Minggu, 30 Maret 2014

IFAC dan IASB

IFAC (international Federation of Accountant)

IFAC (international Federation of Accountant) merupakan organisasi untuk profesi akuntansi internasional. Konon IFAC didedikasikan bagi pelayanan untuk kepentingan umum melalui penguatan profesi serta berkontribusi dalam pembangunan perekonomian global yang kokoh. IFAC didirikan pada tahun 1977. IFAC terdiri dari 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.  Untuk Indonesia sendiri, Ahmadi HAdibroto adalah orang Indonesia pertama yang mendapat kehormatan sebagai anggota dewan IFAC.

Visi IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi dan misi dari IFAC sendiri yaitu untuk melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.

Pada tahun 2004, diputuskan bahwa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan melakukan adopsi sepenuhnya (full adoption)  atas International Auditing and Assurance Standards (ISA) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC)  melalui Konvensi Nasional Akuntan Indonesia. Dengan dilakukannya adopsi tersebut, maka ISA akan menggantikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sekarang berlaku dimana sebagian besar isinya diadopsi dari AICPA Professional Standards
tahun 1998.

Langkah full adoption tersebut ditempuh untuk memenuhi tuntutan pesatnya perkembangan dunia usaha dan bisnis yang berimbas pada bidang akuntansi dan auditing. Selain itu, IAI yang telah menjadi full members dari International Federation of  Accountant (IFAC), mempunyai kewajiban untuk mematuhi dan memenuhi butir-butir statement of membership obligation (SMO) yang salah satu diantaranya adalah bahwa semua anggota IFAC diwajibkan untuk tunduk kepada semua standar dan pernyataan lain yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board  (IAASB).  International Auditing and Assurance Standards Board  (IAASB) adalah merupakan badan yang dibentuk oleh International Federation of Accountants (IFAC) sebagai badan pembuat standar auditing dan assurance yang salah satunya adalah International Standard on Auditing (ISA).

 IASB (International Accounting Standard Board)

Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB) merupakan badan pembuat standar untuk sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi.  IASB merupakan pergantian dari International Accounting Standards Committe (IASC) pada tahun 2001. IASB memilih untuk mempertahankan semua pernyataan dan posisi IASC kecuali jika memang perlu untuk diganti. Tujuan IASB adalah merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi yang dapat dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan dan untuk mengendalikan penerimaan dan ketaatan standard di seluruh dunia. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi dan sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Adapun produk yang dihasilkan oleh IASB adalah IFRS.

Proses penetapan standard IASB mencakup 6 tahap berikut :
  • Tahap pertama : Menyusun agenda.

Dalam membuat keputusan menambahkan item potensial ke agendanya terutama dengan mengacu pada kebutuhan para investor, IASB mengganggap:
  1. Dapat memberikan informasi yang relefan dan dapat diandalkan kepada pengguna informasi.
  2. Tersedianya bimbingan.
  3. Kemungkinan meningkatnya konvergen.
  4. Pengembangan kualitas standar.
  5. Pembatasan sumber.

  • Tahap kedua : perencanaan proyek.

Pada tahap ini dewan memutuskan apakah akan mengerjakan proyek tersebut sendiri atau bergabung dengan penetap standar lainnya, dan dipilih tim proyek.

  • Tahap ketiga: Pengembangan dan penerbitan sebuah makalah diskusi.

Pada tahap ketiga, dewan biasanya menerbitkan sebuah makalah diskusi sebagai publikasi pertama pada topic utama sebagai cara untuk menjelaskan masalah dan mengumpulkan komentar dari para konstituen. Makalah diskusi mencakup pandangan yang komprehensif tentang sebuah masalah, pendekatan yang memungkinkan dalam menangani masalah tersebut, dan pandangan awal dari penulis atau dari IASB dan ajakan untuk memberikan komentar.
  • Tahap keempat: Pengembangan dan penerbitan rancangan.

Dalam tahap pengembangan dan penerbitan rancangan ditetapkan proposal yang spesifik dalam bentuk standar yang diusulkan.
  • Tahap kelima : Pengembangan dan penerbitan IFRS

Setelah menyelesaikan masalah yang muncul dari rancangan, IASB mempertimbangkan untuk mengungkapkan proposal yang telah direvisi untuk komentar public, contohnya, dengan menerbitkan rancangan kedua. Ketika IASB puas bahwa mereka telah mencapai kesimpulan dari masalah-masalah yang timbul dari rancangan, maka ia akan memerintahkan stafnya untuk menyusun IFRS. Setelah  proses tersebut selesai dan semua isu yang beredar telah diselesaikan, dan setidaknya ada 9 dari 14 anggota IASB yang telah memberikan suara mendukung publikasi, IFRS akan dikeluarkan.
  • Tahap keenam : Prosedur setelah keluarnya IFRS.

Setelah IFRS keluar, staf dan anggota IASB mengadakan rapat dengan pihak yang berkepentingan, termasuk badan penetap standar lainnya, untuk membantu dalam memahami isu-isu tak terduga yang terkait dengan pelaksanaan praktis dan dampak potensial dari proposal. Dasar IFRS juga mendorong kegiatan pendidikan untuk memastikan konsistensi dalam penerapan IFRS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar