IFAC (international Federation of Accountant)
IFAC (international
Federation of Accountant) merupakan organisasi untuk profesi akuntansi
internasional. Konon IFAC didedikasikan bagi pelayanan untuk kepentingan umum
melalui penguatan profesi serta berkontribusi dalam pembangunan perekonomian
global yang kokoh. IFAC didirikan pada tahun 1977. IFAC terdiri dari 179
anggota dan asosiasi di 130 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta
akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan
perdagangan. Untuk Indonesia sendiri,
Ahmadi HAdibroto adalah orang Indonesia pertama yang mendapat kehormatan
sebagai anggota dewan IFAC.
Visi IFAC adalah bahwa
profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam
pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi
dan misi dari IFAC sendiri yaitu untuk melayani kepentingan publik dengan:
memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan;
memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan,
memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang
kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan
profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan
berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.
Pada tahun 2004,
diputuskan bahwa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan melakukan adopsi
sepenuhnya (full adoption) atas
International Auditing and Assurance Standards (ISA) yang diterbitkan oleh
International Federation of Accountants (IFAC)
melalui Konvensi Nasional Akuntan Indonesia. Dengan dilakukannya adopsi
tersebut, maka ISA akan menggantikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
yang sekarang berlaku dimana sebagian besar isinya diadopsi dari AICPA
Professional Standards
tahun 1998.
Langkah full adoption
tersebut ditempuh untuk memenuhi tuntutan pesatnya perkembangan dunia usaha dan
bisnis yang berimbas pada bidang akuntansi dan auditing. Selain itu, IAI yang
telah menjadi full members dari International Federation of Accountant (IFAC), mempunyai kewajiban untuk
mematuhi dan memenuhi butir-butir statement of membership obligation (SMO) yang
salah satu diantaranya adalah bahwa semua anggota IFAC diwajibkan untuk tunduk
kepada semua standar dan pernyataan lain yang dikeluarkan oleh International
Auditing and Assurance Standards Board
(IAASB). International Auditing
and Assurance Standards Board (IAASB)
adalah merupakan badan yang dibentuk oleh International Federation of
Accountants (IFAC) sebagai badan pembuat standar auditing dan assurance yang
salah satunya adalah International Standard on Auditing (ISA).
IASB
(International Accounting Standard Board)
Badan Standar
Akuntansi Internasioanl (IASB) merupakan badan pembuat standar untuk sektor
swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi
profesional di sembilan negara dan direstrukturasi. IASB merupakan pergantian dari International
Accounting Standards Committe (IASC) pada tahun 2001. IASB memilih untuk
mempertahankan semua pernyataan dan posisi IASC kecuali jika memang perlu untuk
diganti. Tujuan IASB adalah merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi yang
dapat dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan dan untuk mengendalikan
penerimaan dan ketaatan standard di seluruh dunia. IASB mewakili organisasi akuntansi
dari sekitar 100 negara. IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan
standar akuntansi dan sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku
di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan
akuntansi Anglo Saxon. Adapun produk yang dihasilkan oleh IASB adalah IFRS.
Proses penetapan
standard IASB mencakup 6 tahap berikut :
- Tahap pertama : Menyusun agenda.
Dalam membuat
keputusan menambahkan item potensial ke agendanya terutama dengan mengacu pada
kebutuhan para investor, IASB mengganggap:
- Dapat memberikan informasi yang relefan dan dapat diandalkan kepada pengguna informasi.
- Tersedianya bimbingan.
- Kemungkinan meningkatnya konvergen.
- Pengembangan kualitas standar.
- Pembatasan sumber.
- Tahap kedua : perencanaan proyek.
Pada tahap ini dewan
memutuskan apakah akan mengerjakan proyek tersebut sendiri atau bergabung
dengan penetap standar lainnya, dan dipilih tim proyek.
- Tahap ketiga: Pengembangan dan penerbitan sebuah makalah diskusi.
Pada tahap ketiga,
dewan biasanya menerbitkan sebuah makalah diskusi sebagai publikasi pertama
pada topic utama sebagai cara untuk menjelaskan masalah dan mengumpulkan
komentar dari para konstituen. Makalah diskusi mencakup pandangan yang
komprehensif tentang sebuah masalah, pendekatan yang memungkinkan dalam
menangani masalah tersebut, dan pandangan awal dari penulis atau dari IASB dan
ajakan untuk memberikan komentar.
- Tahap keempat: Pengembangan dan penerbitan rancangan.
Dalam tahap
pengembangan dan penerbitan rancangan ditetapkan proposal yang spesifik dalam
bentuk standar yang diusulkan.
- Tahap kelima : Pengembangan dan penerbitan IFRS
Setelah menyelesaikan
masalah yang muncul dari rancangan, IASB mempertimbangkan untuk mengungkapkan
proposal yang telah direvisi untuk komentar public, contohnya, dengan
menerbitkan rancangan kedua. Ketika IASB puas bahwa mereka telah mencapai
kesimpulan dari masalah-masalah yang timbul dari rancangan, maka ia akan
memerintahkan stafnya untuk menyusun IFRS. Setelah proses tersebut selesai dan semua isu yang
beredar telah diselesaikan, dan setidaknya ada 9 dari 14 anggota IASB yang
telah memberikan suara mendukung publikasi, IFRS akan dikeluarkan.
- Tahap keenam : Prosedur setelah keluarnya IFRS.
Setelah IFRS keluar,
staf dan anggota IASB mengadakan rapat dengan pihak yang berkepentingan,
termasuk badan penetap standar lainnya, untuk membantu dalam memahami isu-isu
tak terduga yang terkait dengan pelaksanaan praktis dan dampak potensial dari
proposal. Dasar IFRS juga mendorong kegiatan pendidikan untuk memastikan
konsistensi dalam penerapan IFRS.