Kamis, 26 April 2012

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen merupakan sebuah bentuk upaya menjaga jaminan produsen bila sewaktu-waktu pihak produsen melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi seperti itu, konsumen berhak untuk memnuntut perlindungan dan meminta ganti rugi. Dengan adanya perlindungan konsumen ini, paling tidak membuat pihak konsumen merasa terlindungi dalam hal hak-haknya.
Di Indonesia, perlindungan atas hak-hak konsumen di atur dalam undang-undang UU No. 8 tahun 1999 pasal 4. Hak- hak yang dimaksud yaitu :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindunagn dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatakan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.  
  9.   Hak-hak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berbicara mengenai bagaimana hak-hak diatas diaplikasikan, berhubungan dengan seperti apa keadaan sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari konsumen. Sudah banyak kasus yang merujuk pada pelanggaran hak atas perlindungan yang seharusnya didapatkan konsumen. Ini menandakan bahwa UU No.8 tahun 1999 masih belum dapat direalisasikan sempurna sesuai yang dicantumkan .
Sebagai contoh pelanggaran hak atas keamanan dan keselamatan mengkonsumsi barang (hak no.1). kita tahu banyak sekali penyimpangan penggunaan bahan kimia yang sangat berbahaya ke dalam bahan makanan yang dikonsumsi masyakarat umum. Bahan yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita yaitu boraks, dan bahan pewarna tekstil. Boraks yang jika di konsumsi dalam jangka waktu lama akan menyebabkan kematian bagi penggunanya. Hal ini sering kita temu pada produsen yang “nakal”. Mereka hanya memikirkan laba di bangdingkan keselamatan konsumen.
Kemudian bahan pewarna tekstil. Sesuai namanya, bahan ini digunakan untuk memberikan warna pad barang-barang tekstil, bukan untuk dikonsumsi manusia. Namun, menurut saya tidak sulit untuk menemukan makanan yang berbahan pewarna tekstil tersebut. Saya pernah menemui sosis yang berbahan pewarna tekstil. Tampilan fisik memang sangat berbeda dari sosis yang dibuat dengan bahan-bahan yang aman. Sosis berbahan berbahaya ini memiliki warna yang sangat cerah bahkan yang selazimnya berwarna merah, akibat penggunaan bahan berbahaya ini, warna sosis akan menjadi merah muda cerah (Pink). Hal ini sangat melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen.     
Apa penyebabnya ?? kembali merujuk pada keadaan ekonomi yang mendesak. Para produsen menghalalkan segaa cara demi mendapatkan untung yang lebih dibandingkan dengan  jujurbelakuk. Selain itu juga biaya produksi yang lebih murah dibandingkan mengunakan  bahan-bahan yang aman dikonsumsi oleh konsumen. Ulah ini juga memudahkan mereka dalam hal menawarkan barang-barang produksi mereka dikarena tampilan yang lebih menarik dan cerah akibat penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut.  Kembali semua karena perekonomian yang memang tidak merata. Yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.

Memang bukanlah hal yang sepantasnya untuk dilakukan oleh para produsen tidak bertanggungjawab tersebut. Sekalipun dengan alas an kebutuhan ekonomi yang mendesak. karena hal itu tidak hanay merugikan pihak konsumen semata, tapi juga para produsen lain yang berlaku jujur dalam memproduksi barang atau makanan mereka. Akibat ulah beberapa pihak, merugikan produsen-produsen yang lainnya.
Selain barang, kita bisa lihat juga dalam hal pelayanan yang di terima msyarakat (jasa). Contoh yang sering terjadi yaitu para supir angkutan umum yang ngebut dijalan. Kembali lagi tidak hanya merugikan para penumpang, namun para pengguna jalan lainnya pun ikut dirugikan akibat ulah supir-supir seperti ini. Ugal-ugalan dijalan, berhenti seenaknya, atau bahkan ada yang mengendarai dengan keadaan setengah sadar (mabuk). Itu sangat melanggar hak-hak yang seharusnya konsumen terima. Bagaimana mungkin keselamatan para penumpang bisa terjamin jika yang mengendarai dalam keadaan mabuk. Supir yang sadar dan terampil mengendarai kendaraan saja belum tentu pasti terhindar dari kecelakan dan kejadian lain yang mengancam keselamatan dan keamanan konsumen, apalagi yang setengah sadar.
Berbicara mengenai hak, maka akan berbicara pula mengenai kewajiban. Selain hak-hak yang disebutkan diatas tadi, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Adapaun kewajiaban-kewajiban konsumen adalah :
  1.      Membaca mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
  2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  3.    Membayar sesuai dengan niali tukar yang disepakati
  4.  Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Maka apa yang mesti dilakukan ?? sebagai konsumen kita tidak hanya bisa menuntut hak-hak tapi juga mampu mejalankan kewajbian sebagaimana mestinya. Karena dengan begitu kita pun ikut berupaya untuk terhindar dari kerugian-kerugian akibat ulah produsen yang tidak bertanggungjawab. Dan bagi para produsen, memang tidak mudah untuk tetap bertahan jujur dalam memproduksi jika dalam aplikasinya banyak ulah-ulah produsen tidak bertanggungjawab yang merusak kepercayaan konsumen. Bersabar dan terus percaya, melakukan hal yang baik menghasilkan buah yang baik pula .  kepada pemerintah, diharapkan lebih diperketat dalam penyebaran dan ijin penggunaan bahan-bahan kimi berbahaya yang sering digunakan oleh produsen “nakal” tersebut. Terakhir kepada semua pihak yang terkait dalam tindakan curang ini, akan lebih baik jika kita menghentikan hal tersebut dari sekarang, selain menyelamatkan banyak pihak masa kini. Juga menyelamatkan para penerus bangsa demi masa depan.

Selasa, 10 April 2012

LEASING (part II)

Perkembangan leasing di Indonesia

Usaha leasing di Indonesia pada prinsipnya masih relatif baru. Kegiatan usaha ini secara formal baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perijinan usaha leasing. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 1974 Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan No. 649/MK/IV/5/1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perijinan dalam kegiatan usaha leasing di Indonesia.






Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan surat keputusan No. 650/MK/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing. Perlakuan perpajakan terhadap setiap transaksi atau kontrak leasing antara perusahaan leasing(lessor) dan lessee berdasarkan surat keputusan tersebut bukan merupakan suatu objek pajak dan karenanya tidak dikenakan pajak penjualan.

 Kemudian sejak itu terutama pada dekade 80an perusahaan leasing semakin bertambah jumlahnya sehingga volume transaksinya pun bertambah dan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Industri leasing dewasa ini mempunyai peran yang cukup besar sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam dunia usaha terutama dalam hal penyediaan barang – barang modal yang di butuhkan unit – unit usaha.

Hadirnya perusahaan leasing asing dalam bentuk usaha patungan (join venture) dengan perusahaan – perusahaan nasional atau dengan pemodal individu lainnya telah menambah kegiatan bisnis leasing sebagai sumber pembiayaan konvensional yang umum di kenal melalui perbankan.

Kemudian dengan kebijakan deregulasi 20 desember 1998 yang di kenal dengan pakdes 20,1988 perusahaan pembiayaan termasuk leasing di atur dalam paket tersebut yang berarti bahwa usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


Dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 di perkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. 

Jumat, 06 April 2012

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

HAKI atau kepanjanagn dari HAk Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada seseorang atau sekolompok orang atas karya ciptanya. Bentuk sederhana haki yaitu hak cipta, hak paten dan hak merk  atau dapat dikatakan Haki merupakan hak atas benda “tidak berwujud”. Dimaksudkan “tidak berwujud” yaitu berbentuk gagasan, penemuan, tanda dan informasi.

Berbeda dengan  benda “berwujud” dimana hak tersebut berfungsi sebagai title atas benda berwujud tersebut. Sedangkan haki, selain bentuknya tidak berwujud, juga mengandung hak-hak yang tidak berwujud pula. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konsekuensi hukum . Konsekuensi hukum tersebut lahir dari sifat Haki yang membatasi kemampuan pemilik benda untuk bertindak terhadap benda miliknya.  Adapun organisasi internasional yang menaungani Haki  adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Undang-undang yang mengatur tentang Haki ialah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Seperti yang dijelaskan di atas, yang termasuk Haki yaitu :

·  Hak Cipta




Merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UUD 19 pasal 1 ayat 1 2002). Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas


Konsep hak cipta merupakan terjemahan dari konsep copyright  (secara harafiah artinya "hak salin").Sejarah Hak cipta ini sejalan dengan penemuan mesin cetak. Dulu, proses membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, Hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.


Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini,copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Di Indonesia sendiri pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak cipta adalah :


  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Berikut hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik/bajakan),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

·   Hak Paten


Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UUD No.14 Pasal 1 Ayat 1 2001)
Berbeda dengan Hak cipta, hak paten diberikan bagi lingkup bidang teknologi. Hak paten hanya diberikan negera kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang teknologi. Yang termasuk dalam penemuan ini berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak paten ialah :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

·    Hak merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (UUD No.25 Pasal 1 Ayat 1, 2001)
Seperti yang kita ketahui, merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain baik sejenis maupun tidak. Selain itu juga untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan perusahaan dalm hal pemasaran, perdagangan, mejaga kualitas dan nama baik perusahaan dengan pencapaian hasil yang didapatkan serta memudahkan konsumen untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka serta memudahkan mengenali produk tersebut.
Bentuk merek bisanya berupa gambar, nama, rangkaian kata, huruf atau angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa seperti yang terkandung dalam pasal 1 UU Merek.

Dalam merek, kita juga mengenal istilah-istilah seperti :

ü  Merek dagang :   digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersaman atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang jenis lainnya.
ü  Merek jasa :digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa lain yang sejenis.
ü  Merek kolektif :digunakan pada barang atau jasa dengan karekteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang lain yang sejenis.  
ü  Hak atas merek : hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdfatar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, mengunakan sendiri merek tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya

Adapun undang-undang yang mengatur tentang merek :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)





Selasa, 03 April 2012

HUMAS

Mungkin banyak dari kita yang tidak asing lagi mendengar kata HUMAS. Namun tidak banyak yang mengetahui dengan pasti ap itu humas dan peran humas dalam suatu struktur organisasi baik perusahaan maupun sekolah. Kali ini saya akan membahas mengenai humas (peran, tugas, fungsi dan lain-lain) dalam organisasi sekolah.
 I.                  PERAN HUMAS
Kepala sekolah tidak sendirian dalam melaksanakan tugas dibidang informasi khususnya kehumasan. Kepala Sekolah dibantu oleh slah seorang guru yaitu Humas / Public Relations (PR).
Humas sangatlah dekat dengan kepala sekolah. Oleh karena itu sering disebut bahwa Humas adalah wakil dari kepala sekolah. Humas diharapakan menjadi mata , telinga, mulut serta tangan bagi kepala sekolah dalam memiin suatu kepal sekolah, dalam hal :
  1. Membina hubungan ke dalam ( Public internal ) yang merupkan bagian dari instansi sekolah sendiri.
  2. Membuna hubungan keluar ( Public Ekstrenal ) yaitu masyarakat umum.
  3. Membina hubungan dengan pers untuk mencapai publikasi / penyiaran semaksimal mungkin.

II.                  TUGAS HUMAS
1.      Menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua / wali peserta didik dan masyarakat lingkungan sekolah dengan sebaik-baiknya secara berkala.
2.      Membina hubungan tersebut dan bekerjasama untuk berpartisipasi aktif membangun dunia pendidikan.
3.      Mewakili kepala sekolah dalam hubungan dengan masyarakat umum, swasta dan pemerintah.
4.       Membina kerja sama dengan sesama humas, wartawan, media cetak maupun media elektronik.
5.      Memberikan / menyebarluaskan informasi tentang kebijakan sekolah.
6.      Menjadi komunikator sekaligus sebagai mediaor yang pro aktif dalam menjembatani kepentingan sekolah.
7.      mencipatakn iklim yang kondusif dan dinamis menjamin stabilitas kebersamaan di sekolah.

III.                  FUNGSI HUMAS
1.      Menyampaikan informasi sekolah dengan benar dan akurat sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
2.      Menjembatani hubungan antar sesama guru, anatar sesama karyawan, anatar seama siswa, dan antar sesama orangtua / wali mjurid sehingga tercipta suasana hubungan kekeluargaan yang erat dalam meghimpun berbagai kepentingan dan kebutuhan.
3.      Menunjang kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan ( Visi / misi ) sekolah.
4.      Menciptakan komunikasi dua arah, timbal balik dalam penyebaran informasi.
5.      Melayani masyarakat dan memberi masukan kepada kepala sekolah

LEASING (part I)

      Sewa guna usaha (SGU) atau yang juga dikenal dalam bahasa asing leasing ialah suatu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (menurut Perpres No.9 Tahun 2009)
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: “Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian leasing. Secara sederhana leasing merupakan suatu perjanjian antara lessor(pemilik barang modal/pemberi sewa) dengan lessee (pengguna/penyewa barang modal)
Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan leasing mulai digunakan. Diyakini leasing mulai digunakan sejak tahun 2000 sebelum masehi oleh orang-orang Sumeria.mereka menggunakan media tanah liat untuk mencatat transaksi leasing mulai dari peralatan pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air, samapi lembu dan binatang-binatang lainnya. Sebagai temuan terakhir, sekitar tahun 1984, seorang pendeta menggunakan leasing dengan para pentani di wilayahnya. Meski belum ada bukti yang akurat tentang pemakai leasing di luar Sumeria, namun tidak menutup kemungkinan leasing telah di pakai di berbagai tempat lainnya.
           

Banyak system hukum yang mencatumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Seperti yang dilakukan oleh Hammurabi, raja Babylonia. Ia menggabungkan hukum-hukum leasing bangsa Sumeria menjadi suatu undang-undang leasing tersendiri. Disebalah tenggara babylonia, bangsa Nippur juga telah mengembangkan dan memperkenalkan lembagan perbankan dan leasning kira-kira tahun 400-450 sebelum masehi. Mereka menyediakan jasa-jasa keuangan yang menggambarkan keadaan perekonomian dan sosial kekaisaran bangsa Persi.

            Kemudian peradaban kuno Yunani, Roma, Mesir menemukan bahwa leasing merupakan usaha yang cukup menarik dan dapat dijadikan sebagai suatu usaha, dan hanya leasing yang merupakan metode pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Di Inggris, leasing mulai dikenala tahun 1284 dan sejak tahun 1800-an terjadi peningkatan jenis barang yang dapat dijadikan sebagai objek leasing.

            Sejalan dengan itu, di Amerika Serikat, leasing pun telah dikenal. Transaksi leasing pertama kali dilakukan pada tahun 1700-an beruapa kuda dan kereta. Perkembangan leasing tumbuh dengan pesat dengan dibangunnya rel kereta api di sebagian besar wilayah. Hal ini dikarenakan pembiayaan pembangunan tersebut menggunakan metode leasing.

            Tahun 1900-an perusahaan leasing menyadari banyak perusahaan yang tidak membutuhkan peralatan dan kepemilikan jangka panjang melainkan jangka pendek. Hal ini lah yang mengawali kontrak leasing jangka pendek yang dikenal dengan istilah true atau operating lease. Kemudian berlanjut dengan pembiayaan leasing dalam bentuk barang modal. Leasing pun kini membiayai mulai dari barang yang sederahan samapi barang berat dan kompleks.
            1887 leasing modern mulai diperkenalkan ditandai dengan penyewaan barang-barang produksi oleh The Bell Telephone Company di Amerika Serikat. Henry schoenfield mendirikan perusahaan yang kemuadian menjadi perusahaan leasing pertama dan terkemuka saat ini di Amerika.

            Sampai sekarang kegiatan leasing berkembang pesat. Setalah tahun 1950-an di Eropa dan Amerika pun tidak ketinggalan. Berkembangnya leasing tidak terlepas dari adanya keuntungan dan kemudahan yang diberikan kepada lessee seperti perbaikan keadaan likuiditas dan pembayaran yang lebih ringan.  

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Kondisi hukum ekonomi di Indonesia dapat dikatakan cukup memprihatinkan. Sebelumnya seperti yang kita ketahui mengenai hukum yang ad di Indonesia sendiri masih dalam kategori tidak adil. Begitu pula yang terjadi pada perekonomian di Negara ini. Seperti kita ketahui, hukum sebagai alat untuk mengatur serta mengawasi perekonomian justru hidup dalam ketidakadilan. Bias dibayangkan apa yang akan terjadi nantinya.
Seperti yang kita tahu hukum Indonesia mengacu pada hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Hukum eropa sebagai basis hukum perdata dan pidana. Hukum agama karena sebagian besar nasyarakat Indonesia menganut agama islam, maka dominasi hukum atau syariaat islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Serta hukum adat yang diserap oleh perundang-undangan atau yurisprudensi yang ada diwilayah Nusantara.
Kita tahu, kegiatan ekonomi sendiri di atur oleh undang-undang pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kelima ayat diatas dapat diperjelas sebagai berikut :
-ayat pertama : berbicara mengenai semua hal yang menyangkut perekonomian Indonesia, akan dilakukan secara bersama dan sesuai dengan asas kekeluargaan.


-ayat kedua : berbicara mengenai tugas yang diberikan oelh rakyat kepada negara untuk mengadakan kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan kepada semua cabang produksi dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat (dilihat dari kalimat “semua produksi dikuasi negara”)
-ayat ketiga : kelanjutan dari ayat kedua bahwa semua kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebaik-baiknya dan seefisien mungkin.  Hal ni mengacu pada penggunaan sumber daya alam yang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Ini juga merupakan salah satu cara yang disarankan demi mengurangi kelangkaan yang terjadi saat ini.
-ayat keempat : berbicara mengenai ayat ini sepertinya sangat bertolak belakang denan apa yang terjadi dikehidupan sehari-hari. Seperti yang kita saksikan, begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan merupakan factor penyebab timbulnya masalah ekonomi tersebut seperti korupsi, penyimpangan penggunaan uang pajak yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan masih banyak lagi.dari segi efisiensi juga banyak penyimpangan dalam aplikasinya. Pemerintah terkadang bahkan lebih sering mengeluarkan dana untuk beberapa proyek mereka yang terkadang dirasa sangat berlebihan seperti kursi berharag jutaan rupiah, toilet yang di bangun dengan bahan-bahan yang juga memakan biaya yang sangat besar serta banyak fasilitas lainnya yang dirasa sangat menyimpang dengan kata EFISIENS.
Banyak permasalahan yang timbul dalam perekonomian Negara kita. Hal ini tidak terlepas dari kelangkaan yang terjadi . seperti kita ketahui, jumlah penduduk yang terus meningkat sebagai tanda kebutuhan  yang pastinya meningkat pula dan bahkan makin beragam . hal tersebut menyebabkan kelangkaan diberbagai tempat khususnya ditempat-tempat terpencil dan sulit terjangkau.
Sangat miris mengetahui hal-hal diatas, dimana peraturan dibuat untuk dilanggar. Hukum ekonomi yang tidak berbeda jauh dengan hukum-hukum yang lainnya. Kondisi ini yang mungkin menjadi pekerjaan rumah bukan hanya bagi pemerintah melainkan masyarakat Indonesia sendiri. Terlebih kelangkaan yang terjadi membuat siapaun tidak dapat memungkiri bahwa perekonomian kita sangat membutuhkan sebuah hukum untuk mengatur dan mengontrol .
Pada intinya, hukum ekonomi di Indonesia dapat disimpulkan menjadi dua bagian utama yaitu :
1.HUKUM EKONOMI PEMBANGUNAN
Merupakan pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupana ekonomi atau peningkatan produksi secara nasional dan berencana. Hukum ekonomi pembangunan ini meliputi bidang-bidang pertanahan,  bentuk-bentuk usahaa, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan, dan perjanjian internasional.
2.HUKUM EKONOMI SOSIAL
Merupakan dan pemikiran hukm mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabatn kemanusiaan (Hak Asasi Manusia) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana (KB), perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderitaan cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan.
Seperti inilah hukum di Indonesia yang tidak hanya dipahami namun perlu dilaksanakan tanpa penyimpangan dalam aplikasinya.
Tidak hanya hukumnya, lembaga yang menjalankan hukum tersebut pun perlu pembenahan. Dewasa ini, lembag hukum di Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Perlu dilakukan penyesuaian bagi lembaga hukum agar dapat mendukung bekerjanya ekonomi pasar Indonesia sesuai dengan sistem ekonomi pasar yang dianut negara ini.
Walaupun antara hukum dan ekonomi mempunyai bidang yang berbeda, namun keduanya mempunyai keterkaitan. Seperti yang kita bahas tadi, bahwa kelangkaan dan penyimpangan pengaplikasiaan dari UUD pasal 33 menyebabkan kenapa hukum dibutuhkan. Meski masih cukup memprihatinkan, namun perekonomian masih dan selalu membutuhkan hukum sebagai alat yang mengatur dan mengawasi.