Selasa, 27 Maret 2012

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

              Hukum merupakan sistem terpenting dalam pelaksanaa rangkaian kekuasaan kelembagaan mulai dari penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, perantara utama hubungan sosial dan masyarakat terhadap kriminalitas dan lain-lain.
              Hukum sendiri dapat bagi menjadi beberapa bagian antara lain hukum pidana/hukum public, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negra/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agrarian, hukum bisnis dan hukum lingkungan.
            Di Indonesia sendiri, hukum yang digunakan merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Hukum perdata dan pidana berbasis pada hukum Eropa konntinental, khususnya dari belanda karena wilayah Indonesia dulunya adalah wilayah jajahan Belanda. Masa-masa tersebut membrikan pengaruh terhadap hukum di Indonesia hingga kini. Kemudian hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Yang terakhir adalah hukum Adat yang diserap oleh perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wiliyah Nusantara.  
            Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah KETIDAKADILAN. Sungguh ironis ketika mendengar seorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. jika pun ada yang tertangkap, mereka justru menddapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka peroleh.
            Kasus yang lain seperti seorang maling ayam yang harus dijatuhi hukuman kurungan penjara dalam hitungan Tahun. Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum terbukti bersalah namun dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum sesuka mereka. Keduanya dalam kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah hukum itu berjalan dan dimanakah hukum itu berlaku.
            Contoh diatas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi disekitar kita. Namun dari hal tersebut yang akhirnya membuat orang-orang di negara ini akan mengagmbarakan bahawa hukum negara kita TIDAK ADIL. Di masyarakat pun sudah tidak asing lagi dengan pernyataan bahwa “hukum Indonesia runcing kebawah tapi tumpul keatas.
            Pernyataan tersebut timbul bukan semata-mata karena ketidakadilan dalam satu perkara. Beberapa kasu diatas adalah bukti dan penjelasannya. Bagi mereka yang mempunyai kuasa dan harta, hukum telihat begitu mudah untuk diatur.
            Mengingat hal ini, setiap kita akan bertanya “apa penyebabnya ?”. Begitu banyak penyebab sistem hukum di Indonesia bermasalah mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, dan masih banyak lagi. Diantara hal-hal diatas, hal yang terutama sebenranya adalah ketidak konsistenan penegakan hukum. Seperti contoh kasus diatas. Hal tersebut sangat mengggamabarakan sangat kurangnya konsistensi penegakan hukum di negara ini, dimana hukum seolah-olah bahkan dapat dikatakan dengan pasti dapat DIBELI.

Berikut faktor-faktor penyebab penyelewang penegakan hukum di Indonesia :


  • Tingkat kekayaan seseorang
      Tingakatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima


  • Tingkat jabatan seseorang
      Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.


  • Nepotisme
      Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum. Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung divonis sesuai hukum yang berlakuk dan sulit unutk membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.


  • Tekanan Inetrnasional
      Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penengakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.
            Seperti kita ketahui, penyelewangan penegakan hukum di Indonesia memberikan dampak/akibat yaitu :

  • Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
      Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Dilihat dari yang diberitakan ditelevisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang dijelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegeakan hukum menurun.


  • Penyelesaian Konflik dengan kekerasan
      Penyelesaian ini lebih dititik beratkan dari suatu kelompok terhadap bagaimana kelompok tersebut menyelesaikannya. Kebanyakan masyarakat lebih memilih menyelesaikan dengan cara mereak sendiri seperti kekerasan.


  • Pemanfaatan Penyelewengan Penegakan Hukum untuk kepentingan Pribadi
      Jasa pengacara kini semakin melenceng dari yang diharuskan. Banyak yang malah lebih membela klien yang dapat menawarkan uang yang banyak tanpa peduli permasalahan yang dialami mereka.


  • Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
      Banyak negara luar yang membuka usahanya di Indonesia dan terkadang mempunyai pengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. Maka ketika perusahaan tersebut mengalami suatu permasalahan hukum, mereka akan mengancam memutuskan hubungan baik dengan Indonesia yang berakibat pada perekonomian indonesai sendiri. Hal ini lah yang terkadang menjadi kendala penegakan hukum berlaku adil.

            Siapa yang salah ? siapa yang harus bertanggungjawab ? tidak ada yang bisa memberi jawaban pasti seperti hukum di negara ini yang tidak pasti kepada siapa ia akan berlaku adil.