Jumat, 07 Oktober 2011

KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA

Koperasi bagi masyarakat Indonesia bukanlah suatu hal yang baru atau bahkan asing untuk di dengar, khususnya bagi masyarakat menengah kebawah atau bagi para masyarakat yang terhambat usahanya karena tidak memiliki modal.

Kehadiran koperasi dalam keadaan seperti ini bisa dikatakan sangat membantu. Apa lagi kita ketahui minimnya pengetahuan tentang bagaimana mendapatakan pinjaman modal dari bank yang menyebabkan keenggannan melakukan pinjaman serta ketakutan akan bunga yang tinggi menyebabkan banyak pengusaha kecil menengah yang tidak dapat berkembang.

Pengertian dari koperasi itu sendiri ialah suatu organisasi yang dimiliki dan dioperasikan orang-seorang demi kepentingan bersama (Wikipedia). Dari pengertian ini dari dilihat bahwa penciptaan koperasi tidak diperuntukan bagi kepentingan organisasi itu sendiri, namun lebih kepada kepentingan bersama.

Sejarah koperasi sendiri bermula pada abad ke-20. Koperasi terbentuk secara spontan dan tidak berasal dari sekolompok orang kaya. Koperasi tumbuh dan berkembang dikalangan rakyat yang sederhana. Penyebab akhirnya koperasi ini dibentuk adalah dikarenakan penderitaan ekonomi yang sama serta kemampuan ekonomi yang terbatas membuat rakyat secara spontan memutuskan untuk mempersatukan diri dan saling menolong. Inilah cikal bakal terbentuknya koperasi di Indonesia.

Adapun fungsi dan peranan koperasi di Indonesia menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.



Arti dan lambing koperasi yaitu :

1.      Perisai adalah Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2.      Rantai adalah Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3.      Kapas dan Padi adalah Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4.      Timbangan adalah Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5.      Bintang adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6.      Pohon Beringin adalah Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7.      Koperasi Indonesia adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8.      Warna merah putih  menggambarkan sifat nasional Indonesia.

 Saat ini kondisi perkoperasian di Indonesia cukup memprihatinkan. Memang masih ada koperasi yang berkembang atau berada dalam posisi yang cukup kuat dan menguntungkan, namun kita juga tidak bisa memungkiri banyak pula koperasi yang sangat bergantung pada pemerintah dalam hal dana. Ini merupakan suatu bukti tersendiri bagi kita bahwa kita tidak bisa menutup mata dan telinga ketika dihadapkan pada kenyataan ini. Peraturan tentang otonomi daerah yang kini berlaku menyebabkan banyak koperasi yang tidak melaporkan kegiatan mereka.

Sungguh sangat disayangkan . apdahal masih banyak yang bergantung pada koperasi dan masih banyak hal yang dapat dikembangkan oleh koperasi dan dengan bantuan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar