Kamis, 28 November 2013

UU no.5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI IFRS


IFRS (International Financial Reporting Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substandi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB).

IFRS muncul akibat tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara. Dengan adanay tuntuntan tersebut maka diperluka suatu standar internasional yang berlaku sam disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi bisnis. Adapun perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia.

Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standara akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.
            Adapun Manfaat dari IFRS diantaranya :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasioanl.
  2. Meningkatkan aruas investasi global melalui transparansi.
  3. Menurunkan biata modal dengan membuka peluang “find raising” melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meninngkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatn untuk melakukan manajemen laba (erning management).

Berikut beberapa alasan diperlukannya IFRS antara lain :
  1. Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  2. Pendekatan terbatas pada sibstansi aras transaksi dan ebaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  3. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  4. Menghilangkan hambatan arus midal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  5. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analisi.
  6. Meningkatan kualitas pelaporan keuangan menuju “best pracitive”

           Sedangkan masalah uang dihadapi dalam pengunaan IFRS tersebut diantaranya :
  1. Translasi standar Internasional.
  2. Ketidaksesuaian standar internasional dengan hukum Nasional.
  3. Struktur dan kompleksitas standar internasional.
  4. Frekuensi perubahan dan kompleksitas standar internasional seperti IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.


Berbicara mengenai pelaporan keuangan yang transparansi, maka akan berhubungan erat dengan akuntansi publik. Seperti yang kita tahu jasa akuntan publik dalam peranan pelaporan keuangan sangat dibutuhkan.

Akuntan publik merupakan salah satu praktisi dari bidang akuntansi. Akuntan publik merupakan pihak yang memberikan jasa dalam mengaudit suatu laporan hingga mampu memberikan suatu kesimpulan wajar atau tidaknya sutau laporan keuangan yang juga sangat diperlukan pihak internal dan eksternal.

Akuntan publik sendiri telah diatur oleh menteri keuangan dalam undang-undang no.5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang akuntan publik.

Dalam UU no.5 dijelaskan bahwa profesi akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Secara garis besar, undang-undang ini mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik.

Lalu bagaimana hubungan antara akuntan public dan IFRS.  Akuntan public merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan public akan adanya mekanisme komunikasi yang independen anatar entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan.


Melihat pentingnya peran akuntan publik serta berlakunya IFRS di Indonesia baru-baru ini, maka akuntan publik diharapkan dapat beradaptasi dengan peraturan baru tersebut. Akuntan publik harus mampu menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas tinggi. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna laporan keuangan tidak hanya para calon investor dalam negeri tapi juga dunia internasional. Dengan demikian, akuntan publik diharapkan untuk selalu meningkaykan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi perenapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan jasa akuntan publik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar