Kamis, 28 November 2013

UU no.5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI IFRS


IFRS (International Financial Reporting Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substandi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB).

IFRS muncul akibat tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara. Dengan adanay tuntuntan tersebut maka diperluka suatu standar internasional yang berlaku sam disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi bisnis. Adapun perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia.

Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standara akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.
            Adapun Manfaat dari IFRS diantaranya :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasioanl.
  2. Meningkatkan aruas investasi global melalui transparansi.
  3. Menurunkan biata modal dengan membuka peluang “find raising” melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meninngkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatn untuk melakukan manajemen laba (erning management).

Berikut beberapa alasan diperlukannya IFRS antara lain :
  1. Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  2. Pendekatan terbatas pada sibstansi aras transaksi dan ebaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  3. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  4. Menghilangkan hambatan arus midal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  5. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analisi.
  6. Meningkatan kualitas pelaporan keuangan menuju “best pracitive”

           Sedangkan masalah uang dihadapi dalam pengunaan IFRS tersebut diantaranya :
  1. Translasi standar Internasional.
  2. Ketidaksesuaian standar internasional dengan hukum Nasional.
  3. Struktur dan kompleksitas standar internasional.
  4. Frekuensi perubahan dan kompleksitas standar internasional seperti IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.


Berbicara mengenai pelaporan keuangan yang transparansi, maka akan berhubungan erat dengan akuntansi publik. Seperti yang kita tahu jasa akuntan publik dalam peranan pelaporan keuangan sangat dibutuhkan.

Akuntan publik merupakan salah satu praktisi dari bidang akuntansi. Akuntan publik merupakan pihak yang memberikan jasa dalam mengaudit suatu laporan hingga mampu memberikan suatu kesimpulan wajar atau tidaknya sutau laporan keuangan yang juga sangat diperlukan pihak internal dan eksternal.

Akuntan publik sendiri telah diatur oleh menteri keuangan dalam undang-undang no.5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang akuntan publik.

Dalam UU no.5 dijelaskan bahwa profesi akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Secara garis besar, undang-undang ini mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik.

Lalu bagaimana hubungan antara akuntan public dan IFRS.  Akuntan public merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan public akan adanya mekanisme komunikasi yang independen anatar entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan.


Melihat pentingnya peran akuntan publik serta berlakunya IFRS di Indonesia baru-baru ini, maka akuntan publik diharapkan dapat beradaptasi dengan peraturan baru tersebut. Akuntan publik harus mampu menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas tinggi. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna laporan keuangan tidak hanya para calon investor dalam negeri tapi juga dunia internasional. Dengan demikian, akuntan publik diharapkan untuk selalu meningkaykan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi perenapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan jasa akuntan publik. 

Rabu, 06 November 2013

REVIEW JURNAL


Judul                :PROFESIONALISME AUDITOR DALAM PENGHENTIAN PREMATUR ATAS PENGHENTIAN PROSEDUR AUDIT
Penulis               : Kurniawan Puji Wibowo
Semarang, Juni 2010

I.                   LATAR BELAKANG
Dewasa ini proses audit merupakan bagian dari assurance service yaitu jasa profesional independen yang dapat meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Hal ini muncul karena adanya dilemma yang dihadapin auditor dalam lingkungan auditnya mengenai  inherent cost (biaya yang melekat pada proses audit) dan kualitas. Auditor harus emmenuhi standar profesional untuk mencapai kualitas audit pada level yang tinggi, sementara disisi  lain auditor mengalami hambatan pada biaya yang akhirnya membuat mereka menurunkan kualitas auditnya (penghentian premature prosedur audit)

Penghentian premature prosedur audit  dikatakan sebagai pengurangan kualitas karena menggambarkan tindakaan melakukan pekerjaan secara tidak lengkap dan mengabaikan prosedur yang sudah ada. Terjadinya hal tersebut sangat merugikan pihak yang menggunakan jasa auditor dimana auditor dengan berani mengukapkan opini walau dalam pekerjaannya mengabaikan prosedur dan melakukan pekerjaan tidak secara lengkap. 

Adapun faktor  penghentian premature atas prosedur audit dapat disebabkan oleh faktor karakteristik personal dari auditor (faktor internal) serta faktor situsional saat melakukan audit (faktor eksternal).  Dlaam penelitiannya, penulis lebih focus pada faktor situasional saat melakukan audit seperti time pressure, resiko, materialitas dan prosedur review serta control kualitas dengan responden paar auditor yang ada di semarang.

II.                DATA YANG DIGUNAKAN
Dalam penelitiuan ini, data yang digunakan adalah data primer dengan menggunakan metode survey (penyebaran kuesioner) pada KAP di semarang. Kueisoner dikembalikan 2 minggu terhitung sejak kuesioner diterima dari responden.

III.             POPULASI DAN SAMPEL
Populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) dan sampel yang penulis gunakan adalah KAP kota semarang.

IV.             ALAT ANALISIS
Alat analisis menggunakan uji reabilitas untuk menguji konsistensi kuesioner dalam mengukur suatu konstruk yang sama dan uji validitas yang digunakan untuk mengukur valid atau tidaknya suatu kuesioner dalam mengukur suatu konstruk dan apakah dimensi-dimensi yang diukur mampu menjadi item-item dalam pengukuran.

V.                VARIABEL YANG DIGUNAKAN
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas satu variabel terikat dan empat variabel bebas. Adapun bariabel terikat yaitu penghentian premature prosedur audit dan variabel bebasnya yaitu time pressure, risiko audit, materalitas dan prosedur review dan kontrol kualitas.

VI.             HASIL
Analisis Univarian
Dari penelitian diatas penulis mendapatkan hasil bahwa distribusi time pressure responden dalam penelitian menunjukan distribusi frekuensi sebagian besar pada saat tertekan ( pressure) dengan jumlah 17 responden (56,7%) sedangkan kategori tidak tertekan (unpressured) sebesar 13 responden (43,3%) dari total keseluruhan 30 responden.

Distribusi frekuensi resiko audit menunjukan sebagian besar pada kategori beresiko dengan jumlah 27 responden (90%) dan kategori tidak berisko sebesar 3 responden (10%) dari total 30 responden.

Distribusi frekuensi materialitas menunjukian sebagian besar pada kategori material sejumlah 17 responden (56,7%) dan sisanya 13 responden atau (43,3%) berada pada kategori tidak material dari total 30 responden.

Untuk distribusi frekuensi prosedur review dan kontrol responden dalam penelitian menunjukan sebagian besar pada kategori tidak terdeteksi dengan jumlah 24 responden (80%) dan sisanya yaitu 6 responden (20%) berada pada kategori terdeteksi dari total 30 responden.

Analisis Multivarian
Variabel time pressure menunjukan nilai koefisien B varian sebesar 0.84 dengan probabilitas variabel sebesar 0.004 dibawah tingkat signifikan 0.05. dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa time pressure berpengaruh positif terhadap penghentian premature atas prosedur audit.

Variabel risiko audit menunjukan nilai koefisien B varian sebesar 0.93 dengan probabilitas variabel sebesar 0.001 dibawah tingkat signifikan 0.05. dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko audit berpengaruh positif terhadap penghentian premature atas prosedur audit.

Variabel materialitas menunjukan nilai koefisien B varian sebesar 0.84 dengan probabilitas variabel sebesar 0.003 dibawah tingkat signifikan 0.05. dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa rmaterialitas berpengaruh positif terhadap penghentian premature atas prosedur audit.

Variabel prosedur review dan kontrol kualitas operasi menunjukan nilai koefisien B varian sebesar 0.05 dengan probabilitas variabel sebesar 0.002 dibawah tingkat signifikan 0.05. dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa  prosedur review dan kontrol kualitas operasi berpengaruh positif terhadap penghentian premature atas prosedur audit.

VII.          KESIMPULAN
1.      Time pressure berpengaruh terhadap penghentian prematur atas prosedur audit. Semakin besar time pressure semakin besar pula kecenderungan untuk melakukan penghentian premature atas prosedur audit.
2.      Risiko audit berpengaruh terhadap penghentian premature prosedure audit. Semakin rendah risiko audit, maka auditor harus lebih banyak mlakukan prosedure audit sehingga tindakan penghentian premature atas prosedur audit semakin rendah pula.
3.      Materialitas berpengaruh trhadap penghentian premature atas prosedure audit. Semakin auditor menganggap prosedur audit memiliki materialitas rendah dalam mendeteksi kemungkinana adanya salah saji, maka kecenderungan auditor untuk meninggalkan/mengabaikan prosedure tersebut akansemakin tinggi.
4.      Prosedure review dan kontrol kualitas berpengaruh terhadap penghentian prmatur atas prosedur audit. Prosedur review dan kontrol kualitas akan semakin memudahkan terdeteksinya praktik penghentian premature atas prosedure audit, sehingga semakin rendah kemungkianan auditor melakukan praktik tersebut.

VIII.       LIMITASI / KETERBATASAN.
1.      Metode pengumpulan data melalui kuesioner memiliki kelemahan yang terdapat pada responden yang tidak menjawab pernyataan dengan serius.
2.      Metode pengambilan sampling (tehnik sampling) tidak dijelaskan dengan merinci.
3.      Alat analisis tidak diberitahukan dengan jelas.
Nama pereview           :  Yunita Sari Dwi Asih Saragi