Jumat, 06 April 2012

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

HAKI atau kepanjanagn dari HAk Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada seseorang atau sekolompok orang atas karya ciptanya. Bentuk sederhana haki yaitu hak cipta, hak paten dan hak merk  atau dapat dikatakan Haki merupakan hak atas benda “tidak berwujud”. Dimaksudkan “tidak berwujud” yaitu berbentuk gagasan, penemuan, tanda dan informasi.

Berbeda dengan  benda “berwujud” dimana hak tersebut berfungsi sebagai title atas benda berwujud tersebut. Sedangkan haki, selain bentuknya tidak berwujud, juga mengandung hak-hak yang tidak berwujud pula. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konsekuensi hukum . Konsekuensi hukum tersebut lahir dari sifat Haki yang membatasi kemampuan pemilik benda untuk bertindak terhadap benda miliknya.  Adapun organisasi internasional yang menaungani Haki  adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Undang-undang yang mengatur tentang Haki ialah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Seperti yang dijelaskan di atas, yang termasuk Haki yaitu :

·  Hak Cipta




Merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UUD 19 pasal 1 ayat 1 2002). Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas


Konsep hak cipta merupakan terjemahan dari konsep copyright  (secara harafiah artinya "hak salin").Sejarah Hak cipta ini sejalan dengan penemuan mesin cetak. Dulu, proses membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, Hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.


Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini,copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Di Indonesia sendiri pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak cipta adalah :


  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Berikut hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik/bajakan),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

·   Hak Paten


Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UUD No.14 Pasal 1 Ayat 1 2001)
Berbeda dengan Hak cipta, hak paten diberikan bagi lingkup bidang teknologi. Hak paten hanya diberikan negera kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang teknologi. Yang termasuk dalam penemuan ini berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak paten ialah :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

·    Hak merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (UUD No.25 Pasal 1 Ayat 1, 2001)
Seperti yang kita ketahui, merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain baik sejenis maupun tidak. Selain itu juga untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan perusahaan dalm hal pemasaran, perdagangan, mejaga kualitas dan nama baik perusahaan dengan pencapaian hasil yang didapatkan serta memudahkan konsumen untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka serta memudahkan mengenali produk tersebut.
Bentuk merek bisanya berupa gambar, nama, rangkaian kata, huruf atau angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa seperti yang terkandung dalam pasal 1 UU Merek.

Dalam merek, kita juga mengenal istilah-istilah seperti :

ü  Merek dagang :   digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersaman atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang jenis lainnya.
ü  Merek jasa :digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa lain yang sejenis.
ü  Merek kolektif :digunakan pada barang atau jasa dengan karekteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang lain yang sejenis.  
ü  Hak atas merek : hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdfatar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, mengunakan sendiri merek tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya

Adapun undang-undang yang mengatur tentang merek :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)





Selasa, 03 April 2012

HUMAS

Mungkin banyak dari kita yang tidak asing lagi mendengar kata HUMAS. Namun tidak banyak yang mengetahui dengan pasti ap itu humas dan peran humas dalam suatu struktur organisasi baik perusahaan maupun sekolah. Kali ini saya akan membahas mengenai humas (peran, tugas, fungsi dan lain-lain) dalam organisasi sekolah.
 I.                  PERAN HUMAS
Kepala sekolah tidak sendirian dalam melaksanakan tugas dibidang informasi khususnya kehumasan. Kepala Sekolah dibantu oleh slah seorang guru yaitu Humas / Public Relations (PR).
Humas sangatlah dekat dengan kepala sekolah. Oleh karena itu sering disebut bahwa Humas adalah wakil dari kepala sekolah. Humas diharapakan menjadi mata , telinga, mulut serta tangan bagi kepala sekolah dalam memiin suatu kepal sekolah, dalam hal :
  1. Membina hubungan ke dalam ( Public internal ) yang merupkan bagian dari instansi sekolah sendiri.
  2. Membuna hubungan keluar ( Public Ekstrenal ) yaitu masyarakat umum.
  3. Membina hubungan dengan pers untuk mencapai publikasi / penyiaran semaksimal mungkin.

II.                  TUGAS HUMAS
1.      Menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua / wali peserta didik dan masyarakat lingkungan sekolah dengan sebaik-baiknya secara berkala.
2.      Membina hubungan tersebut dan bekerjasama untuk berpartisipasi aktif membangun dunia pendidikan.
3.      Mewakili kepala sekolah dalam hubungan dengan masyarakat umum, swasta dan pemerintah.
4.       Membina kerja sama dengan sesama humas, wartawan, media cetak maupun media elektronik.
5.      Memberikan / menyebarluaskan informasi tentang kebijakan sekolah.
6.      Menjadi komunikator sekaligus sebagai mediaor yang pro aktif dalam menjembatani kepentingan sekolah.
7.      mencipatakn iklim yang kondusif dan dinamis menjamin stabilitas kebersamaan di sekolah.

III.                  FUNGSI HUMAS
1.      Menyampaikan informasi sekolah dengan benar dan akurat sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
2.      Menjembatani hubungan antar sesama guru, anatar sesama karyawan, anatar seama siswa, dan antar sesama orangtua / wali mjurid sehingga tercipta suasana hubungan kekeluargaan yang erat dalam meghimpun berbagai kepentingan dan kebutuhan.
3.      Menunjang kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan ( Visi / misi ) sekolah.
4.      Menciptakan komunikasi dua arah, timbal balik dalam penyebaran informasi.
5.      Melayani masyarakat dan memberi masukan kepada kepala sekolah

LEASING (part I)

      Sewa guna usaha (SGU) atau yang juga dikenal dalam bahasa asing leasing ialah suatu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (menurut Perpres No.9 Tahun 2009)
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: “Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian leasing. Secara sederhana leasing merupakan suatu perjanjian antara lessor(pemilik barang modal/pemberi sewa) dengan lessee (pengguna/penyewa barang modal)
Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan leasing mulai digunakan. Diyakini leasing mulai digunakan sejak tahun 2000 sebelum masehi oleh orang-orang Sumeria.mereka menggunakan media tanah liat untuk mencatat transaksi leasing mulai dari peralatan pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air, samapi lembu dan binatang-binatang lainnya. Sebagai temuan terakhir, sekitar tahun 1984, seorang pendeta menggunakan leasing dengan para pentani di wilayahnya. Meski belum ada bukti yang akurat tentang pemakai leasing di luar Sumeria, namun tidak menutup kemungkinan leasing telah di pakai di berbagai tempat lainnya.
           

Banyak system hukum yang mencatumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Seperti yang dilakukan oleh Hammurabi, raja Babylonia. Ia menggabungkan hukum-hukum leasing bangsa Sumeria menjadi suatu undang-undang leasing tersendiri. Disebalah tenggara babylonia, bangsa Nippur juga telah mengembangkan dan memperkenalkan lembagan perbankan dan leasning kira-kira tahun 400-450 sebelum masehi. Mereka menyediakan jasa-jasa keuangan yang menggambarkan keadaan perekonomian dan sosial kekaisaran bangsa Persi.

            Kemudian peradaban kuno Yunani, Roma, Mesir menemukan bahwa leasing merupakan usaha yang cukup menarik dan dapat dijadikan sebagai suatu usaha, dan hanya leasing yang merupakan metode pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Di Inggris, leasing mulai dikenala tahun 1284 dan sejak tahun 1800-an terjadi peningkatan jenis barang yang dapat dijadikan sebagai objek leasing.

            Sejalan dengan itu, di Amerika Serikat, leasing pun telah dikenal. Transaksi leasing pertama kali dilakukan pada tahun 1700-an beruapa kuda dan kereta. Perkembangan leasing tumbuh dengan pesat dengan dibangunnya rel kereta api di sebagian besar wilayah. Hal ini dikarenakan pembiayaan pembangunan tersebut menggunakan metode leasing.

            Tahun 1900-an perusahaan leasing menyadari banyak perusahaan yang tidak membutuhkan peralatan dan kepemilikan jangka panjang melainkan jangka pendek. Hal ini lah yang mengawali kontrak leasing jangka pendek yang dikenal dengan istilah true atau operating lease. Kemudian berlanjut dengan pembiayaan leasing dalam bentuk barang modal. Leasing pun kini membiayai mulai dari barang yang sederahan samapi barang berat dan kompleks.
            1887 leasing modern mulai diperkenalkan ditandai dengan penyewaan barang-barang produksi oleh The Bell Telephone Company di Amerika Serikat. Henry schoenfield mendirikan perusahaan yang kemuadian menjadi perusahaan leasing pertama dan terkemuka saat ini di Amerika.

            Sampai sekarang kegiatan leasing berkembang pesat. Setalah tahun 1950-an di Eropa dan Amerika pun tidak ketinggalan. Berkembangnya leasing tidak terlepas dari adanya keuntungan dan kemudahan yang diberikan kepada lessee seperti perbaikan keadaan likuiditas dan pembayaran yang lebih ringan.  

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Kondisi hukum ekonomi di Indonesia dapat dikatakan cukup memprihatinkan. Sebelumnya seperti yang kita ketahui mengenai hukum yang ad di Indonesia sendiri masih dalam kategori tidak adil. Begitu pula yang terjadi pada perekonomian di Negara ini. Seperti kita ketahui, hukum sebagai alat untuk mengatur serta mengawasi perekonomian justru hidup dalam ketidakadilan. Bias dibayangkan apa yang akan terjadi nantinya.
Seperti yang kita tahu hukum Indonesia mengacu pada hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Hukum eropa sebagai basis hukum perdata dan pidana. Hukum agama karena sebagian besar nasyarakat Indonesia menganut agama islam, maka dominasi hukum atau syariaat islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Serta hukum adat yang diserap oleh perundang-undangan atau yurisprudensi yang ada diwilayah Nusantara.
Kita tahu, kegiatan ekonomi sendiri di atur oleh undang-undang pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kelima ayat diatas dapat diperjelas sebagai berikut :
-ayat pertama : berbicara mengenai semua hal yang menyangkut perekonomian Indonesia, akan dilakukan secara bersama dan sesuai dengan asas kekeluargaan.


-ayat kedua : berbicara mengenai tugas yang diberikan oelh rakyat kepada negara untuk mengadakan kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan kepada semua cabang produksi dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat (dilihat dari kalimat “semua produksi dikuasi negara”)
-ayat ketiga : kelanjutan dari ayat kedua bahwa semua kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebaik-baiknya dan seefisien mungkin.  Hal ni mengacu pada penggunaan sumber daya alam yang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Ini juga merupakan salah satu cara yang disarankan demi mengurangi kelangkaan yang terjadi saat ini.
-ayat keempat : berbicara mengenai ayat ini sepertinya sangat bertolak belakang denan apa yang terjadi dikehidupan sehari-hari. Seperti yang kita saksikan, begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan merupakan factor penyebab timbulnya masalah ekonomi tersebut seperti korupsi, penyimpangan penggunaan uang pajak yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan masih banyak lagi.dari segi efisiensi juga banyak penyimpangan dalam aplikasinya. Pemerintah terkadang bahkan lebih sering mengeluarkan dana untuk beberapa proyek mereka yang terkadang dirasa sangat berlebihan seperti kursi berharag jutaan rupiah, toilet yang di bangun dengan bahan-bahan yang juga memakan biaya yang sangat besar serta banyak fasilitas lainnya yang dirasa sangat menyimpang dengan kata EFISIENS.
Banyak permasalahan yang timbul dalam perekonomian Negara kita. Hal ini tidak terlepas dari kelangkaan yang terjadi . seperti kita ketahui, jumlah penduduk yang terus meningkat sebagai tanda kebutuhan  yang pastinya meningkat pula dan bahkan makin beragam . hal tersebut menyebabkan kelangkaan diberbagai tempat khususnya ditempat-tempat terpencil dan sulit terjangkau.
Sangat miris mengetahui hal-hal diatas, dimana peraturan dibuat untuk dilanggar. Hukum ekonomi yang tidak berbeda jauh dengan hukum-hukum yang lainnya. Kondisi ini yang mungkin menjadi pekerjaan rumah bukan hanya bagi pemerintah melainkan masyarakat Indonesia sendiri. Terlebih kelangkaan yang terjadi membuat siapaun tidak dapat memungkiri bahwa perekonomian kita sangat membutuhkan sebuah hukum untuk mengatur dan mengontrol .
Pada intinya, hukum ekonomi di Indonesia dapat disimpulkan menjadi dua bagian utama yaitu :
1.HUKUM EKONOMI PEMBANGUNAN
Merupakan pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupana ekonomi atau peningkatan produksi secara nasional dan berencana. Hukum ekonomi pembangunan ini meliputi bidang-bidang pertanahan,  bentuk-bentuk usahaa, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan, dan perjanjian internasional.
2.HUKUM EKONOMI SOSIAL
Merupakan dan pemikiran hukm mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabatn kemanusiaan (Hak Asasi Manusia) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana (KB), perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderitaan cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan.
Seperti inilah hukum di Indonesia yang tidak hanya dipahami namun perlu dilaksanakan tanpa penyimpangan dalam aplikasinya.
Tidak hanya hukumnya, lembaga yang menjalankan hukum tersebut pun perlu pembenahan. Dewasa ini, lembag hukum di Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Perlu dilakukan penyesuaian bagi lembaga hukum agar dapat mendukung bekerjanya ekonomi pasar Indonesia sesuai dengan sistem ekonomi pasar yang dianut negara ini.
Walaupun antara hukum dan ekonomi mempunyai bidang yang berbeda, namun keduanya mempunyai keterkaitan. Seperti yang kita bahas tadi, bahwa kelangkaan dan penyimpangan pengaplikasiaan dari UUD pasal 33 menyebabkan kenapa hukum dibutuhkan. Meski masih cukup memprihatinkan, namun perekonomian masih dan selalu membutuhkan hukum sebagai alat yang mengatur dan mengawasi. 

Selasa, 27 Maret 2012

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

              Hukum merupakan sistem terpenting dalam pelaksanaa rangkaian kekuasaan kelembagaan mulai dari penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, perantara utama hubungan sosial dan masyarakat terhadap kriminalitas dan lain-lain.
              Hukum sendiri dapat bagi menjadi beberapa bagian antara lain hukum pidana/hukum public, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negra/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agrarian, hukum bisnis dan hukum lingkungan.
            Di Indonesia sendiri, hukum yang digunakan merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Hukum perdata dan pidana berbasis pada hukum Eropa konntinental, khususnya dari belanda karena wilayah Indonesia dulunya adalah wilayah jajahan Belanda. Masa-masa tersebut membrikan pengaruh terhadap hukum di Indonesia hingga kini. Kemudian hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Yang terakhir adalah hukum Adat yang diserap oleh perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wiliyah Nusantara.  
            Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah KETIDAKADILAN. Sungguh ironis ketika mendengar seorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. jika pun ada yang tertangkap, mereka justru menddapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka peroleh.
            Kasus yang lain seperti seorang maling ayam yang harus dijatuhi hukuman kurungan penjara dalam hitungan Tahun. Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum terbukti bersalah namun dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum sesuka mereka. Keduanya dalam kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah hukum itu berjalan dan dimanakah hukum itu berlaku.
            Contoh diatas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi disekitar kita. Namun dari hal tersebut yang akhirnya membuat orang-orang di negara ini akan mengagmbarakan bahawa hukum negara kita TIDAK ADIL. Di masyarakat pun sudah tidak asing lagi dengan pernyataan bahwa “hukum Indonesia runcing kebawah tapi tumpul keatas.
            Pernyataan tersebut timbul bukan semata-mata karena ketidakadilan dalam satu perkara. Beberapa kasu diatas adalah bukti dan penjelasannya. Bagi mereka yang mempunyai kuasa dan harta, hukum telihat begitu mudah untuk diatur.
            Mengingat hal ini, setiap kita akan bertanya “apa penyebabnya ?”. Begitu banyak penyebab sistem hukum di Indonesia bermasalah mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, dan masih banyak lagi. Diantara hal-hal diatas, hal yang terutama sebenranya adalah ketidak konsistenan penegakan hukum. Seperti contoh kasus diatas. Hal tersebut sangat mengggamabarakan sangat kurangnya konsistensi penegakan hukum di negara ini, dimana hukum seolah-olah bahkan dapat dikatakan dengan pasti dapat DIBELI.

Berikut faktor-faktor penyebab penyelewang penegakan hukum di Indonesia :


  • Tingkat kekayaan seseorang
      Tingakatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima


  • Tingkat jabatan seseorang
      Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.


  • Nepotisme
      Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum. Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung divonis sesuai hukum yang berlakuk dan sulit unutk membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.


  • Tekanan Inetrnasional
      Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penengakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.
            Seperti kita ketahui, penyelewangan penegakan hukum di Indonesia memberikan dampak/akibat yaitu :

  • Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
      Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Dilihat dari yang diberitakan ditelevisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang dijelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegeakan hukum menurun.


  • Penyelesaian Konflik dengan kekerasan
      Penyelesaian ini lebih dititik beratkan dari suatu kelompok terhadap bagaimana kelompok tersebut menyelesaikannya. Kebanyakan masyarakat lebih memilih menyelesaikan dengan cara mereak sendiri seperti kekerasan.


  • Pemanfaatan Penyelewengan Penegakan Hukum untuk kepentingan Pribadi
      Jasa pengacara kini semakin melenceng dari yang diharuskan. Banyak yang malah lebih membela klien yang dapat menawarkan uang yang banyak tanpa peduli permasalahan yang dialami mereka.


  • Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
      Banyak negara luar yang membuka usahanya di Indonesia dan terkadang mempunyai pengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. Maka ketika perusahaan tersebut mengalami suatu permasalahan hukum, mereka akan mengancam memutuskan hubungan baik dengan Indonesia yang berakibat pada perekonomian indonesai sendiri. Hal ini lah yang terkadang menjadi kendala penegakan hukum berlaku adil.

            Siapa yang salah ? siapa yang harus bertanggungjawab ? tidak ada yang bisa memberi jawaban pasti seperti hukum di negara ini yang tidak pasti kepada siapa ia akan berlaku adil.