Jumat, 06 April 2012

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

HAKI atau kepanjanagn dari HAk Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada seseorang atau sekolompok orang atas karya ciptanya. Bentuk sederhana haki yaitu hak cipta, hak paten dan hak merk  atau dapat dikatakan Haki merupakan hak atas benda “tidak berwujud”. Dimaksudkan “tidak berwujud” yaitu berbentuk gagasan, penemuan, tanda dan informasi.

Berbeda dengan  benda “berwujud” dimana hak tersebut berfungsi sebagai title atas benda berwujud tersebut. Sedangkan haki, selain bentuknya tidak berwujud, juga mengandung hak-hak yang tidak berwujud pula. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konsekuensi hukum . Konsekuensi hukum tersebut lahir dari sifat Haki yang membatasi kemampuan pemilik benda untuk bertindak terhadap benda miliknya.  Adapun organisasi internasional yang menaungani Haki  adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Undang-undang yang mengatur tentang Haki ialah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Seperti yang dijelaskan di atas, yang termasuk Haki yaitu :

·  Hak Cipta




Merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UUD 19 pasal 1 ayat 1 2002). Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas


Konsep hak cipta merupakan terjemahan dari konsep copyright  (secara harafiah artinya "hak salin").Sejarah Hak cipta ini sejalan dengan penemuan mesin cetak. Dulu, proses membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, Hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.


Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini,copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Di Indonesia sendiri pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak cipta adalah :


  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Berikut hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik/bajakan),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

·   Hak Paten


Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UUD No.14 Pasal 1 Ayat 1 2001)
Berbeda dengan Hak cipta, hak paten diberikan bagi lingkup bidang teknologi. Hak paten hanya diberikan negera kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang teknologi. Yang termasuk dalam penemuan ini berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak paten ialah :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

·    Hak merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (UUD No.25 Pasal 1 Ayat 1, 2001)
Seperti yang kita ketahui, merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain baik sejenis maupun tidak. Selain itu juga untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan perusahaan dalm hal pemasaran, perdagangan, mejaga kualitas dan nama baik perusahaan dengan pencapaian hasil yang didapatkan serta memudahkan konsumen untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka serta memudahkan mengenali produk tersebut.
Bentuk merek bisanya berupa gambar, nama, rangkaian kata, huruf atau angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa seperti yang terkandung dalam pasal 1 UU Merek.

Dalam merek, kita juga mengenal istilah-istilah seperti :

ü  Merek dagang :   digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersaman atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang jenis lainnya.
ü  Merek jasa :digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa lain yang sejenis.
ü  Merek kolektif :digunakan pada barang atau jasa dengan karekteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang lain yang sejenis.  
ü  Hak atas merek : hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdfatar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, mengunakan sendiri merek tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya

Adapun undang-undang yang mengatur tentang merek :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar