IFRS
(International Financial Reporting
Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada
penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai
substandi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu.
IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi
oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB).
IFRS muncul akibat tuntuntan untuk ikut serta dalam
bisnis lintas negara. Dengan adanay tuntuntan tersebut maka diperluka suatu
standar internasional yang berlaku sam disemua negara untuk mempermudah dalam
proses rekonsiliasi bisnis. Adapun perbedaan utama dari standar internasional
ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan
revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar,
sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat
dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai
belahan dunia.
Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh
Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh
lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan
bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara
sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak
negara yang menggunakan standara akuntansi internasional berarti telah terjadi
penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.
Adapun Manfaat dari IFRS diantaranya
:
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasioanl.
- Meningkatkan aruas investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan biata modal dengan membuka peluang “find raising” melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meninngkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatn untuk melakukan manajemen laba (erning management).
Berikut beberapa alasan diperlukannya IFRS antara lain
:
- Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
- Pendekatan terbatas pada sibstansi aras transaksi dan ebaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
- Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
- Menghilangkan hambatan arus midal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analisi.
- Meningkatan kualitas pelaporan keuangan menuju “best pracitive”
Sedangkan
masalah uang dihadapi dalam pengunaan IFRS tersebut diantaranya :
- Translasi standar Internasional.
- Ketidaksesuaian standar internasional dengan hukum Nasional.
- Struktur dan kompleksitas standar internasional.
- Frekuensi perubahan dan kompleksitas standar internasional seperti IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
Berbicara mengenai pelaporan keuangan yang
transparansi, maka akan berhubungan erat dengan akuntansi publik. Seperti yang
kita tahu jasa akuntan publik dalam peranan pelaporan keuangan sangat
dibutuhkan.
Akuntan publik merupakan salah satu praktisi dari
bidang akuntansi. Akuntan publik merupakan pihak yang memberikan jasa dalam
mengaudit suatu laporan hingga mampu memberikan suatu kesimpulan wajar atau
tidaknya sutau laporan keuangan yang juga sangat diperlukan pihak internal dan
eksternal.
Akuntan publik sendiri telah diatur oleh menteri
keuangan dalam undang-undang no.5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan
peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang akuntan publik.
Dalam UU no.5 dijelaskan bahwa profesi akuntan public
merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil
pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam
pengambilan keputusan. Secara garis besar, undang-undang ini mendeskripsikan
tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang
akuntan publik.
Lalu bagaimana hubungan antara akuntan public dan
IFRS. Akuntan public merupakan profesi
yang muncul dari adanya tuntutan public akan adanya mekanisme komunikasi yang
independen anatar entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang
berkaitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan.
Melihat pentingnya peran akuntan publik serta
berlakunya IFRS di Indonesia baru-baru ini, maka akuntan publik diharapkan
dapat beradaptasi dengan peraturan baru tersebut. Akuntan publik harus mampu
menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas tinggi. Seperti
yang kita tahu bahwa pengguna laporan keuangan tidak hanya para calon investor
dalam negeri tapi juga dunia internasional. Dengan demikian, akuntan publik
diharapkan untuk selalu meningkaykan kompetensi dan profesionalisme dalam
menghadapi perenapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan
jasa akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar