Kamis, 31 Maret 2011

UANG DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern , uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta utang pembayaran. Beberapa ahli pun menyebutkan fungsi dari uang yaitu sebagai alat penunda pembayaran.

Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua yaitu Fungsi asli (sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai) dan fungsi turunan (uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial).

Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.: Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability), memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa, bahan harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Selain itu uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

UANG DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Selain dari fungsi uang di atas, uang juga memiliki fungsi sebagai pembiayaan dalam pembangunan. Dengan adanya pajak yang dibayarkan dengan uang menandakan adanya arus uang yang bergulir dimana uang tersebuat nantinya akan digunakan pemerintah untuk pembangunan.
Hal ini terbukti dari perkembangan fasilitas dan keadaan lainnya yang jauh lebih berkembangan dari jaman dahulu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar