Sabtu, 03 Mei 2014

Negara-negara yang Paling Banyak Mengacu pada IFRS dan Sistem Hukum yang Digunakan

A.  IFRS (International Financial Reporting Standards)
IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan olehInternational Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards / IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS bertujuan memastikan bahwa laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.     transparans bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan;
2.     menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS; serta
3.     dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
B.  Negara_negara yang Paling Banyak Mengacu pada Ifrs
1.   Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu, Kanada juga termasuk dalamThe Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G-20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Kanada sendiri merupakan Negara yang menganut hukum umum. Hal ini dikarenakan kanada sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris yang memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

2.   Korea Selatan
Korea Selatan (Negara bagian timur benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya merupakan nilai terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

3.   Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Meksiko adalah CNBV. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
C.  Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode dengan Penerapan IFRS di Suatu Negara
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Berikut adlaah penjelasan mengenai hukum Umum dan HUkum Kode :
a.   Hukum Umum
Hukum umum (common law), hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliranfrele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong mengikuti Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).

b.   Hukum Kode
Sistem hukum kode/hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.


Referensi:
www.pwc.com
www.ernstyoung.com

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

Minggu, 30 Maret 2014

IFAC dan IASB

IFAC (international Federation of Accountant)

IFAC (international Federation of Accountant) merupakan organisasi untuk profesi akuntansi internasional. Konon IFAC didedikasikan bagi pelayanan untuk kepentingan umum melalui penguatan profesi serta berkontribusi dalam pembangunan perekonomian global yang kokoh. IFAC didirikan pada tahun 1977. IFAC terdiri dari 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.  Untuk Indonesia sendiri, Ahmadi HAdibroto adalah orang Indonesia pertama yang mendapat kehormatan sebagai anggota dewan IFAC.

Visi IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi dan misi dari IFAC sendiri yaitu untuk melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.

Pada tahun 2004, diputuskan bahwa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan melakukan adopsi sepenuhnya (full adoption)  atas International Auditing and Assurance Standards (ISA) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC)  melalui Konvensi Nasional Akuntan Indonesia. Dengan dilakukannya adopsi tersebut, maka ISA akan menggantikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sekarang berlaku dimana sebagian besar isinya diadopsi dari AICPA Professional Standards
tahun 1998.

Langkah full adoption tersebut ditempuh untuk memenuhi tuntutan pesatnya perkembangan dunia usaha dan bisnis yang berimbas pada bidang akuntansi dan auditing. Selain itu, IAI yang telah menjadi full members dari International Federation of  Accountant (IFAC), mempunyai kewajiban untuk mematuhi dan memenuhi butir-butir statement of membership obligation (SMO) yang salah satu diantaranya adalah bahwa semua anggota IFAC diwajibkan untuk tunduk kepada semua standar dan pernyataan lain yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board  (IAASB).  International Auditing and Assurance Standards Board  (IAASB) adalah merupakan badan yang dibentuk oleh International Federation of Accountants (IFAC) sebagai badan pembuat standar auditing dan assurance yang salah satunya adalah International Standard on Auditing (ISA).

 IASB (International Accounting Standard Board)

Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB) merupakan badan pembuat standar untuk sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi.  IASB merupakan pergantian dari International Accounting Standards Committe (IASC) pada tahun 2001. IASB memilih untuk mempertahankan semua pernyataan dan posisi IASC kecuali jika memang perlu untuk diganti. Tujuan IASB adalah merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi yang dapat dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan dan untuk mengendalikan penerimaan dan ketaatan standard di seluruh dunia. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi dan sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Adapun produk yang dihasilkan oleh IASB adalah IFRS.

Proses penetapan standard IASB mencakup 6 tahap berikut :
  • Tahap pertama : Menyusun agenda.

Dalam membuat keputusan menambahkan item potensial ke agendanya terutama dengan mengacu pada kebutuhan para investor, IASB mengganggap:
  1. Dapat memberikan informasi yang relefan dan dapat diandalkan kepada pengguna informasi.
  2. Tersedianya bimbingan.
  3. Kemungkinan meningkatnya konvergen.
  4. Pengembangan kualitas standar.
  5. Pembatasan sumber.

  • Tahap kedua : perencanaan proyek.

Pada tahap ini dewan memutuskan apakah akan mengerjakan proyek tersebut sendiri atau bergabung dengan penetap standar lainnya, dan dipilih tim proyek.

  • Tahap ketiga: Pengembangan dan penerbitan sebuah makalah diskusi.

Pada tahap ketiga, dewan biasanya menerbitkan sebuah makalah diskusi sebagai publikasi pertama pada topic utama sebagai cara untuk menjelaskan masalah dan mengumpulkan komentar dari para konstituen. Makalah diskusi mencakup pandangan yang komprehensif tentang sebuah masalah, pendekatan yang memungkinkan dalam menangani masalah tersebut, dan pandangan awal dari penulis atau dari IASB dan ajakan untuk memberikan komentar.
  • Tahap keempat: Pengembangan dan penerbitan rancangan.

Dalam tahap pengembangan dan penerbitan rancangan ditetapkan proposal yang spesifik dalam bentuk standar yang diusulkan.
  • Tahap kelima : Pengembangan dan penerbitan IFRS

Setelah menyelesaikan masalah yang muncul dari rancangan, IASB mempertimbangkan untuk mengungkapkan proposal yang telah direvisi untuk komentar public, contohnya, dengan menerbitkan rancangan kedua. Ketika IASB puas bahwa mereka telah mencapai kesimpulan dari masalah-masalah yang timbul dari rancangan, maka ia akan memerintahkan stafnya untuk menyusun IFRS. Setelah  proses tersebut selesai dan semua isu yang beredar telah diselesaikan, dan setidaknya ada 9 dari 14 anggota IASB yang telah memberikan suara mendukung publikasi, IFRS akan dikeluarkan.
  • Tahap keenam : Prosedur setelah keluarnya IFRS.

Setelah IFRS keluar, staf dan anggota IASB mengadakan rapat dengan pihak yang berkepentingan, termasuk badan penetap standar lainnya, untuk membantu dalam memahami isu-isu tak terduga yang terkait dengan pelaksanaan praktis dan dampak potensial dari proposal. Dasar IFRS juga mendorong kegiatan pendidikan untuk memastikan konsistensi dalam penerapan IFRS.


3 BURSA EFEK DIDUNIA DAN KETENTUAN PELAPORANNYA

Bursa efek atau yang dikenal pula dengan sebutan bursa saham, merupakan sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan-perusahaan yang terdaftar didalamnya. Sama halnya dengan pasar uang, bursa efek adalah sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
Didunia international terdapat banyak bursa efek yang terdaftar diantaranya :

1. Bursa Efek Tokyo

Bursa Saham Tokyo (bahasa Jepang : Tōkyō Shōken Torihikijo, bahasa Inggris: Tokyo Stock Exchange, 'TSE') adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II; setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949. Pada 18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.

Nikkei225 merupakan indeks pasar saham di Bursa Efek Tokyo (Tse).  Nikkei bias dianalogikan seperti IDX untuk bursa efek di Indonesia. Pergerakan harga Nikkei adalah yang paling dipantau indeks saham Asia. Telah dihitung oleh harian Nihon Keizai Shimbun (Nikkei) koran sejak 1971. Saham (stock) adalah nilai pada Nikkei 225 dengan memberikan nilai yang sama berdasarkan nilai per 50 yen per saham. Kegiatan seperti saham Splits, kepindahan dan penambahan dari konstituen dampak atas efektif nilai setiap saham dan pembagi.

Nikkei 225 dirancang untuk mencerminkan keseluruhan pasar, sehingga tidak ada nilai yang spesifik industri. Saham akan ditinjau setiap tahun dan pengumuman dari hasil tinjauan yang dibuat pada bulan September. Perubahan, jika diperlukan, yang dibuat pada awal Oktober. Perubahan juga dapat dilakukan kapan saja jika saham yang akan ditemukan yang tidak dapat dipilih untuk Stock Average (misalnya delistings, dll). Semua perubahan akan diumumkan di surat kabar Nikkei dari Jepang dan akan muncul di NNI. Pada Oktober 2006, Nikkei 225 terdiri dari Makanan, Otomotif, Pakaian & Tekstil dan perusahaan manufaktur Jepang. Semua perusahaan yang termasuk dalam 225 Indeks Nikkei 225 besar yang menentukan ekonomi di Jepang. Harga nya sangat ditentukan oleh teknologi tinggi Jepang saham, memberikan korelasi tinggi ke NASDAQ.

Ketentuan Pelaporan Keuangan.

Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi : neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.

Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansidan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha daninformasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi :

      • Aktiva dalam penjaminan
      • Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
      • Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
      • Piutang yang berasal dari anak perusahaan
      • Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
      • Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
      • Jaminan utang
      • Perubahan dalam provisi
      • Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
      • Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
      • Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas


2. Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. [1] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Ketentuan Pelaporan Keuangan

Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
    • Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
    • Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
    • Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
    • Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
    • Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

3. Bursa Efek Ney York


Bursa Efek di New York, Berkantor pusat di Manhathan, Wall Street yang terkenal, yang merupakan pusat keuangan tidak hanya kota NY serta Amerika Serikat. Dia memiliki mistik seluruh sekitarnya. Dia dibesarkan di 1792 dan 2006 bergabung Euronext, sehingga membentuk pasar modal pertama pan-Atlantik.

agar dapat dicatat dalam  NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan harus telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.

referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Tokyo
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Indonesia
http://id.iniciantenabolsa.com/bolsa-de-valores-de-nova-york/

Senin, 13 Januari 2014

PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA

Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak (Wikipedia). Hukum sendiri terbagi atas beberapa bidang, diantaranya :
  1. Hukum pidanan (hukum politik)
  2. Hukum perdata (hukum pribadi)
  3. Hukum acara
  4. Hukum tata Negara
  5. Hukum administrasi Negara
  6. Hukum Internasional
  7. Hukum adat

Etika atau ethikos (yunani : kebiasaan) merupakan nilai kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral. Etika dapat pula diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Fungsi dari etika itu sendiri antara lain :
  1. Menampilkan keterampilan intelektual yaitu berupa kemampuan untuk beragumentasi secara rasional dan kritis.
  2. Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
  3. Membantu mengadakan dialog antar agama karena mendasarkan pada rasionalitas.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika dalam kehidupan manusia diantaranya :
  1. Kebutuhan individu
  2. Tidak ada pedoman
  3. Lingkungan yang tidak etis
  4. Perilaku komunitas
  5. Perilaku kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi.

Dari penjelasan singkat diatas mengenai hukum dan etika, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum bisa disebabkan oleh pelanggaran etika. Banyak kasus di negara ini mengenai pelanggaran etika yang berujung pada pelanggaran hukum. Kasus-kasus seperti korupsi, pembunuhan, pelanggaran sumpah jabatan dan masih banyak lagi.

Kita ambil conoth mengenai kasus ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dimana kita semua tahu MK merupakan lembaga pengadilan negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam mejalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Namun yang terjadi adalah ketua MK justru terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut.

Terlibatnya ketua MK dalam kasus suap oleh beberapa pejabat tinggi negara mengindikasikan bahwa dalam aplikasinya kekuasaan kehakiman tidak mengandung kemerdekaan dan sekaligus menggambarkan suatu tindakan yang melanggar sumpah jabatan atau pelanggaran etika yang dimana kita ketahui setiap profesi pasti memilki etika profesi didalamnya.

Opini penulis dari contoh kecil terhadap kasus diatas menyatakan bahwa pelanggaran etika berkaitan dengan pelanggaran hukum. Dikatakan demikian karena jika seseorang dalam bermasyarakat memiliki perilaku buruk, akan memicu pada tindakan-tindakan pelanggaran hukum. Sama halnya seperti contoh kasus yang telah dibahas singkat diatas, perilaku yang dilakukan ketua MK sebagai pelanggaran etika pada akhirnya mendatangakan pelanggaran hukum. Padahal kita tahu bahwa MK sendiri merupakan lembaga perlindungan masyarakat atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Seharusnya bukan hanya sekedar menegakan hukum semata dengan membuat peraturan–peraturan baru, atau merevisi undang-undang yang lama tapi selayaknya diimbangi dengan pendidikan etika dan moral.  Jika yang dipercaya untuk menegakan hukum justru melanggar hukum, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya ?