Hukum adalah sistem terpenting
dalam pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak (Wikipedia). Hukum sendiri terbagi atas beberapa
bidang, diantaranya :
- Hukum pidanan (hukum politik)
- Hukum perdata (hukum pribadi)
- Hukum acara
- Hukum tata Negara
- Hukum administrasi Negara
- Hukum Internasional
- Hukum adat
Etika atau ethikos (yunani : kebiasaan) merupakan nilai kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak
dan kewajiban moral. Etika dapat pula diartikan sebagai ilmu yang membahas
mengenai perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia.
Fungsi dari etika itu sendiri
antara lain :
- Menampilkan keterampilan intelektual yaitu berupa kemampuan untuk beragumentasi secara rasional dan kritis.
- Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
- Membantu mengadakan dialog antar agama karena mendasarkan pada rasionalitas.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pelanggaran etika dalam kehidupan manusia diantaranya :
- Kebutuhan individu
- Tidak ada pedoman
- Lingkungan yang tidak etis
- Perilaku komunitas
- Perilaku kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi.
Dari penjelasan singkat diatas
mengenai hukum dan etika, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum bisa disebabkan
oleh pelanggaran etika. Banyak kasus di negara ini mengenai pelanggaran
etika yang berujung pada pelanggaran hukum. Kasus-kasus seperti korupsi,
pembunuhan, pelanggaran sumpah jabatan dan masih banyak lagi.
Kita ambil conoth mengenai kasus
ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dimana kita semua tahu MK merupakan lembaga
pengadilan negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam
mejalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Namun yang terjadi adalah ketua MK justru
terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut.
Terlibatnya ketua MK dalam kasus
suap oleh beberapa pejabat tinggi negara mengindikasikan bahwa dalam
aplikasinya kekuasaan kehakiman tidak mengandung kemerdekaan dan sekaligus menggambarkan suatu tindakan yang melanggar sumpah jabatan atau pelanggaran etika yang dimana kita ketahui setiap profesi pasti memilki etika profesi
didalamnya.
Opini penulis dari contoh kecil
terhadap kasus diatas menyatakan bahwa pelanggaran etika berkaitan dengan
pelanggaran hukum. Dikatakan demikian karena jika seseorang dalam bermasyarakat
memiliki perilaku buruk, akan memicu pada tindakan-tindakan pelanggaran hukum. Sama
halnya seperti contoh kasus yang telah dibahas singkat diatas, perilaku yang
dilakukan ketua MK sebagai pelanggaran etika pada akhirnya mendatangakan
pelanggaran hukum. Padahal kita tahu bahwa MK sendiri merupakan lembaga
perlindungan masyarakat atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan
sehari-hari. Seharusnya bukan hanya sekedar menegakan hukum semata dengan
membuat peraturan–peraturan baru, atau merevisi undang-undang yang lama tapi
selayaknya diimbangi dengan pendidikan etika dan moral. Jika yang dipercaya untuk menegakan hukum
justru melanggar hukum, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya ?