Selasa, 03 April 2012

LEASING (part I)

      Sewa guna usaha (SGU) atau yang juga dikenal dalam bahasa asing leasing ialah suatu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (menurut Perpres No.9 Tahun 2009)
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: “Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian leasing. Secara sederhana leasing merupakan suatu perjanjian antara lessor(pemilik barang modal/pemberi sewa) dengan lessee (pengguna/penyewa barang modal)
Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan leasing mulai digunakan. Diyakini leasing mulai digunakan sejak tahun 2000 sebelum masehi oleh orang-orang Sumeria.mereka menggunakan media tanah liat untuk mencatat transaksi leasing mulai dari peralatan pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air, samapi lembu dan binatang-binatang lainnya. Sebagai temuan terakhir, sekitar tahun 1984, seorang pendeta menggunakan leasing dengan para pentani di wilayahnya. Meski belum ada bukti yang akurat tentang pemakai leasing di luar Sumeria, namun tidak menutup kemungkinan leasing telah di pakai di berbagai tempat lainnya.
           

Banyak system hukum yang mencatumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Seperti yang dilakukan oleh Hammurabi, raja Babylonia. Ia menggabungkan hukum-hukum leasing bangsa Sumeria menjadi suatu undang-undang leasing tersendiri. Disebalah tenggara babylonia, bangsa Nippur juga telah mengembangkan dan memperkenalkan lembagan perbankan dan leasning kira-kira tahun 400-450 sebelum masehi. Mereka menyediakan jasa-jasa keuangan yang menggambarkan keadaan perekonomian dan sosial kekaisaran bangsa Persi.

            Kemudian peradaban kuno Yunani, Roma, Mesir menemukan bahwa leasing merupakan usaha yang cukup menarik dan dapat dijadikan sebagai suatu usaha, dan hanya leasing yang merupakan metode pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Di Inggris, leasing mulai dikenala tahun 1284 dan sejak tahun 1800-an terjadi peningkatan jenis barang yang dapat dijadikan sebagai objek leasing.

            Sejalan dengan itu, di Amerika Serikat, leasing pun telah dikenal. Transaksi leasing pertama kali dilakukan pada tahun 1700-an beruapa kuda dan kereta. Perkembangan leasing tumbuh dengan pesat dengan dibangunnya rel kereta api di sebagian besar wilayah. Hal ini dikarenakan pembiayaan pembangunan tersebut menggunakan metode leasing.

            Tahun 1900-an perusahaan leasing menyadari banyak perusahaan yang tidak membutuhkan peralatan dan kepemilikan jangka panjang melainkan jangka pendek. Hal ini lah yang mengawali kontrak leasing jangka pendek yang dikenal dengan istilah true atau operating lease. Kemudian berlanjut dengan pembiayaan leasing dalam bentuk barang modal. Leasing pun kini membiayai mulai dari barang yang sederahan samapi barang berat dan kompleks.
            1887 leasing modern mulai diperkenalkan ditandai dengan penyewaan barang-barang produksi oleh The Bell Telephone Company di Amerika Serikat. Henry schoenfield mendirikan perusahaan yang kemuadian menjadi perusahaan leasing pertama dan terkemuka saat ini di Amerika.

            Sampai sekarang kegiatan leasing berkembang pesat. Setalah tahun 1950-an di Eropa dan Amerika pun tidak ketinggalan. Berkembangnya leasing tidak terlepas dari adanya keuntungan dan kemudahan yang diberikan kepada lessee seperti perbaikan keadaan likuiditas dan pembayaran yang lebih ringan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar