Sabtu, 03 Mei 2014

Negara-negara yang Paling Banyak Mengacu pada IFRS dan Sistem Hukum yang Digunakan

A.  IFRS (International Financial Reporting Standards)
IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan olehInternational Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards / IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS bertujuan memastikan bahwa laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.     transparans bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan;
2.     menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS; serta
3.     dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
B.  Negara_negara yang Paling Banyak Mengacu pada Ifrs
1.   Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu, Kanada juga termasuk dalamThe Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G-20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Kanada sendiri merupakan Negara yang menganut hukum umum. Hal ini dikarenakan kanada sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris yang memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

2.   Korea Selatan
Korea Selatan (Negara bagian timur benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya merupakan nilai terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

3.   Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Meksiko adalah CNBV. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
C.  Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode dengan Penerapan IFRS di Suatu Negara
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Berikut adlaah penjelasan mengenai hukum Umum dan HUkum Kode :
a.   Hukum Umum
Hukum umum (common law), hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliranfrele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong mengikuti Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).

b.   Hukum Kode
Sistem hukum kode/hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.


Referensi:
www.pwc.com
www.ernstyoung.com

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

Minggu, 30 Maret 2014

IFAC dan IASB

IFAC (international Federation of Accountant)

IFAC (international Federation of Accountant) merupakan organisasi untuk profesi akuntansi internasional. Konon IFAC didedikasikan bagi pelayanan untuk kepentingan umum melalui penguatan profesi serta berkontribusi dalam pembangunan perekonomian global yang kokoh. IFAC didirikan pada tahun 1977. IFAC terdiri dari 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.  Untuk Indonesia sendiri, Ahmadi HAdibroto adalah orang Indonesia pertama yang mendapat kehormatan sebagai anggota dewan IFAC.

Visi IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi dan misi dari IFAC sendiri yaitu untuk melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.

Pada tahun 2004, diputuskan bahwa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan melakukan adopsi sepenuhnya (full adoption)  atas International Auditing and Assurance Standards (ISA) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC)  melalui Konvensi Nasional Akuntan Indonesia. Dengan dilakukannya adopsi tersebut, maka ISA akan menggantikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sekarang berlaku dimana sebagian besar isinya diadopsi dari AICPA Professional Standards
tahun 1998.

Langkah full adoption tersebut ditempuh untuk memenuhi tuntutan pesatnya perkembangan dunia usaha dan bisnis yang berimbas pada bidang akuntansi dan auditing. Selain itu, IAI yang telah menjadi full members dari International Federation of  Accountant (IFAC), mempunyai kewajiban untuk mematuhi dan memenuhi butir-butir statement of membership obligation (SMO) yang salah satu diantaranya adalah bahwa semua anggota IFAC diwajibkan untuk tunduk kepada semua standar dan pernyataan lain yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board  (IAASB).  International Auditing and Assurance Standards Board  (IAASB) adalah merupakan badan yang dibentuk oleh International Federation of Accountants (IFAC) sebagai badan pembuat standar auditing dan assurance yang salah satunya adalah International Standard on Auditing (ISA).

 IASB (International Accounting Standard Board)

Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB) merupakan badan pembuat standar untuk sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi.  IASB merupakan pergantian dari International Accounting Standards Committe (IASC) pada tahun 2001. IASB memilih untuk mempertahankan semua pernyataan dan posisi IASC kecuali jika memang perlu untuk diganti. Tujuan IASB adalah merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi yang dapat dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan dan untuk mengendalikan penerimaan dan ketaatan standard di seluruh dunia. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi dan sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Adapun produk yang dihasilkan oleh IASB adalah IFRS.

Proses penetapan standard IASB mencakup 6 tahap berikut :
  • Tahap pertama : Menyusun agenda.

Dalam membuat keputusan menambahkan item potensial ke agendanya terutama dengan mengacu pada kebutuhan para investor, IASB mengganggap:
  1. Dapat memberikan informasi yang relefan dan dapat diandalkan kepada pengguna informasi.
  2. Tersedianya bimbingan.
  3. Kemungkinan meningkatnya konvergen.
  4. Pengembangan kualitas standar.
  5. Pembatasan sumber.

  • Tahap kedua : perencanaan proyek.

Pada tahap ini dewan memutuskan apakah akan mengerjakan proyek tersebut sendiri atau bergabung dengan penetap standar lainnya, dan dipilih tim proyek.

  • Tahap ketiga: Pengembangan dan penerbitan sebuah makalah diskusi.

Pada tahap ketiga, dewan biasanya menerbitkan sebuah makalah diskusi sebagai publikasi pertama pada topic utama sebagai cara untuk menjelaskan masalah dan mengumpulkan komentar dari para konstituen. Makalah diskusi mencakup pandangan yang komprehensif tentang sebuah masalah, pendekatan yang memungkinkan dalam menangani masalah tersebut, dan pandangan awal dari penulis atau dari IASB dan ajakan untuk memberikan komentar.
  • Tahap keempat: Pengembangan dan penerbitan rancangan.

Dalam tahap pengembangan dan penerbitan rancangan ditetapkan proposal yang spesifik dalam bentuk standar yang diusulkan.
  • Tahap kelima : Pengembangan dan penerbitan IFRS

Setelah menyelesaikan masalah yang muncul dari rancangan, IASB mempertimbangkan untuk mengungkapkan proposal yang telah direvisi untuk komentar public, contohnya, dengan menerbitkan rancangan kedua. Ketika IASB puas bahwa mereka telah mencapai kesimpulan dari masalah-masalah yang timbul dari rancangan, maka ia akan memerintahkan stafnya untuk menyusun IFRS. Setelah  proses tersebut selesai dan semua isu yang beredar telah diselesaikan, dan setidaknya ada 9 dari 14 anggota IASB yang telah memberikan suara mendukung publikasi, IFRS akan dikeluarkan.
  • Tahap keenam : Prosedur setelah keluarnya IFRS.

Setelah IFRS keluar, staf dan anggota IASB mengadakan rapat dengan pihak yang berkepentingan, termasuk badan penetap standar lainnya, untuk membantu dalam memahami isu-isu tak terduga yang terkait dengan pelaksanaan praktis dan dampak potensial dari proposal. Dasar IFRS juga mendorong kegiatan pendidikan untuk memastikan konsistensi dalam penerapan IFRS.


3 BURSA EFEK DIDUNIA DAN KETENTUAN PELAPORANNYA

Bursa efek atau yang dikenal pula dengan sebutan bursa saham, merupakan sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan-perusahaan yang terdaftar didalamnya. Sama halnya dengan pasar uang, bursa efek adalah sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
Didunia international terdapat banyak bursa efek yang terdaftar diantaranya :

1. Bursa Efek Tokyo

Bursa Saham Tokyo (bahasa Jepang : Tōkyō Shōken Torihikijo, bahasa Inggris: Tokyo Stock Exchange, 'TSE') adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II; setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949. Pada 18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.

Nikkei225 merupakan indeks pasar saham di Bursa Efek Tokyo (Tse).  Nikkei bias dianalogikan seperti IDX untuk bursa efek di Indonesia. Pergerakan harga Nikkei adalah yang paling dipantau indeks saham Asia. Telah dihitung oleh harian Nihon Keizai Shimbun (Nikkei) koran sejak 1971. Saham (stock) adalah nilai pada Nikkei 225 dengan memberikan nilai yang sama berdasarkan nilai per 50 yen per saham. Kegiatan seperti saham Splits, kepindahan dan penambahan dari konstituen dampak atas efektif nilai setiap saham dan pembagi.

Nikkei 225 dirancang untuk mencerminkan keseluruhan pasar, sehingga tidak ada nilai yang spesifik industri. Saham akan ditinjau setiap tahun dan pengumuman dari hasil tinjauan yang dibuat pada bulan September. Perubahan, jika diperlukan, yang dibuat pada awal Oktober. Perubahan juga dapat dilakukan kapan saja jika saham yang akan ditemukan yang tidak dapat dipilih untuk Stock Average (misalnya delistings, dll). Semua perubahan akan diumumkan di surat kabar Nikkei dari Jepang dan akan muncul di NNI. Pada Oktober 2006, Nikkei 225 terdiri dari Makanan, Otomotif, Pakaian & Tekstil dan perusahaan manufaktur Jepang. Semua perusahaan yang termasuk dalam 225 Indeks Nikkei 225 besar yang menentukan ekonomi di Jepang. Harga nya sangat ditentukan oleh teknologi tinggi Jepang saham, memberikan korelasi tinggi ke NASDAQ.

Ketentuan Pelaporan Keuangan.

Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi : neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.

Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansidan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha daninformasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi :

      • Aktiva dalam penjaminan
      • Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
      • Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
      • Piutang yang berasal dari anak perusahaan
      • Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
      • Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
      • Jaminan utang
      • Perubahan dalam provisi
      • Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
      • Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
      • Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas


2. Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. [1] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Ketentuan Pelaporan Keuangan

Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
    • Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
    • Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
    • Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
    • Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
    • Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

3. Bursa Efek Ney York


Bursa Efek di New York, Berkantor pusat di Manhathan, Wall Street yang terkenal, yang merupakan pusat keuangan tidak hanya kota NY serta Amerika Serikat. Dia memiliki mistik seluruh sekitarnya. Dia dibesarkan di 1792 dan 2006 bergabung Euronext, sehingga membentuk pasar modal pertama pan-Atlantik.

agar dapat dicatat dalam  NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan harus telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.

referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Tokyo
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Indonesia
http://id.iniciantenabolsa.com/bolsa-de-valores-de-nova-york/

Senin, 13 Januari 2014

PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA

Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak (Wikipedia). Hukum sendiri terbagi atas beberapa bidang, diantaranya :
  1. Hukum pidanan (hukum politik)
  2. Hukum perdata (hukum pribadi)
  3. Hukum acara
  4. Hukum tata Negara
  5. Hukum administrasi Negara
  6. Hukum Internasional
  7. Hukum adat

Etika atau ethikos (yunani : kebiasaan) merupakan nilai kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral. Etika dapat pula diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Fungsi dari etika itu sendiri antara lain :
  1. Menampilkan keterampilan intelektual yaitu berupa kemampuan untuk beragumentasi secara rasional dan kritis.
  2. Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
  3. Membantu mengadakan dialog antar agama karena mendasarkan pada rasionalitas.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika dalam kehidupan manusia diantaranya :
  1. Kebutuhan individu
  2. Tidak ada pedoman
  3. Lingkungan yang tidak etis
  4. Perilaku komunitas
  5. Perilaku kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi.

Dari penjelasan singkat diatas mengenai hukum dan etika, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum bisa disebabkan oleh pelanggaran etika. Banyak kasus di negara ini mengenai pelanggaran etika yang berujung pada pelanggaran hukum. Kasus-kasus seperti korupsi, pembunuhan, pelanggaran sumpah jabatan dan masih banyak lagi.

Kita ambil conoth mengenai kasus ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dimana kita semua tahu MK merupakan lembaga pengadilan negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam mejalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Namun yang terjadi adalah ketua MK justru terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut.

Terlibatnya ketua MK dalam kasus suap oleh beberapa pejabat tinggi negara mengindikasikan bahwa dalam aplikasinya kekuasaan kehakiman tidak mengandung kemerdekaan dan sekaligus menggambarkan suatu tindakan yang melanggar sumpah jabatan atau pelanggaran etika yang dimana kita ketahui setiap profesi pasti memilki etika profesi didalamnya.

Opini penulis dari contoh kecil terhadap kasus diatas menyatakan bahwa pelanggaran etika berkaitan dengan pelanggaran hukum. Dikatakan demikian karena jika seseorang dalam bermasyarakat memiliki perilaku buruk, akan memicu pada tindakan-tindakan pelanggaran hukum. Sama halnya seperti contoh kasus yang telah dibahas singkat diatas, perilaku yang dilakukan ketua MK sebagai pelanggaran etika pada akhirnya mendatangakan pelanggaran hukum. Padahal kita tahu bahwa MK sendiri merupakan lembaga perlindungan masyarakat atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Seharusnya bukan hanya sekedar menegakan hukum semata dengan membuat peraturan–peraturan baru, atau merevisi undang-undang yang lama tapi selayaknya diimbangi dengan pendidikan etika dan moral.  Jika yang dipercaya untuk menegakan hukum justru melanggar hukum, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya ?

Kamis, 28 November 2013

UU no.5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI IFRS


IFRS (International Financial Reporting Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substandi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB).

IFRS muncul akibat tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara. Dengan adanay tuntuntan tersebut maka diperluka suatu standar internasional yang berlaku sam disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi bisnis. Adapun perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia.

Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standara akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.
            Adapun Manfaat dari IFRS diantaranya :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasioanl.
  2. Meningkatkan aruas investasi global melalui transparansi.
  3. Menurunkan biata modal dengan membuka peluang “find raising” melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meninngkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatn untuk melakukan manajemen laba (erning management).

Berikut beberapa alasan diperlukannya IFRS antara lain :
  1. Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  2. Pendekatan terbatas pada sibstansi aras transaksi dan ebaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  3. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  4. Menghilangkan hambatan arus midal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  5. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analisi.
  6. Meningkatan kualitas pelaporan keuangan menuju “best pracitive”

           Sedangkan masalah uang dihadapi dalam pengunaan IFRS tersebut diantaranya :
  1. Translasi standar Internasional.
  2. Ketidaksesuaian standar internasional dengan hukum Nasional.
  3. Struktur dan kompleksitas standar internasional.
  4. Frekuensi perubahan dan kompleksitas standar internasional seperti IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.


Berbicara mengenai pelaporan keuangan yang transparansi, maka akan berhubungan erat dengan akuntansi publik. Seperti yang kita tahu jasa akuntan publik dalam peranan pelaporan keuangan sangat dibutuhkan.

Akuntan publik merupakan salah satu praktisi dari bidang akuntansi. Akuntan publik merupakan pihak yang memberikan jasa dalam mengaudit suatu laporan hingga mampu memberikan suatu kesimpulan wajar atau tidaknya sutau laporan keuangan yang juga sangat diperlukan pihak internal dan eksternal.

Akuntan publik sendiri telah diatur oleh menteri keuangan dalam undang-undang no.5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang akuntan publik.

Dalam UU no.5 dijelaskan bahwa profesi akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Secara garis besar, undang-undang ini mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik.

Lalu bagaimana hubungan antara akuntan public dan IFRS.  Akuntan public merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan public akan adanya mekanisme komunikasi yang independen anatar entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan.


Melihat pentingnya peran akuntan publik serta berlakunya IFRS di Indonesia baru-baru ini, maka akuntan publik diharapkan dapat beradaptasi dengan peraturan baru tersebut. Akuntan publik harus mampu menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas tinggi. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna laporan keuangan tidak hanya para calon investor dalam negeri tapi juga dunia internasional. Dengan demikian, akuntan publik diharapkan untuk selalu meningkaykan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi perenapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan jasa akuntan publik. 

Rabu, 06 November 2013

REVIEW JURNAL


Judul                :PROFESIONALISME AUDITOR DALAM PENGHENTIAN PREMATUR ATAS PENGHENTIAN PROSEDUR AUDIT
Penulis               : Kurniawan Puji Wibowo
Semarang, Juni 2010

I.                   LATAR BELAKANG
Dewasa ini proses audit merupakan bagian dari assurance service yaitu jasa profesional independen yang dapat meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Hal ini muncul karena adanya dilemma yang dihadapin auditor dalam lingkungan auditnya mengenai  inherent cost (biaya yang melekat pada proses audit) dan kualitas. Auditor harus emmenuhi standar profesional untuk mencapai kualitas audit pada level yang tinggi, sementara disisi  lain auditor mengalami hambatan pada biaya yang akhirnya membuat mereka menurunkan kualitas auditnya (penghentian premature prosedur audit)

Penghentian premature prosedur audit  dikatakan sebagai pengurangan kualitas karena menggambarkan tindakaan melakukan pekerjaan secara tidak lengkap dan mengabaikan prosedur yang sudah ada. Terjadinya hal tersebut sangat merugikan pihak yang menggunakan jasa auditor dimana auditor dengan berani mengukapkan opini walau dalam pekerjaannya mengabaikan prosedur dan melakukan pekerjaan tidak secara lengkap. 

Adapun faktor  penghentian premature atas prosedur audit dapat disebabkan oleh faktor karakteristik personal dari auditor (faktor internal) serta faktor situsional saat melakukan audit (faktor eksternal).  Dlaam penelitiannya, penulis lebih focus pada faktor situasional saat melakukan audit seperti time pressure, resiko, materialitas dan prosedur review serta control kualitas dengan responden paar auditor yang ada di semarang.

II.                DATA YANG DIGUNAKAN
Dalam penelitiuan ini, data yang digunakan adalah data primer dengan menggunakan metode survey (penyebaran kuesioner) pada KAP di semarang. Kueisoner dikembalikan 2 minggu terhitung sejak kuesioner diterima dari responden.

III.             POPULASI DAN SAMPEL
Populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) dan sampel yang penulis gunakan adalah KAP kota semarang.

IV.             ALAT ANALISIS
Alat analisis menggunakan uji reabilitas untuk menguji konsistensi kuesioner dalam mengukur suatu konstruk yang sama dan uji validitas yang digunakan untuk mengukur valid atau tidaknya suatu kuesioner dalam mengukur suatu konstruk dan apakah dimensi-dimensi yang diukur mampu menjadi item-item dalam pengukuran.

V.                VARIABEL YANG DIGUNAKAN
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas satu variabel terikat dan empat variabel bebas. Adapun bariabel terikat yaitu penghentian premature prosedur audit dan variabel bebasnya yaitu time pressure, risiko audit, materalitas dan prosedur review dan kontrol kualitas.

VI.             HASIL
Analisis Univarian
Dari penelitian diatas penulis mendapatkan hasil bahwa distribusi time pressure responden dalam penelitian menunjukan distribusi frekuensi sebagian besar pada saat tertekan ( pressure) dengan jumlah 17 responden (56,7%) sedangkan kategori tidak tertekan (unpressured) sebesar 13 responden (43,3%) dari total keseluruhan 30 responden.

Distribusi frekuensi resiko audit menunjukan sebagian besar pada kategori beresiko dengan jumlah 27 responden (90%) dan kategori tidak berisko sebesar 3 responden (10%) dari total 30 responden.

Distribusi frekuensi materialitas menunjukian sebagian besar pada kategori material sejumlah 17 responden (56,7%) dan sisanya 13 responden atau (43,3%) berada pada kategori tidak material dari total 30 responden.

Untuk distribusi frekuensi prosedur review dan kontrol responden dalam penelitian menunjukan sebagian besar pada kategori tidak terdeteksi dengan jumlah 24 responden (80%) dan sisanya yaitu 6 responden (20%) berada pada kategori terdeteksi dari total 30 responden.

Analisis Multivarian
Variabel time pressure menunjukan nilai koefisien B varian sebesar 0.84 dengan probabilitas variabel sebesar 0.004 dibawah tingkat signifikan 0.05. dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa time pressure berpengaruh positif terhadap penghentian premature atas prosedur audit.

Variabel risiko audit menunjukan nilai koefisien B varian sebesar 0.93 dengan probabilitas variabel sebesar 0.001 dibawah tingkat signifikan 0.05. dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko audit berpengaruh positif terhadap penghentian premature atas prosedur audit.

Variabel materialitas menunjukan nilai koefisien B varian sebesar 0.84 dengan probabilitas variabel sebesar 0.003 dibawah tingkat signifikan 0.05. dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa rmaterialitas berpengaruh positif terhadap penghentian premature atas prosedur audit.

Variabel prosedur review dan kontrol kualitas operasi menunjukan nilai koefisien B varian sebesar 0.05 dengan probabilitas variabel sebesar 0.002 dibawah tingkat signifikan 0.05. dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa  prosedur review dan kontrol kualitas operasi berpengaruh positif terhadap penghentian premature atas prosedur audit.

VII.          KESIMPULAN
1.      Time pressure berpengaruh terhadap penghentian prematur atas prosedur audit. Semakin besar time pressure semakin besar pula kecenderungan untuk melakukan penghentian premature atas prosedur audit.
2.      Risiko audit berpengaruh terhadap penghentian premature prosedure audit. Semakin rendah risiko audit, maka auditor harus lebih banyak mlakukan prosedure audit sehingga tindakan penghentian premature atas prosedur audit semakin rendah pula.
3.      Materialitas berpengaruh trhadap penghentian premature atas prosedure audit. Semakin auditor menganggap prosedur audit memiliki materialitas rendah dalam mendeteksi kemungkinana adanya salah saji, maka kecenderungan auditor untuk meninggalkan/mengabaikan prosedure tersebut akansemakin tinggi.
4.      Prosedure review dan kontrol kualitas berpengaruh terhadap penghentian prmatur atas prosedur audit. Prosedur review dan kontrol kualitas akan semakin memudahkan terdeteksinya praktik penghentian premature atas prosedure audit, sehingga semakin rendah kemungkianan auditor melakukan praktik tersebut.

VIII.       LIMITASI / KETERBATASAN.
1.      Metode pengumpulan data melalui kuesioner memiliki kelemahan yang terdapat pada responden yang tidak menjawab pernyataan dengan serius.
2.      Metode pengambilan sampling (tehnik sampling) tidak dijelaskan dengan merinci.
3.      Alat analisis tidak diberitahukan dengan jelas.
Nama pereview           :  Yunita Sari Dwi Asih Saragi

Jumat, 02 Agustus 2013

PENGARUH RETURN ON ASSETS (ROA), RETURN ON EQUITY (ROE), ECONOMIC VALUE ADDED (EVA) DAN MARKET VALUE ADDED (MVA) TERHADAP HARGA SAHAM PADA PT. TELKOM TBK

 Yunita Sari Dwi Asih S.
Fakultas Ekonomi – Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Harga saham merupakan suatu cerminan dari nilai perusahaan. Besar kecilnya harga saham mempengaruhi keputusan investasi para pemegang saham (investor). Semakin baik prestasi yang dimiliki oleh perusahaan, maka semakin banyak pula pemegang saham (investor) yang berminat dengan saham perusahaan tersebut. Informasi mengenai prestasi yang baik dari suatu perusahaan dapat dilihat dalam laporan keuangan yang dipublikasikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Return On Assets (ROA), Return ON Equity (ROE), Economic Value Added (EVA) dan Market Value Added (MVA) terhadap  harga saham pada PT. Telkom Tbk. Pada penelitian ini dilakukan beberapa uji analisis yaitu uji analisis menggunakan program SPSS 17.0.
Bedasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa variabel Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Economic Value Added (EVA) dan Market Value Added (MVA) berpengaruh secara simultan terhadap harga saham. Secara parsial, Market Value Added (MVA) berpengaruh terhadap harga saham.

Kata Kunci : Harga Saham, Return On Assets, Return On Equity, Economic Value Added dan Market Value Added.

       I.            PENDAHULUAN
            Pasar modal merupakan sarana alternatif investasi bagi para pemegang saham (investor) selain alternatif yang biasa ditawarkan (menabung di bank, membeli emas, dan lain-lain). Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara pihak pemegang saham (investor) dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui perdagangan instrument jangka panjang. Instrument yang kini banyak diminati yaitu saham. Penanaman modal melalui pembelian saham ini diharapkan dapat menjadi alternatif  penghimpunan dana selain dari sistem perbankan.

            Perkembangan pasar modal berjalan seiring dengan perkembangan perusahaan-perusahaan go public yang terdaftar didalamnya.  Perkembangan ini tidak lepas dari keputusan pemegang saham (investor) untuk menanamkan modalnya baik membeli, menjual atau mempertahankan saham.


            Sebelum memutuskan untuk melakukan investasi, pemegang saham (investor) memerlukan beberapa informasi penting tentang perusahaan. Hal ini berguna bagi pemegang saham (investor) untuk memprediksi sejauh mana prestasi perusahaan dari saham yang akan dipilih serta keuntungan optimal yang akan diperoleh. Selain itu juga informasi tersebut membantu investor untuk meminimalisir resiko dalam pengambilan keputusan.

            Informasi yang dibutuhkan para pemegang saham (investor) dapat diperoleh melalui penilaian terhadap laporan keuangan perusahaan. Sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam No. Kep. 38/PM/1996 yang mewajibkan para perusahaan untuk menyampaikan laporan tahunan agar terdapat transparasi informasi yang berhubungan dengan kinerja perusahaan yang bersangkutan. Dengan begitu, pemegang saham (investor) lebih mudah mendapatkan informasi dan sekaligus mengetahui reputasi dan kinerja perusahaan.

            Untuk mengukur kinerja operasional suatu perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan rasio keuangan. Rasio keuangan yang digunakan pada penelitian ini adalah rasio profitabilitas. Rasio Profitabilitas menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu. Apakah hasil dari operasional perusahaan yang telah dicapai pada periode ini lebih menguntungkan dari tahun-tahun sebelumnya atau justru mengalami kerugian. Adapun Rasio profitabilitas yang digunakan yaitu Return On Assets (ROA) dan Return On Equity (ROE). Selain rasio profitabilitas, pada penelitian ini digunakan pula Economic Value Added (EVA) dan Market Value Added (MVA) sebagai variabel independent. EVA diperkenalkan oleh Stern Stewart & Co (perusahaan keuangan di Amerika). EVA dan MVA merupakan kunci dari penciptaan nilai perusahaan dan didasari pada penelitian yang dilakukan di Amerika serikat dan beberapa negara lain yang telah berhasil menciptakan kekayaan bagi para pemegang saham (Hendrata:2001). 

            Harga saham di bursa efek akan ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pada saat permintaan saham meningkat, maka harga saham tersebut akan cenderung meningkatkan. Sebaliknya, pada saat banyak orang menjual saham, maka harga saham tersebut cenderung akan mengalami penurunan (Pakarti dan Anoraga, 2001:60).

            Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia terbagi atas banyak sektor dan sub sektor saham. Salah satunya saham yang ditawarkan adalah perusahaan PT. Telkom Tbk. Perusahaan ini bergerak dibidang telekomunikasi. PT. Telkom Tbk merupakan salah satu penyedia jasa informasi dan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta (Wikipedia Indonesia).

            Berdasarkan latar belakang dan uraian singkat diatas penulis tertarik mengambil judul “PENGARUH RETURN ON ASSETS (ROA), RETURN ON EQUITY (ROE), ECONOMIC VALUE ADDED (EVA)  DAN MARKET VALUE ADDED (MVA) TERHADAP HARGA SAHAM PADA PT. TELKOM TBK”.

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut : “Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Economic Value Added (EVA) dan Market Value Added (MVA) berpengaruh terhadap harga saham PT. Telkom Tbk baik secara parsial maupun secara simultan.

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Economic Value Added (EVA) dan Market Value Added (MVA) berpengaruh terhadap harga saham PT. Telkom Tbk baik secara parsial maupun simultan.

    II.            TELAAH PUSTAKA
Harga Saham
Harga dari saham dapat dibedakan menjadi :
1.                  Harga Nominal
Harga yang tercantum dalam sertifikat saham. Harga ini merupakan harga yang ditetapkan pihak emiten untuk menilai lembar saham yang dikeluarkan. Pentingnya harga nominal dikarenakan melalui harga ini dapat ditetapkan deviden minimalnya.

2.                  Harga Perdana
Merupakan harga pada saat saham tersebut tercantum di bursa efek.  Harga perdana ditetapkan oleh pihak emisi dan emiten atau dapat dikatakan harga pasar adalah harga jual dari perjanjian emisi kepada pemegang saham (investor).

3.                  Harga Pasar
Harga jual dari pemegang saham (investor) yang satu dengan pemegang saham (investor) yang lain. Harga ini terbentuk setelah saham tercatat di bursa. Harga ini disebut sebagai harga dipasar sekunder dan merupakan harga yang mewakili harga perusahaan penerbit. Dikatakan demikian karena dalam pasar sekunder, kemungkinan untuk terjadinya negosiasi kecil.

Return On Assets (ROA)
Return On Assets adalah perbandingan laba bersih dengan total aktiva. Rasio ini menunjukan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari aktiva yang dipergunakan (Guinan 2009:307).
Rumus :
Æ  Return On Assets = (laba bersih / total aktiva)  x 100%

Rasio ini menghubungkan laba bersih yang diperoleh dari operasi perusahaan dengan jumlah aktiva yang digunakan untuk  menghasilkan keuntungan (Mukhtarudin dan Desmon 2007).

Return On Equity (ROE)
Return On Equity adalah perbandingan laba bersih dengan modal sendiri. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan memperoleh laba yang tersedia bagi pemegang saham (Sartono 2001:124).
Rumus :
Æ  Return On Equity = (laba bersih / total equity)  x 100%

ROE menunjukan berapa banyak keuntungan yang dapat dihasilkan perusahaan dengan uang yang diinvestasikan oleh pemegang saham atau dikenal juga sebagai pengembalian atas kekayaan bersih (Guinan 2009:308). Hasil dari rasio ini menggambarkan kemampuan manajemen dalam memanfaatkan investasi para pemegang saham. Perhitungan ini membantu pemegang saham (investor) dalam menentukan profitabilitas selama periode yang dihitung (Guinan 2009:309).
Economic Value Added (EVA)
Economic Value Added atau EVA merupakan jumlah uang bukan rasio yang diperoleh dengan cara mengurangi beban modal (capital charge) dari laba bersih operasi (Anthony & Vijay:2002). EVA adalah suatu sistem manajemen keuangan untuk mengukur laba ekonomi dalam suatu perusahaan. Metode ini  merupakan tolak ukur kinerja keuangan dengan mengukur perbedaan antara pengembalian atas modal perusahaan dengan biaya modal (Young &O’Bryne:2001). Dapat dikatakan EVA adalah metode yang mengukur nilai tambah yang dihasilkan suatu perusahaan dengan cara mengurangi Net Operating After Tax (NOPAT) dengan biaya modal yang timbul akibat investasi yang dilakukan.
            Adapun keunggulan dari EVA (Mulia:2002) adalah :
·         Fokus pada nilai tambah dengan memperhitungkan beban sebagai konsekuensi investasi.
·         Memperhatikan harapan para penyandang dana secara adil yang dinyatakan dengan ukuran tertimbang dari struktur modal yang ada dan berpedoman pada nilai pasar.
·         Digunakan secara mandiri tanpa memerlukan data pembanding.
·         Digunakan sebagai dasar penilaian pemberian bonus kepada karyawan terutama divisi yang memberikan nilai tambah lebih.
·         Merupakan ukuran praktis, mudah dihitung dan mudah digunakan sehingga mudah diaplikasikan dan menjadi salah satu pertimbangan dalam mempercepat pengambilan keputusan bisnis.

Parameter untuk metode ini ialah jika EVA > 0 (positif) menunjukan bahwa telah terjadi proses nilai tambah ekonomis. Jika EVA = 0 atau menunjukan posisi impas berarti tidak terjadi nilai tambah ekonomis. Jika EVA < 0 (negatif) tidak terjadi proses nilai tambah pada perusahaan. 
Rumus :
·         Menghitung nilai laba operasi bersih setelah pajak (Net Operating Profit After Tax) atau disebut NOPAT.

NOPAT = laba (rugi) usaha - pajak.

·         Menghitung nilai invested capital

Invested Capital = Total Hutang + Ekuitas – Pinjaman Jangka Pendek

·         Menghitung biaya rata-rata modal rata-rata tertimbang (WACC) yaitu jumlah biaya dari masing-masing sumber modal .

WACC = { D X rd (1 – Tax ) } + ( E x re )

Keterangan :
D = total utang / total utang dan ekuitas
rd = beban bunga / total utang
re = laba bersih / total ekuitas
E = Total ekuitas / total utang dan ekuitas
Tax = beban pajak / laba bersih sebelum pajak

·      Menghitung Capital Charges yaitu aliran kas yang di butuhkan mengganti para investor atas resiko usaha modal yang di tanamkan.

·         Menghitung EVA (Economic Value Added)

 Capital Charges = WACC x Invested
EVA = NOPAT - Capital Charges
Market Value Added (MVA)
Market Value Added ialah pengukuran kinerja operasional perusahan. MVA menurut steward merupakan alat pengukuran kinerja yang tepat untuk menilai sukses tidaknya perusahaan dalam menciptakan kekayaan bagi pemiliknya (dalam Meita:2009). Parameter yang digunakan untuk mengukur Market Value Added adalah jika MVA > 0 (positif) berarti perusahaan berhasil meningkatkan nilai modal yang telah diinvestasikan oleh pemegang saham (investor). Jika MVA < 0 (negatif) menunjukan bahwa perusahaan tidak berhasil meningkatkan nilai modal yang telah diinvestasikan oleh penyandang dana (Young dan O’Byrne:2001).

Rumus : 
Æ  Market Value Added  = market value - invested capital

 III.            METODELOGI PENELITIAN
            Dalam memperoleh data dan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan penulisan ini, penulis menggunakan internet sebagai media pengumpulan data. Data-data yang diperoleh berupa data sekunder yang antara lain profil perusahaan, laporan keuangan dan harga saham yang didapat melalui website BEI (www.idx.co.id) juga website resmi PT. Telkom Tbk. (www.telkom.co.id).

Adapun hipotesis atas penelitian yang akan dilakukan adalah:
Ho1      : Tidak terdapat pengaruh signifikan antara Return On Assets (ROA) terhadap harga saham.

Ho2      : Tidak terdapat pengaruh signifikan antara Return On Equity (ROE) terhadap harga saham.

Ho3      : Tidak terdapat pengaruh signifikan antara Economic Value Added (EVA) terhadap harga saham.  

Ho4      : Tidak terdapat pengaruh signifikan antara Market Value Added (MVA terhadap harga saham.  

HO5        : Tidak terdapat pengaruh signifikan antara Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE) , Economic Value Added (EVA) dan Market Value Added (MVA) terhadap harga saham secara bersama-sama.

 IV.            HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil regresi linear berganda dengan menggunakan tingkat signifikansi 0.05 menunjukan hasil R square 0,495 yang mengartikan bahwa variable terikat mampu dijelaskan oleh variable bebas sebesar 49,5% dan sisanya dijelaskan oleh factor lain. Dari hasil uji F (anova)  dapat disimpulkan bahwa Ho ditolak kerana F hitung > dari F table yaitu 8,609 > 2,95 yang artinya variabel bebas (ROA, ROE, EVA dan MVA) berpengaruh simultan terhadap harga saham.

Berdasarkan tabel 4.10, untuk variabel ROA didapatkan nilai B sebesar 11404.491 yang berarti memiliki hubungan searah dengan harga saham. Hasil t hitung dan signifikan diperoleh nilai sebesar 0.881 dan 0,386. Sedangkan nilai t-tabel dengan tingkat signifikan 0,05 dan df = 27 (0,05;27) adalah sebesar 2,052.

Dari hasil tersebut berlaku t-tabel > t-hitung atau Ho diterima dimana 2,052 > 0.881. Dengan membandingkan tingkat signifikan t-hitung dengan tingkat signifikan t-tabel, diperoleh t > 0,05 atau terima Ho yaitu 0.386 > 0.05. Dari hasil tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Return On Assets (ROA) tidak memiliki pengaruh terhadap harga saham secara parsial. Hasil penelitian ini mendukung hasil dari penelitian sebelumnya (Sasongko dan Wulandari:2006) dimana penulis menyimpulkan dari hasil penelitiannya bahwa ROA tidak memiliki pengaruh terhadap harga saham.

Variabel kedua yaitu ROE diperoleh hasil -4618.167 menunjukan hubungan yang tidak searah dengan harga saham. Hasil t-hitung dan signifikan diperoleh nilai sebesar -0.789 dan 0.437 Sedangkan nilai t-tabel dengan tingkat signifikan 0,05 dan df = 27 (0,05;27) adalah sebesar 2,052.

Dari hasil tersebut berlaku t-tabel > t-hitung atau Ho diterima dimana 2,052 > -0.789. Dengan membandingkan tingkat signifikan t-hitung dengan tingkat signifikan t-tabel, diperoleh t > 0,05 atau terima Ho yaitu 0.437 > 0.05. Dari hasil tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Return On Equity (ROE) tidak memiliki pengaruh terhadap harga saham secara parsial. Hasil ini juga mendukung penelitian sebelumnya (Timbul:2009), (Sasongko dan Wulandari:2006) yang menyatakan ROE tidak berpengaruh terhadap harga saham.

Variabel berikutnya yaitu EVA. Nilai B dari variabel ini didapat sebesar -390.062 yang artinya memiliki hubungan tidak searah dengan harga saham. Kemudian hasil t-hitung dan signifikan diperoleh nilai sebesar -1.360 dan 0.81. Sedangkan nilai t-tabel dengan tingkat signifikan 0,05 dan df = 27 (0,05;27) adalah sebesar 2,052. 

Dari hasil tersebut berlaku t-tabel > t-hitung atau Ho diterima dimana 2,052 > -1.360. Dengan membandingkan tingkat signifikan t-hitung dengan tingkat signifikan t-tabel, diperoleh t > 0,05 atau terima Ho yaitu 0.81> 0.05. Dari hasil tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Economic Value Added (EVA) tidak memiliki pengaruh terhadap harga saham secara parsial. Hasil diatas mendukung penelitian sebelumnya (Meita:2009; Sasongko dan Wulandari:2006) dimana variabel EVA tidak berpengaruh terhadap harga saham.
Variabel terakhir yaitu MVA. Nilai B dari MVA menunjukan angka sebesar 48.947 dimana angka tersebut menggambarkan MVA mempunyai hubungan searah dengan harga saham. Kemudian hasil t-hitung dan signifikan diperoleh nilai sebesar 4.508 dan 0,000. Sedangkan nilai t-tabel dengan tingkat signifikan 0,05 dan df = 27 (0,05;27) adalah sebesar 2,052.

Dari hasil tersebut berlaku t-tabel < t-hitung atau tolak Ho dimana 2,052 < 4.508. Dengan membandingkan tingkat signifikan t-hitung dengan tingkat signifikan t-tabel, diperoleh t < 0,05 atau terima Ho yaitu 0.000 > 0.05. Dari hasil tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Market Value Added (MVA) berpengaruh terhadap harga saham secara parsial. Hasil diatas mendukung penelitian sebelumnya (Meita:2009).
    V.            KESIMPULAN KETERBATASAN PENELITIAN DAN SARAN
Berdasarkan uraian dan pembahasan dari bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.           Hasil pengujian secara parsial menunjukkan dari keempat variabel bebas yang digunakan dalam penelitian ini hanya Market Value Added (MVA) yang memiliki pengaruh terhadap harga saham PT. Telkom Tbk. Hal tersebut ditunjukan dari hasil signifikasi yang diperoleh sebesar 0,000 yang berada dibawah tingkat signifikan 0,05.
           
2.          Hasil pengujian secara Simultan menunjukan bahwa ROA, ROE, EVA dan MVA memiliki pengaruh terhadap harga saham PT. Telkom Tbk. Hal tersebut ditunjukan berdasarkan hasil dari nilai signifikan sebesar 0.00 atau berada di bawah 0,05
Keterbatasan Penelitian
1.      Penelitian ini hanya menggunakan 4 variabel bebas yaitu Retun On Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Economic Value Added (EVA), dan Market Value Added (MVA) Sehingga variabel bebas dalam penelitian ini hanya mampu menjelaskan 52,7% variabel terikatnya, sisanya dijelaskan oleh variabel lain.

2.      Objek pada penelitian ini terbatas pada 1 perusahaan saja.

3.      Periode waktu yang digunakan hanya tebatas selama 8 tahun yaitu dari periode 2005-2012.

Saran
Berdasarkan dari kesimpulan yang telah diuraikan, maka beberapa saran yang dapat penulis berikan yang sekiranya dapat dijadikan sebagai masukan atau rekomendasi adalah sebagai berikut :
1.                  Bagi perusahaan khususnya mananjemen diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan yang akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan dari pemegang saham (investor). Hal ini dikarenakan MVA sebagai alat ukur penilaian sukses tidaknya perusahaan dalam menciptakan kekayaan bagi pemegang saham berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut.

2.                  Bagi investor  yang hendak menanamkan modalnya alangkah baiknya para pemegang saham (investor) tetap mempertimbangkan ROA, ROE, EVA dan MVA sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi. Selain kinerja keuangan para investor juga memperhatikan faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga saham, seperti tingkat suku bunga, kebijakan moneter dan fiskal, situasi perekonomian , keadaan politik nasional, dan situasi bisnis internasilonal.

3.                  Bagi para peneliti yang akan melakukan penelitian sejenis, disarankan sebaiknya menambah objek penelitian menjadi 2 atau lebih perusahaan  dan menambah penggunaan periode laporan keuangan  sehingga hasil yang didapat akan lebih akurat