A.
IFRS (International Financial Reporting Standards)
IFRS
(Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupakan standar akuntansi
internasional yang diterbitkan olehInternational Accounting Standard Board
(IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards /
IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS
bertujuan memastikan bahwa laporan keuangan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan mengandung
informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparans bagi para pengguna dan dapat
dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan;
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk
akuntansi yang berdasarkan pada IFRS; serta
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak
melebihi manfaat untuk para pengguna.
B.
Negara_negara yang Paling Banyak Mengacu pada Ifrs
1. Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu, Kanada
juga termasuk dalamThe Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors.
Sebagai
salah satu Negara G-20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International
Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP.
Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di
Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya.
IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk
Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan
waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa
butuh persiapan lebih panjang.
Kanada
sendiri merupakan Negara yang menganut hukum umum. Hal ini dikarenakan kanada
sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris yang memiliki
karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan
penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2. Korea Selatan
Korea
Selatan (Negara bagian timur benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki
kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB.
Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya
merupakan nilai terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar
ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of
Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai
anggota dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga
keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan
privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung
oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah
hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di
dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia.
Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi
kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Lembaga
otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS
di Meksiko adalah CNBV. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai
tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko
bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan.
Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit
sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh
Meksiko adalah hukum kode.
C.
Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode dengan Penerapan IFRS di
Suatu Negara
Secara
umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode
(sipil) dan hukum umum (kasus). Berikut adlaah penjelasan mengenai hukum Umum
dan HUkum Kode :
a. Hukum Umum
Hukum
umum (common law), hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah
hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan
tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan
yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem
hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di
negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris
Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang
luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh
para dewan peradilan.
Sistem
hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di
dalamnya menganut aliranfrele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi
oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan
Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi
di negara-negara Persemakmuran.
Esensi
hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan
dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu
(stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang
parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan
merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan.
Hukum
umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi
pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh
mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber
hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah
satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh
Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya
negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya.
Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum
(Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong mengikuti
Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya)
bukan hukum kode (Prancis).
Suatu
negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum
yang berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah
putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
b. Hukum Kode
Sistem
hukum kode/hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan
dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum
sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara
di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan
nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon
I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas
mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang
berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur
transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap
oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini
berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko
dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja
penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari
sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem
hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada
tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada
tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi
Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut
oleh Korea Selatan.
Suatu
negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum
yang berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode
memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan
akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila
melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara
yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi
keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru
sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
Referensi:
www.pwc.com
www.ernstyoung.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional