8 tahun 1999 masih belum dapat
direalisasikan sempurna sesuai yang dicantumkan .
Sebagai
contoh pelanggaran hak atas keamanan dan keselamatan mengkonsumsi barang (hak
no.1). kita tahu banyak sekali penyimpangan penggunaan bahan kimia yang sangat
berbahaya ke dalam bahan makanan yang dikonsumsi masyakarat umum. Bahan yang
mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita yaitu boraks, dan bahan pewarna
tekstil. Boraks yang jika di konsumsi dalam jangka waktu lama akan menyebabkan
kematian bagi penggunanya. Hal ini sering kita temu pada produsen yang “nakal”.
Mereka hanya memikirkan laba di bangdingkan keselamatan konsumen.
Kemudian
bahan pewarna tekstil. Sesuai namanya, bahan ini digunakan untuk memberikan
warna pad barang-barang tekstil, bukan untuk dikonsumsi manusia. Namun, menurut
saya tidak sulit untuk menemukan makanan yang berbahan pewarna tekstil
tersebut. Saya pernah menemui sosis yang berbahan pewarna tekstil. Tampilan
fisik memang sangat berbeda dari sosis yang dibuat dengan bahan-bahan yang
aman. Sosis berbahan berbahaya ini memiliki warna yang sangat cerah bahkan yang
selazimnya berwarna merah, akibat penggunaan bahan berbahaya ini, warna sosis
akan menjadi merah muda cerah (Pink). Hal ini sangat melanggar hak-hak yang
dimiliki konsumen.
Apa
penyebabnya ?? kembali merujuk pada keadaan ekonomi yang mendesak. Para
produsen menghalalkan segaa cara demi mendapatkan untung yang lebih
dibandingkan dengan jujurbelakuk. Selain
itu juga biaya produksi yang lebih murah dibandingkan mengunakan bahan-bahan yang aman dikonsumsi oleh konsumen.
Ulah ini juga memudahkan mereka dalam hal menawarkan barang-barang produksi
mereka dikarena tampilan yang lebih menarik dan cerah akibat penggunaan
bahan-bahan berbahaya tersebut. Kembali
semua karena perekonomian yang memang tidak merata. Yang kaya semakin kaya, dan
yang miskin semakin miskin.
Memang
bukanlah hal yang sepantasnya untuk dilakukan oleh para produsen tidak
bertanggungjawab tersebut. Sekalipun dengan alas an kebutuhan ekonomi yang
mendesak. karena hal itu tidak hanay merugikan pihak konsumen semata, tapi juga
para produsen lain yang berlaku jujur dalam memproduksi barang atau makanan
mereka. Akibat ulah beberapa pihak, merugikan produsen-produsen yang lainnya.
Selain
barang, kita bisa lihat juga dalam hal pelayanan yang di terima msyarakat
(jasa). Contoh yang sering terjadi yaitu para supir angkutan umum yang ngebut
dijalan. Kembali lagi tidak hanya merugikan para penumpang, namun para pengguna
jalan lainnya pun ikut dirugikan akibat ulah supir-supir seperti ini.
Ugal-ugalan dijalan, berhenti seenaknya, atau bahkan ada yang mengendarai
dengan keadaan setengah sadar (mabuk). Itu sangat melanggar hak-hak yang
seharusnya konsumen terima. Bagaimana mungkin keselamatan para penumpang bisa
terjamin jika yang mengendarai dalam keadaan mabuk. Supir yang sadar dan
terampil mengendarai kendaraan saja belum tentu pasti terhindar dari kecelakan
dan kejadian lain yang mengancam keselamatan dan keamanan konsumen, apalagi
yang setengah sadar.
Berbicara
mengenai hak, maka akan berbicara pula mengenai kewajiban. Selain hak-hak yang
disebutkan diatas tadi, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Adapaun kewajiaban-kewajiban konsumen adalah :
- Membaca mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan niali tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Maka
apa yang mesti dilakukan ?? sebagai konsumen kita tidak hanya bisa menuntut
hak-hak tapi juga mampu mejalankan kewajbian sebagaimana mestinya. Karena
dengan begitu kita pun ikut berupaya untuk terhindar dari kerugian-kerugian
akibat ulah produsen yang tidak bertanggungjawab. Dan bagi para produsen,
memang tidak mudah untuk tetap bertahan jujur dalam memproduksi jika dalam
aplikasinya banyak ulah-ulah produsen tidak bertanggungjawab yang merusak
kepercayaan konsumen. Bersabar dan terus percaya, melakukan hal yang baik
menghasilkan buah yang baik pula .
kepada pemerintah, diharapkan lebih diperketat dalam penyebaran dan ijin
penggunaan bahan-bahan kimi berbahaya yang sering digunakan oleh produsen
“nakal” tersebut. Terakhir kepada semua pihak yang terkait dalam tindakan
curang ini, akan lebih baik jika kita menghentikan hal tersebut dari sekarang,
selain menyelamatkan banyak pihak masa kini. Juga menyelamatkan para penerus
bangsa demi masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar