Senin, 02 Juli 2012

PENEGAKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DITEGAKAN


Sejauh manakah undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia ditegakan ? Sebuah pertanyaan yang juga merupakan sebuah catatan kelam bagi pemerintah khususnya konsumen sebagai pihak yang dirugikan seperti yang sudah dibahas apda tulisan sebelumnya, kita ketahui bahwa banyak kejadian-kejadian dimasyarakat yang merupakan sebuah pelanggaran atas undang-undang konsumen .
Sebelumnya mungkin belum banyak yang mengetahui tujuan dari undang-undang konsumen yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.  

Dari point-point diatas sebenarnya sudah jelas bahwa baik konsumen dan produsen atau dalam hal ini disebut pelaku usaha memiliki kewajiban dan hak masing-masing yang saling berhubungan dan dilindungi. Terlihat dari point pertama sampai point keempat dan pada point berikutnya menggambarkan kewajiban pelaku usaha.
Tapi pada kenyatannya, banyak konsumen yang tidak mengetahui tujuan dari undangan-undang tersebut. Tidak sampai disitu, bahkan bila di telaah lebih mendalam masi banyak konsumen yang tidak mengtahui hak-hak mereka yang tertera dalam undang-undang. Hanya segelintir masyarakat yang mengetahui hak-hak serta tujuan dari undang-undang ini. Tidak hanya dari sisi konsumen, para pelaku usaha pun banyak yang kurang menyadari akan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha.
Hal ini lah penyebab timbulnya pelanggaran-pelanggaran akan undang-undanag diatas. Banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan prosedur yang berlaku dalam hal pembuatan produk yang mereka tawarkan. Demi merauk keuntungan yang melimpah, para pelaku usaha ini menghalalkan segala cara. Selain itu masih banyak pula konsumen yang juga melupakan kewajiban mereka dan hanya memikirkan hak mereka sebagai konsumen. Terkadang masih banyak konsumen yang melihat produk dari harga yang ditawarkan tanpa memperhatikan kualitas produk lebih lanjut.
Siapakah yang harus disalahkan dalam hal ini ? Menjawab pertanyaan ini akan sekaligus menjawab pertanyaan sebelumnya mengenai sudah sejauh manakah undang-undanga perlindungan konsumen ditegakan?
Semua pihak mempunyai peranan masing-masing yang dalam hal ini baik konsumen, pelaku usaha dan pemerintah memilki tanggungjawab yang harus mereka penuhi.
Konsumen seharusnya lebih peka akan kewajiban mereka bukan hanya memahami hak dengan sangat jelas. Sebagai contoh mengenai tanggal kadaluarsa suatu produk. Masih banyak konsumen yang kadang tidak menghiraukan hal ini. Kita tahu mendekati hari raya banyak barang-barang yang beredar dipasaran yang ternyata dipasarkan lewat dari tanggal kadaluarsa atau dapat diakatakn produk tersebut sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Seharusnya konsumen bisa lebih cermat dalam emilih barang dan bisa memahami serta mengaplikasikan dengan baik mengenai kewajiban-kewajiban apa saja yang harus konsumen lakukan. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut yaitu (Point yang dicetak tebal merupakan hal yang dimaksudkan diatas) :
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
 beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kemudian dari sisi pelaku usaha. Seperti kita tahu banyak pelaku usaha yang masih berlaku curang dalam memproduksi produknya. Berita terakhir yang menyebar dimasyarakat yaitu mengenai pembuatan nugget dengan bahan baku udang dan ikan busuk serta menggunakan pewarna tekstil. Ini merupakan bentuk usaha yang merugikan konsumen.
Sebenarnya jika dikatakan pengetahuan akan penggunaaan bahan-bahan berbahaya sudah banyak diketahui masyarakat walau mungkin tidak terlalu mendalam. Namun yang menjadi permasalahan adalah tindakan setelah mengetahui hal tersebut. Masih banyak kita jumpai produsen atau pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya dalam produk mereka . sangat disayangkan, perlakuan yang curang dibenrakan demi meraup keuntungan.
Dalam hal ini pemerintah mempunyai peranan penting. Tidak hanya memberikan informasi mengenai bahan-bahan yang baik digunakan juga dalam hal pembatasan penyebaran bahan-bahan berbahaya. Bahan-bahan tersebut diakui selain mudah didapat, harganya pun terjangkau. Seharusnya bahan-bahan berbahaya tersebut bisa dibatasi penyebarannya.
Miris jika kita melihat apa yang terjadi. Terkesan seakan aparat dan pemerintah seperti mengacuhkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat. Semua dibiarkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Padahal sudah banyak stasiun televisi swasta yang memberitakan perlakuan curang tersebut. Hal ini bukan hanya membantu masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk khususnya makanan yang akan dikonsumsi, namun juga membantu pemerintah untuk lebih peka dengan keadaan yang terjadi dimaasyarakatnya.
 Terlepas dari itu semua, sebenarnya permasalahan ini bukanlah sekedar menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah dan aparata setempat, tapi juga para pelaku usaha.
Penegakan yang dilakukan didalamnya juga terdapat peran pelaku usaha. Mereka juga mempunyai andil dalam melindungi konsumen dari kecurangan-kecurangan yang terjadi akhir-akhir ini. Tidak dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang masih berlaku jujur dan mempertahankan hal tersebut dalam usaha mereka. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kejadiaan ini juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak produsen.
Jadi dapat dikatakan, penegakan undang-undang perlindungan konsumen masih jauh dari kata adil. Ini tergambar dari apa yang sudah dipaparkan diatas. Walau meski mungkin sejauh ini yang terlihat masih sangat kurang dalam hal penegakan undang-undanagn perlindungan konsumen, namun bukan berarti kita bisa berlaku curang demi kepentingan pribadi. Menurut saya, selagi setiap kita menyadari akan pentingnya mendahulukan kepentingan umum dengan dimulai dari diri kita sendiri, maka penegakan undang-undang perlindungan konsumen akan dapat ditegakan sebagaimana mestinya. Karena perlu disadari bahwa pemerintah dan pelaku usaha pun dalam suatu kondisi tertentu adalah juga konsumen yang pastinya tidak mau dirugikan.

Rabu, 20 Juni 2012

RAHWANA (PART II)


Dalam sebuah perjalanan Rama dan Shinta dan disertai Lesmana adiknya, sedang melewati hutan belantara yang dinamakan hutan Dandaka, si raksasa Prabu Rahwana mengintai mereka bertiga, khususnya Shinta. Rahwana ingin menculik Shinta untuk dibawa ke istananya dan dijadikan istri, dengan siasatnya Rahwana mengubah seorang hambanya bernama Marica menjadi seekor kijang kencana. Dengan tujuan memancing Rama pergi memburu kijang ‘jadi-jadian' itu, karena Dewi Shinta menginginkannya. Dan memang benar setelah melihat keelokan kijang tersebut, Shinta meminta Rama untuk menangkapnya. Karena permintaan sang istri tercinta maka Rama berusaha mengejar kijang seorang diri sedang Shinta dan Lesmana menunggui.   
Karena terlalu lama, Shinta yang mulai mencemaskan Rama meminta Lesmana untuk mencarinya. Sebelum meninggalkan Shinta seorang diri, Lesmana tidak lupa membuat perlindungan guna menjaga keselamatan Shinta yaitu dengan membuat lingkaran magis. Dengan lingkaran ini Shinta tidak boleh mengeluarkan sedikitpun anggota badannya agar tetap terjamin keselamatannya, jadi Shinta hanya boleh bergerak-gerak sebatas lingkaran tersebut. Setelah kepergian Lesmana, Rahwana mulai beraksi untuk menculik, namun usahanya gagal karena ada lingkaran magis tersebut. Rahwana mulai cari siasat lagi dengancara menyamar. Ia mengubah diri menjadi seorang brahmana tua dan bertujuan mengambil hati Shinta untuk memberi sedekah. Ternyata siasatnya berhasil dan membuat Shinta mengulurkan tangannya untuk memberi sedekah, secara tidak sadar Shinta telah melanggar ketentuan lingkaran magis yang dibuatkan sang adik. Saat itu juga Rahwana tanpa ingin kehilangan kesempatan ia menangkap tangan dan menarik Shinta keluar dari lingkaran. Shinta pun berhasil diculik dan dibawa pulang ke istananya di Alengka. Saat dalam perjalanan pulang itu terjadi pertempuran dengan seekor burung Garuda yang bernama Jatayu yang hendak menolong Dewi Shinta. Jatayu dapat mengenali Shinta sebagai puteri dari Janaka yang merupakan teman baiknya, namun dalam pertempuan itu Jatayu dapat dikalahkan Rahwana.
Disaat yang sama Rama terus memburu kijang kencana dan akhirnya Rama berhasil memanahnya, namun kijang itu berubah kembali menjadi raksasa. Dalam wujud sebenarnya Marica mengadakan perlawanan pada Rama sehingga terjadilah pertempuran antar keduanya, dan pada akhirnya Rama memenagkan pertemuran itu.. Pada saat yang bersamaan Lesmana berhasil menemukan Rama dan mereka berdua kembali ke tempat semula dimana Shinta ditinggal sendirian, namun sesampainya disana Shinta sudah tidak ada. Mereka berdua berusaha mencarinya dan bertemu Jatayu yang luka parah, Rama mencurigai Jatayu yang menculik dan dengan penuh emosi ia hendak membunuhnya tapi berhasil dicegah oleh Lesmana. Dari keterangan Jatayu mereka mengetahui bahwa yang menculik Shinta adalah Rahwana. Setelah menceritakan semuanya akhirnya si burung garuda ini meninggal.
Mereka berdua memutuskan untuk melakukan perjalanan ke istana Rahwana dan ditengah jalan mereka bertemu dengan seekor kera putih bernama Hanuman yang sedang mencari para satria guna mengalahkan Subali. Subali adalah kakak dari Sugriwa paman dari Hanuman, Sang kakak merebut kekasih adiknya yaitu Dewi Tara. Singkat cerita Rama bersedia membantu mengalahkan Subali, dan akhirnya usaha itu berhasil dengan kembalinya Dewi Tara menjadi istri Sugriwa. Pada kesempatan itu pula Rama menceritakan perjalanannya akan dilanjutkan bersama Lesmana untuk mencari Dewi Shinta sang istri yang diculik Rahwana di istana Alengka. Karena merasa berutang budi pada Rama maka Sugriwa menawarkan bantuannya dalam menemukan kembali Shinta, yaitu dimulai dengan mengutus Hanuman persi ke istana Alengka mencari tahu dimana Rahwana menyembunyikan Shinta dan mengetahui bagaimana kekuatan pasukan Rahwana.
Setibanya di istana Rahwana terjadi peperangan, dimana awalnya pihak Alengka dipimpin oleh Indrajid. Dalam pertempuran ini Indrajid dapat dikalahkan. Alengka terdesak oleh bala tentara Rama, maka Kumbakarna raksasa yang bijaksana diminta oleh Rahwana menjadi senopati perang. Kumbakarna menyanggupi tetapi bukannya untuk membela kakaknya yang angkara murka, namun demi untuk membela bangsa dan negara Alengkadiraja. Dalam pertempuran ini, Kumbakarna dapat dikalahkan dan gugur sebagai pahlawan bangsanya.
Dengan gugurnya sang adik, akhirnya Rahwana menghadapi sendiri Rama. Pada akhir pertempuran ini Rahwana juga dapat dikalahkan seluruh pasukan pimpinan Rama. Rahmana mati kena panah pusaka Rama dan dihimpit gunung Sumawana yang dibawa Hanuman.
Setelah semua pertempuran yang dasyat itu dengan kekalahan dipihak Alengka maka Rama dengan bebas dapat memasuki istana dan mencari sang istri tercinta. Dengan diantar oleh Hanuman menuju ke taman Argasoka menemui Shinta, akan tetapi Rama menolak karena menganggap Shinta telah ternoda selama Shinta berada di kerajaan Alengka. Maka Rama meminta bukti kesuciannya, yaitu dengan melakukan bakar diri. Karena kebenaran kesucian Shinta dan pertolongan Dewa Api, Shinta selamat dari api. Dengan demikian terbuktilah bahwa Shinta masih suci dan akhirnya Rama menerima kembali Shinta dengan perasaan bahagia dan mereka pun kembali ke istana.  

Kisah diatas menggambaran rahwana dari dua sisi dari sudut pandang yang berbeda. Pertama dilihat dari sudut pandang kepemimpinan. Sang Prabu Rahwana dapat memimpin dengan sangat baik rakyat Alengkadiraja. Terbukti dari penggalan cerita diatas bahwa pada masa pemerintahan rahwana tidak ada rakyatnya yang kelaparan. Bahkan rakyat yang paling miskin sekalipun, memiliki kendaraan emas. Rahwana memimpin kerajaannya dengan sukses dan murah hati.
Kedua yaitu dari kisah percintaannya. Rahwana yang merebut shinta karena menganggap shinta sebagai reinkarnasi dari Dewi Widowati. Sekalipun Rahwana mengetahui bahwa shinta adalah istri sah dari Rama, namun ia tetap saja melancarkan niatnya untuk memperistri shinta. Sikap inilah yang membuat gambaran tentang pribadi Rahwana buruk. Meski dalam kepemimpinannya rakyat Alengkadiraja hidup sejahtera, namun karena keegoisannya dan semua cara yang dilakukannya demi mendapatkan hati shinta membuatnya dikenal sebagai tokoh yang jahat.

RAHWANA (PART I)


Dalam mitologi Hindu, Rahwana dikenal pula dengan sebutan Raavana dan Ravan atau Revana adalah tokoh utama yang bertentangan terhadap Rama dalam Sastra Hindu, Ramayana. Ia adalah Raja Alengka, sekaligus Rakshasa atau iblis, ribuan tahun yang lalu. Senjata yang digunakan seperti gada, pedang tombak, panah dan lain-lain. 
Rawana dilukiskan dalam kesenian dengan sepuluh kepala, menunjukkan bahwa ia memiliki pengetahuan dalam Weda dan sastra. Karena mempunyai sepuluh kepala ia diberi nama "Dasamukha" (bermuka sepuluh), "Dasagriva" (berleher sepuluh) dan "Dasakanta" (berkerongkongan sepuluh). Ia juga memiliki dua puluh tangan yang menunjukkan kesombongan dan kemauan tak terbatas. Ia juga dikatakan sebagai ksatria besar.
Rahwana memiliki tiga saudara kandung dan lima saudara tiri terdiri dari enam saudara laki-laki dan dua saudara perempuan. Saudara-saudara Rahwana yaitu:
  • Kubera, kakak tiri Rahwana, lain ibu namun satu ayah. Raja Alengka sebelum Rahwana. Ia merupakan dewa penjaga arah utara, sekaligus dewa kekayaan.


  • Kumbakarna, adik kandung Rahwana. Rakshasa yang tidur selama enam bulan dan bangun selama enam bulan karena anugerah Brahma.


  •  Wibisana, adik kandung Rahwana. Penasihat di Kerajaan Alengka.


  • Kara, adik tiri Rahwana. Raja dan pelindung perbatasan Alengka yang bernama Janasthan atau Yanasthana di Chitrakuta.


  • Dusana, adik tiri Rahwana. Patih di Yanasthana.


  • Ahirawana, adik tiri Rahwana. Raja di Patala.


  • Kumbini, adik tiri Rahwana. Istri rakshasa Madhu, ibu dari Lawanasura.


  • Surpanaka, adik kandung Rahwana. Rakshasi yang tinggal di Yanasthana, dilukai oleh Laksmana. Ia mengadu kepada Kara dan Rahwana, dan merupakan biang keladi yang menyebabkan permusuhan antara Rama dan Rahwana.

Ibu Rahwana bernama Kekasi,  puteri seorang Raja Detya, bernama Sumali. Sumali memperoleh anugerah dari Brahma sehingga ia mampu menaklukkan para raja dunia. Sumali berpesan kepada Kekasi agar ia menikah dengan orang yang istimewa di dunia. Di antara para resi, Kekasi memilih Wisrawa sebagai pasangannya. Wisrawa memperingati Kekasi bahwa bercinta di waktu yang tak tepat akan membuat anak mereka menjadi jahat, Namun Kekasi tetap menerimanya. Akhirnya, lahirlah Rahwana dengan kepribadian setengah brahmana, setengah rakshasa. Saat lahir, Rahwana diberi nama “Dasanana” atau “Dasagriwa”, dan konon ia memiliki sepuluh kepala. Beberapa alasan menjelaskan bahwa sepuluh kepala tersebut adalah pantulan dari permata pada kalung yang diberikan ayahnya sewaktu lahir, atau ada yang menjelaskan bahwa sepuluh kepala tersebut adalah simbol bahwa Rahwana memiliki kekuatan sepuluh tokoh tertentu.
Pada masa mudanya, Rahwana mengadakan tapa memuja Dewa Brahma selama bertahun-tahun untuk mengajukan permohonan. Brahma pun muncul dan mempersilakan Rahwana mengajukan permohonan. Mendapat kesempatan tersebut, Rahwana memohon agar ia hidup abadi, namun permohonan tersebut ditolak oleh Brahma. Sebagai gantinya, Rahwana memohon agar ia kebal terhadap segala serangan dan selalu unggul di antara para dewa, makhluk surgawi, rakshasa, detya, danawa, segala naga dan makhluk buas. Namun karena menganggap remeh manusia, ia tidak memohon agar unggul terhadap mereka. Mendengar permohonan tersebut, Brahma mengabulkannya, dan menambahkan kepandaian menggunakan senjata dewa dan ilmu sihir.
Setelah memperoleh anugerah Brahma, Rahwana mencari kakeknya, Sumali, dan memintanya kuasa untuk memimpin tentara. Kemudian ia melancarkan serangannya menuju Alengka. Alengka merupakan kota yang permai, diciptakan oleh seorang arsitek para dewa bernama Wiswakarma untuk Kubera, Dewa kekayaan yang adalah kaka tiri Rahwana. Ia menuntut agar seluruh Alengka menjadi miliknya, dan mengancam akan merebutnya dengan kekerasan. Wisrawa menasihati Kubera agar memberikannya, sebab sekarang Rahwana tak tertandingi.
Pada masa awal pemerintahannya, Rahwana dipandang sebagai pemimpin yang sukses dan murah hati. Alengka berkembang di bawah pemerintahannya. Konon rumah yang paling miskin sekalipun memiliki kendaraan dari emas dan tidak ada kelaparan di kerajaan tersebut.
Setelah keberhasilannya di Alengka, Rahwana mendatangi Dewa Siwa di gunung Kailasha. Rahwana mencoba mencabut gunung tersebut dan memindahkannya sambil main-main. Siwa yang merasa kesal dengan kesombongan Rahwana, menekan Kailasha dengan jari kakinya, sehingga Rahwana tertindih oleh gunung itu. Kemudian Gana datang untuk memberitahu Rahwana, pada siapa ia harus bertobat. Lalu Rahwana menciptakan dan menyanyikan lagu-lagu pujian kepada Siwa, dan konon ia melakukannya selama bertahun-tahun, sampai Siwa membebaskannya dari hukuman. Terkesan dengan keberanian dan kesetiaannya, Siwa memberinya kekuatan tambahan, khususnya pemberian hadiah berupa Chandrahasa (pedang-bulan), pedang yang tak terkira kuatnya. Selanjutnya Rahwana menjadi pemuja Siwa seumur hidup. Ia juga terkenal dengan tarian pemujaannya kepada Siwa yang bernama “Shiva Tandava Stotra”. Semenjak peristiwa tersebut ia memperoleh nama ‘Rahwana’,  yang berarti “(Ia) Yang raungannya dahsyat”. Konon bumi sempat berguncang saat Rahwana menangis kesakitan karena ditindih gunung.
Dengan kekuatan yang diperolehnya, Rahwana melakukan penyerangan untuk menaklukkan ras manusia, makhluk jahat seperti asura, rakshasa, detya, danawa, dan makhluk surgawi. Setelah menaklukkan Patala (dunia bawah tanah), ia mengangkat Ahirawan sebagai raja. Rahwana sendiri menguasai ras asura di tiga dunia. Karena tidak mampu mengalahkan Wangsa Niwatakawaca dan Kalakeya, ia menjalin persahabatan dengan mereka. Setelah menaklukkan para raja dunia, ia mengadakan upacara  dan dirinya diangkat sebagai Maharaja.
Selain terkenal sebagai penakluk tiga dunia, Rahwana juga terkenal akan petualangannya menaklukkan para wanita. Ia memiliki banyak istri, yang paling terkenal adalah Mandodari, putera Mayasura dengan seorang bidadari bernama Hema. Ramayana mendeskripsikan bahwa istana Rahwana dipenuhi oleh para wanita cantik yang berasal dari berbagai penjuru dunia. Dalam Ramayana juga dideskripsikan bahwa di Alengka, semua wanita merasa beruntung apabila menikah dengan Rahwana.
Wanita istimewa pertama adalah Wedawati, seorang pertapa wanita. Wedawati mengadakan pemujaan ke hadapan Wisnu agar ia diterima menjadi istrinya. Ketika Rahwana melihat kecantikan Wedawati, hatinya terpikat dan ingin menikahinya. Ia meminta Wedawati untuk menghentikan pemujaannya dan ia merayu Wedawati agar bersedia untuk menikahinya. Karena Wedawati menolak, Rahwana mencoba untuk melarikannya. Kemudian Wedawati bersumpah bahwa ia akan lahir kembali sebagai penyebab kematian Rahwana. Setelah berkata demikian, Wedawati membuat api unggun dan menceburkan diri ke dalamnya. Bertahun-tahun kemudian ia bereinkarnasi sebagai Shinta, yang diculik oleh Rahwana sehingga Rama turun tangan dan membunuh Rahwana. Inilah penyebab pertempuran antara Rama dan Rahwana.
Berita penghancuran pos jaga para raksasa di Yanasthana oleh Rama dan Laksmana, sampai kepada Rahwana. Menteri Rahwana yang bernama Akampana menyarankan agar Rahwana mau menculik Shinta, Namun niat tersebut ditolak oleh Marica. Setelah adik perempuan Rahwana yang bernama Surpanaka mengadu bahwa dua orang kesatria telah melukainya, Rahwana marah besar. Ia segera menuju ke kediaman Marica untuk meminta bantuan, tanpa mempedulikan nasihat baik dari Marica.
Sebenarnya pertemuan shinta dan rama diawali saat sang Prabu, ayah dari shinta mengadakan sayembara untuk mendapatkan sang Pangeran bagi puteri tercintanya itu. Sayembara tersebut dimenangkan oleh Putera Mahkota Kerajaan Ayodya, yang bernama Raden Rama Wijaya. Namun sang raja Alengkadiraja yaitu Rahwana juga sedang kasmaran, namun bukan kepada Dewi Shinta melainkan kepada Dewi Widowati. Dari penglihatan Rahwana, Shinta dianggap sebagai titisan (reinkarnasi) Dewi Widowati yang selama ini diimpikannya.
bersambung............

Kamis, 26 April 2012

DIBALIK SIKAP BAYI


            Berbicara mengenai bayi maka hal yang pertama kali terlintas adalah kelucuan sikap-sikap mereka. Percaya atau tidak, sikap lucu bayi mampu membuat sesorang yang ingin meluapkan emosi menjadi tersenyum karena kelucuan bayi-bayi tersebut. seorang ayah yang letih seharian bekerja diuar pun masih menyempatkan diri untuk bermain dengan bayinya.       
Namun tidak banyak yang tahu, sikap bayi yang terlihat sepele bagi kita orang dewasa adalah cara mereka mengungkapakan kemampuannya. Ternyata bayi memiliki banyak kemampuan otak yang cukup cerdas dan menakjubkan.
Berikut ini kemampuan yang dimiliki bayi :
MENGETAHUI SIAPA YANG BERKEDUDUKAN TINGGI
Sejak usia 10 bulan, bayi sudah mampu mengerti hal-hal yang cukup besar. Bedasarkan penelitian yang diterbitkan dalam jurnal science menunjukan bayi mengerti urutan kedudukan (hirarki) social dan mengetahui ukuran yang dapat menentukan siapa yang bertangggungjawab.
MENGERTI EKSPRESI EMOSI ANJING
Sebelum bayi mampu mengucapakan kata pertamanya, ternyata bayi dapat menguraikan dan mnegrti emosi anjing. Sebuah studi tahun 2009 menemukan bayi usia 6 bulan dapat menunjukan bahas tubuh yang sesuai . “Emosi adalah salah satu hal pertama yang dapat ditangkap bayi dalam dunia social”,  tutur pemimpin penelitian Ross Flom, seorang professor psikologi di Brigham Young University, Utah. Hasil studi ini telah dipublikasikan dalam jurnal Developmental Psychologi.
MEMAHAMI SUASANA HATI DAN EMOSI
Meskipun masih belum dapat bicara, bayi mungkin tahu kapan orang dewasa sedang merasa terpuruk. Sekiar umur 5 bulan, bayi dapat secara akurat memilih sebuah lagu yang dapat membangkitan emosi positif. Hal tersebut bedasarkan hasil penelitian yang telah diterbitkan pada tahun 2010 dalam jurnal Neuron. Bayi pada usia 9 bulan juga dapat mengidentifikasikan suara sedih dari beberapa lagu.

DAPAT MENARI MENGIKUT IRAMA MUSIK
Berbicara tentang musik, saat mendengar  irama sebuha lagu, bayi tidak dapat diam begitu saja. Ia akan bereaksi ketika mendengar musik. Tidak hanay telinga bayi yang dapat mengikuti ketukan, bayi sebenarnya dapatv menari hal tersebut berdasarkan hasl ebuah penelitian yang diterbitkan pada tahun 2010. Bayi dapat melakukan gerakan tari dengan tangan, kaki dan badannya sesuai dengan irama atau alunan music. Kemmapuan menari adalah bawaan pada manusia, meskipun para peneliti tidak yakin mengapa hal tersebut dapat berevolusi. Hal penelitian in telah dipublikasikan dalam jurnal Proceeding of National Academy of Science.

MENIRU TINDAKAN ORANG LAIN
Tahun 2009, sebuah studi mengungkapkan ketika bayi berusia 9 bulan yang melihat orang dewasa sebagai sebuah objek, maka daerah motor di otak bayi akan diaktifkan seolah-olah benar-benar melakukannya. Para peneliti studi menunjukan bahwa neuron cermin yang banyak berperan. Bayi memiliki kemampuan prediktif yang dapat membantunya menanggapi tindakan orang lain. Hal tersebut berdasrakan hasil penelitian yang telah diterbitkan dalam jurnal Biology Letters.
BELAJAR DENGAN CEPAT SAAT TIDUR
Pada tahun 2010 dilakukan sebuah studi dan dihasilkan bahwa bayi rupanya bias belajar bahkan saat tidur. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitiian yang telah dilakukan oleh para peneliti dengan mengunakan 26 bayi yang sedang tidur sebagai objek penelitian mereka. “seperti bayi yang baru lahir menghabiskan sebagian besar wkatuny untuk tidur, kemampuan tersebut mungkin penting untuk dapat cepat beradaptasi dengan dunia di sekitranya dan membantu untuk memastikan kelangsungan hidup bayi”, tutur peneliti. Hasil studi tersebut telah dipublikasikan dalam jurnal Proceeding of National Academy of Science.



BAYI DAPAT MENGERTI SUARA YANG DITUNJUKAN PADA MEREKA
Dalam sebuah studi tahun 2006, bayi yang berusia 7 bulan dapat mengerti suara atau bunyi yang ditunjukan pada mereka. Hasil studi tersebut dipublikasikan dalam jurnal Proceeding of National Acamedy of Science.
DAPAT  MEMBEDAKAN DUA BAHASA YANG BERBEDA
Pada penelitian  2007 yang diterbitkan dalm jurnal Science menunjukan bahwa bayi usia 4-6 bulan dapat menghabiskan lebih banyak waktu untuk melihat orang yang berbicara kepadanya mengucapkan kalimat dalam bahasa yang berbeda. Hal tersebut menunjukan bahwa bayi dapat membedakan anatar kedua bahasa tersebut. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa bayi mulai memahami tata bahasa, pengolahan tata bahasa dan kata-kata secara bersamaan pada usia 15 bulan. “bayi yang baru lahir dpaat dikatakan cerdas dalam bahasa karena bayi memiliki kemampuan dengan mudah belajar salah satu hasa di dunia”, tutur psikolog Geogre Hollich dari Purdue University.
DAPAT MENILAI KARAKTER ORANG CUKUP BAIK
Mengelompokan orang lain sebagai bermanfaat atau berbahay sangat penting ketika memilih teman. Dan kemampuan tersebut dapat mulai dimiliki sejak bayi.  Kemampuan menilai karakter dapat menjadi  langkah pertama bayi dalam pembentukan moral. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian yang telah diterbitkan pada tahun 2007 di jurnal Nature.

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen merupakan sebuah bentuk upaya menjaga jaminan produsen bila sewaktu-waktu pihak produsen melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi seperti itu, konsumen berhak untuk memnuntut perlindungan dan meminta ganti rugi. Dengan adanya perlindungan konsumen ini, paling tidak membuat pihak konsumen merasa terlindungi dalam hal hak-haknya.
Di Indonesia, perlindungan atas hak-hak konsumen di atur dalam undang-undang UU No. 8 tahun 1999 pasal 4. Hak- hak yang dimaksud yaitu :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindunagn dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatakan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.  
  9.   Hak-hak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berbicara mengenai bagaimana hak-hak diatas diaplikasikan, berhubungan dengan seperti apa keadaan sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari konsumen. Sudah banyak kasus yang merujuk pada pelanggaran hak atas perlindungan yang seharusnya didapatkan konsumen. Ini menandakan bahwa UU No.8 tahun 1999 masih belum dapat direalisasikan sempurna sesuai yang dicantumkan .
Sebagai contoh pelanggaran hak atas keamanan dan keselamatan mengkonsumsi barang (hak no.1). kita tahu banyak sekali penyimpangan penggunaan bahan kimia yang sangat berbahaya ke dalam bahan makanan yang dikonsumsi masyakarat umum. Bahan yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita yaitu boraks, dan bahan pewarna tekstil. Boraks yang jika di konsumsi dalam jangka waktu lama akan menyebabkan kematian bagi penggunanya. Hal ini sering kita temu pada produsen yang “nakal”. Mereka hanya memikirkan laba di bangdingkan keselamatan konsumen.
Kemudian bahan pewarna tekstil. Sesuai namanya, bahan ini digunakan untuk memberikan warna pad barang-barang tekstil, bukan untuk dikonsumsi manusia. Namun, menurut saya tidak sulit untuk menemukan makanan yang berbahan pewarna tekstil tersebut. Saya pernah menemui sosis yang berbahan pewarna tekstil. Tampilan fisik memang sangat berbeda dari sosis yang dibuat dengan bahan-bahan yang aman. Sosis berbahan berbahaya ini memiliki warna yang sangat cerah bahkan yang selazimnya berwarna merah, akibat penggunaan bahan berbahaya ini, warna sosis akan menjadi merah muda cerah (Pink). Hal ini sangat melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen.     
Apa penyebabnya ?? kembali merujuk pada keadaan ekonomi yang mendesak. Para produsen menghalalkan segaa cara demi mendapatkan untung yang lebih dibandingkan dengan  jujurbelakuk. Selain itu juga biaya produksi yang lebih murah dibandingkan mengunakan  bahan-bahan yang aman dikonsumsi oleh konsumen. Ulah ini juga memudahkan mereka dalam hal menawarkan barang-barang produksi mereka dikarena tampilan yang lebih menarik dan cerah akibat penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut.  Kembali semua karena perekonomian yang memang tidak merata. Yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.

Memang bukanlah hal yang sepantasnya untuk dilakukan oleh para produsen tidak bertanggungjawab tersebut. Sekalipun dengan alas an kebutuhan ekonomi yang mendesak. karena hal itu tidak hanay merugikan pihak konsumen semata, tapi juga para produsen lain yang berlaku jujur dalam memproduksi barang atau makanan mereka. Akibat ulah beberapa pihak, merugikan produsen-produsen yang lainnya.
Selain barang, kita bisa lihat juga dalam hal pelayanan yang di terima msyarakat (jasa). Contoh yang sering terjadi yaitu para supir angkutan umum yang ngebut dijalan. Kembali lagi tidak hanya merugikan para penumpang, namun para pengguna jalan lainnya pun ikut dirugikan akibat ulah supir-supir seperti ini. Ugal-ugalan dijalan, berhenti seenaknya, atau bahkan ada yang mengendarai dengan keadaan setengah sadar (mabuk). Itu sangat melanggar hak-hak yang seharusnya konsumen terima. Bagaimana mungkin keselamatan para penumpang bisa terjamin jika yang mengendarai dalam keadaan mabuk. Supir yang sadar dan terampil mengendarai kendaraan saja belum tentu pasti terhindar dari kecelakan dan kejadian lain yang mengancam keselamatan dan keamanan konsumen, apalagi yang setengah sadar.
Berbicara mengenai hak, maka akan berbicara pula mengenai kewajiban. Selain hak-hak yang disebutkan diatas tadi, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Adapaun kewajiaban-kewajiban konsumen adalah :
  1.      Membaca mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
  2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  3.    Membayar sesuai dengan niali tukar yang disepakati
  4.  Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Maka apa yang mesti dilakukan ?? sebagai konsumen kita tidak hanya bisa menuntut hak-hak tapi juga mampu mejalankan kewajbian sebagaimana mestinya. Karena dengan begitu kita pun ikut berupaya untuk terhindar dari kerugian-kerugian akibat ulah produsen yang tidak bertanggungjawab. Dan bagi para produsen, memang tidak mudah untuk tetap bertahan jujur dalam memproduksi jika dalam aplikasinya banyak ulah-ulah produsen tidak bertanggungjawab yang merusak kepercayaan konsumen. Bersabar dan terus percaya, melakukan hal yang baik menghasilkan buah yang baik pula .  kepada pemerintah, diharapkan lebih diperketat dalam penyebaran dan ijin penggunaan bahan-bahan kimi berbahaya yang sering digunakan oleh produsen “nakal” tersebut. Terakhir kepada semua pihak yang terkait dalam tindakan curang ini, akan lebih baik jika kita menghentikan hal tersebut dari sekarang, selain menyelamatkan banyak pihak masa kini. Juga menyelamatkan para penerus bangsa demi masa depan.

Selasa, 10 April 2012

LEASING (part II)

Perkembangan leasing di Indonesia

Usaha leasing di Indonesia pada prinsipnya masih relatif baru. Kegiatan usaha ini secara formal baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perijinan usaha leasing. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 1974 Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan No. 649/MK/IV/5/1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perijinan dalam kegiatan usaha leasing di Indonesia.






Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan surat keputusan No. 650/MK/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing. Perlakuan perpajakan terhadap setiap transaksi atau kontrak leasing antara perusahaan leasing(lessor) dan lessee berdasarkan surat keputusan tersebut bukan merupakan suatu objek pajak dan karenanya tidak dikenakan pajak penjualan.

 Kemudian sejak itu terutama pada dekade 80an perusahaan leasing semakin bertambah jumlahnya sehingga volume transaksinya pun bertambah dan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Industri leasing dewasa ini mempunyai peran yang cukup besar sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam dunia usaha terutama dalam hal penyediaan barang – barang modal yang di butuhkan unit – unit usaha.

Hadirnya perusahaan leasing asing dalam bentuk usaha patungan (join venture) dengan perusahaan – perusahaan nasional atau dengan pemodal individu lainnya telah menambah kegiatan bisnis leasing sebagai sumber pembiayaan konvensional yang umum di kenal melalui perbankan.

Kemudian dengan kebijakan deregulasi 20 desember 1998 yang di kenal dengan pakdes 20,1988 perusahaan pembiayaan termasuk leasing di atur dalam paket tersebut yang berarti bahwa usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


Dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 di perkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. 

Jumat, 06 April 2012

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

HAKI atau kepanjanagn dari HAk Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada seseorang atau sekolompok orang atas karya ciptanya. Bentuk sederhana haki yaitu hak cipta, hak paten dan hak merk  atau dapat dikatakan Haki merupakan hak atas benda “tidak berwujud”. Dimaksudkan “tidak berwujud” yaitu berbentuk gagasan, penemuan, tanda dan informasi.

Berbeda dengan  benda “berwujud” dimana hak tersebut berfungsi sebagai title atas benda berwujud tersebut. Sedangkan haki, selain bentuknya tidak berwujud, juga mengandung hak-hak yang tidak berwujud pula. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konsekuensi hukum . Konsekuensi hukum tersebut lahir dari sifat Haki yang membatasi kemampuan pemilik benda untuk bertindak terhadap benda miliknya.  Adapun organisasi internasional yang menaungani Haki  adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Undang-undang yang mengatur tentang Haki ialah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Seperti yang dijelaskan di atas, yang termasuk Haki yaitu :

·  Hak Cipta




Merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UUD 19 pasal 1 ayat 1 2002). Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas


Konsep hak cipta merupakan terjemahan dari konsep copyright  (secara harafiah artinya "hak salin").Sejarah Hak cipta ini sejalan dengan penemuan mesin cetak. Dulu, proses membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, Hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.


Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini,copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Di Indonesia sendiri pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak cipta adalah :


  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Berikut hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik/bajakan),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

·   Hak Paten


Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UUD No.14 Pasal 1 Ayat 1 2001)
Berbeda dengan Hak cipta, hak paten diberikan bagi lingkup bidang teknologi. Hak paten hanya diberikan negera kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang teknologi. Yang termasuk dalam penemuan ini berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak paten ialah :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

·    Hak merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (UUD No.25 Pasal 1 Ayat 1, 2001)
Seperti yang kita ketahui, merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain baik sejenis maupun tidak. Selain itu juga untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan perusahaan dalm hal pemasaran, perdagangan, mejaga kualitas dan nama baik perusahaan dengan pencapaian hasil yang didapatkan serta memudahkan konsumen untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka serta memudahkan mengenali produk tersebut.
Bentuk merek bisanya berupa gambar, nama, rangkaian kata, huruf atau angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa seperti yang terkandung dalam pasal 1 UU Merek.

Dalam merek, kita juga mengenal istilah-istilah seperti :

ü  Merek dagang :   digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersaman atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang jenis lainnya.
ü  Merek jasa :digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa lain yang sejenis.
ü  Merek kolektif :digunakan pada barang atau jasa dengan karekteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang lain yang sejenis.  
ü  Hak atas merek : hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdfatar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, mengunakan sendiri merek tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya

Adapun undang-undang yang mengatur tentang merek :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)