Selasa, 10 April 2012

LEASING (part II)

Perkembangan leasing di Indonesia

Usaha leasing di Indonesia pada prinsipnya masih relatif baru. Kegiatan usaha ini secara formal baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perijinan usaha leasing. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 1974 Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan No. 649/MK/IV/5/1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perijinan dalam kegiatan usaha leasing di Indonesia.






Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan surat keputusan No. 650/MK/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing. Perlakuan perpajakan terhadap setiap transaksi atau kontrak leasing antara perusahaan leasing(lessor) dan lessee berdasarkan surat keputusan tersebut bukan merupakan suatu objek pajak dan karenanya tidak dikenakan pajak penjualan.

 Kemudian sejak itu terutama pada dekade 80an perusahaan leasing semakin bertambah jumlahnya sehingga volume transaksinya pun bertambah dan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Industri leasing dewasa ini mempunyai peran yang cukup besar sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam dunia usaha terutama dalam hal penyediaan barang – barang modal yang di butuhkan unit – unit usaha.

Hadirnya perusahaan leasing asing dalam bentuk usaha patungan (join venture) dengan perusahaan – perusahaan nasional atau dengan pemodal individu lainnya telah menambah kegiatan bisnis leasing sebagai sumber pembiayaan konvensional yang umum di kenal melalui perbankan.

Kemudian dengan kebijakan deregulasi 20 desember 1998 yang di kenal dengan pakdes 20,1988 perusahaan pembiayaan termasuk leasing di atur dalam paket tersebut yang berarti bahwa usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


Dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 di perkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar