Senin, 13 Januari 2014

PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA

Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak (Wikipedia). Hukum sendiri terbagi atas beberapa bidang, diantaranya :
  1. Hukum pidanan (hukum politik)
  2. Hukum perdata (hukum pribadi)
  3. Hukum acara
  4. Hukum tata Negara
  5. Hukum administrasi Negara
  6. Hukum Internasional
  7. Hukum adat

Etika atau ethikos (yunani : kebiasaan) merupakan nilai kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral. Etika dapat pula diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Fungsi dari etika itu sendiri antara lain :
  1. Menampilkan keterampilan intelektual yaitu berupa kemampuan untuk beragumentasi secara rasional dan kritis.
  2. Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
  3. Membantu mengadakan dialog antar agama karena mendasarkan pada rasionalitas.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika dalam kehidupan manusia diantaranya :
  1. Kebutuhan individu
  2. Tidak ada pedoman
  3. Lingkungan yang tidak etis
  4. Perilaku komunitas
  5. Perilaku kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi.

Dari penjelasan singkat diatas mengenai hukum dan etika, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum bisa disebabkan oleh pelanggaran etika. Banyak kasus di negara ini mengenai pelanggaran etika yang berujung pada pelanggaran hukum. Kasus-kasus seperti korupsi, pembunuhan, pelanggaran sumpah jabatan dan masih banyak lagi.

Kita ambil conoth mengenai kasus ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dimana kita semua tahu MK merupakan lembaga pengadilan negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam mejalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Namun yang terjadi adalah ketua MK justru terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut.

Terlibatnya ketua MK dalam kasus suap oleh beberapa pejabat tinggi negara mengindikasikan bahwa dalam aplikasinya kekuasaan kehakiman tidak mengandung kemerdekaan dan sekaligus menggambarkan suatu tindakan yang melanggar sumpah jabatan atau pelanggaran etika yang dimana kita ketahui setiap profesi pasti memilki etika profesi didalamnya.

Opini penulis dari contoh kecil terhadap kasus diatas menyatakan bahwa pelanggaran etika berkaitan dengan pelanggaran hukum. Dikatakan demikian karena jika seseorang dalam bermasyarakat memiliki perilaku buruk, akan memicu pada tindakan-tindakan pelanggaran hukum. Sama halnya seperti contoh kasus yang telah dibahas singkat diatas, perilaku yang dilakukan ketua MK sebagai pelanggaran etika pada akhirnya mendatangakan pelanggaran hukum. Padahal kita tahu bahwa MK sendiri merupakan lembaga perlindungan masyarakat atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Seharusnya bukan hanya sekedar menegakan hukum semata dengan membuat peraturan–peraturan baru, atau merevisi undang-undang yang lama tapi selayaknya diimbangi dengan pendidikan etika dan moral.  Jika yang dipercaya untuk menegakan hukum justru melanggar hukum, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya ?