Selasa, 03 April 2012

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Kondisi hukum ekonomi di Indonesia dapat dikatakan cukup memprihatinkan. Sebelumnya seperti yang kita ketahui mengenai hukum yang ad di Indonesia sendiri masih dalam kategori tidak adil. Begitu pula yang terjadi pada perekonomian di Negara ini. Seperti kita ketahui, hukum sebagai alat untuk mengatur serta mengawasi perekonomian justru hidup dalam ketidakadilan. Bias dibayangkan apa yang akan terjadi nantinya.
Seperti yang kita tahu hukum Indonesia mengacu pada hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Hukum eropa sebagai basis hukum perdata dan pidana. Hukum agama karena sebagian besar nasyarakat Indonesia menganut agama islam, maka dominasi hukum atau syariaat islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Serta hukum adat yang diserap oleh perundang-undangan atau yurisprudensi yang ada diwilayah Nusantara.
Kita tahu, kegiatan ekonomi sendiri di atur oleh undang-undang pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kelima ayat diatas dapat diperjelas sebagai berikut :
-ayat pertama : berbicara mengenai semua hal yang menyangkut perekonomian Indonesia, akan dilakukan secara bersama dan sesuai dengan asas kekeluargaan.


-ayat kedua : berbicara mengenai tugas yang diberikan oelh rakyat kepada negara untuk mengadakan kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan kepada semua cabang produksi dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat (dilihat dari kalimat “semua produksi dikuasi negara”)
-ayat ketiga : kelanjutan dari ayat kedua bahwa semua kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebaik-baiknya dan seefisien mungkin.  Hal ni mengacu pada penggunaan sumber daya alam yang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Ini juga merupakan salah satu cara yang disarankan demi mengurangi kelangkaan yang terjadi saat ini.
-ayat keempat : berbicara mengenai ayat ini sepertinya sangat bertolak belakang denan apa yang terjadi dikehidupan sehari-hari. Seperti yang kita saksikan, begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan merupakan factor penyebab timbulnya masalah ekonomi tersebut seperti korupsi, penyimpangan penggunaan uang pajak yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan masih banyak lagi.dari segi efisiensi juga banyak penyimpangan dalam aplikasinya. Pemerintah terkadang bahkan lebih sering mengeluarkan dana untuk beberapa proyek mereka yang terkadang dirasa sangat berlebihan seperti kursi berharag jutaan rupiah, toilet yang di bangun dengan bahan-bahan yang juga memakan biaya yang sangat besar serta banyak fasilitas lainnya yang dirasa sangat menyimpang dengan kata EFISIENS.
Banyak permasalahan yang timbul dalam perekonomian Negara kita. Hal ini tidak terlepas dari kelangkaan yang terjadi . seperti kita ketahui, jumlah penduduk yang terus meningkat sebagai tanda kebutuhan  yang pastinya meningkat pula dan bahkan makin beragam . hal tersebut menyebabkan kelangkaan diberbagai tempat khususnya ditempat-tempat terpencil dan sulit terjangkau.
Sangat miris mengetahui hal-hal diatas, dimana peraturan dibuat untuk dilanggar. Hukum ekonomi yang tidak berbeda jauh dengan hukum-hukum yang lainnya. Kondisi ini yang mungkin menjadi pekerjaan rumah bukan hanya bagi pemerintah melainkan masyarakat Indonesia sendiri. Terlebih kelangkaan yang terjadi membuat siapaun tidak dapat memungkiri bahwa perekonomian kita sangat membutuhkan sebuah hukum untuk mengatur dan mengontrol .
Pada intinya, hukum ekonomi di Indonesia dapat disimpulkan menjadi dua bagian utama yaitu :
1.HUKUM EKONOMI PEMBANGUNAN
Merupakan pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupana ekonomi atau peningkatan produksi secara nasional dan berencana. Hukum ekonomi pembangunan ini meliputi bidang-bidang pertanahan,  bentuk-bentuk usahaa, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan, dan perjanjian internasional.
2.HUKUM EKONOMI SOSIAL
Merupakan dan pemikiran hukm mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabatn kemanusiaan (Hak Asasi Manusia) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana (KB), perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderitaan cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan.
Seperti inilah hukum di Indonesia yang tidak hanya dipahami namun perlu dilaksanakan tanpa penyimpangan dalam aplikasinya.
Tidak hanya hukumnya, lembaga yang menjalankan hukum tersebut pun perlu pembenahan. Dewasa ini, lembag hukum di Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Perlu dilakukan penyesuaian bagi lembaga hukum agar dapat mendukung bekerjanya ekonomi pasar Indonesia sesuai dengan sistem ekonomi pasar yang dianut negara ini.
Walaupun antara hukum dan ekonomi mempunyai bidang yang berbeda, namun keduanya mempunyai keterkaitan. Seperti yang kita bahas tadi, bahwa kelangkaan dan penyimpangan pengaplikasiaan dari UUD pasal 33 menyebabkan kenapa hukum dibutuhkan. Meski masih cukup memprihatinkan, namun perekonomian masih dan selalu membutuhkan hukum sebagai alat yang mengatur dan mengawasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar